Mendukung Penerapan Sistem Hukum Pidana Anak
Meski telah memiliki Undang-undang tentang pidana anak pada tahun 1997, Indonesia belum memiliki sistem peradilan yang sensitif-anak. Usia yang ditetapkan untuk bertanggung jawab terhadap tindakan pidananya adalah 8 tahun, dan seorang anak berusia 12 tahun dapat dipenjara. Sekitar 90% dari anak-anak yang dikirim ke pengadilan akan dipenjarakan, walau untuk kejahatan kecil.
Meskipun Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak di Indonesia menetapkan bahwa penahanan seharusnya digunakan sebagai pilihan terakhir, penjara sering menjadi tempat pertama dan satu-satunya untuk anak-anak yang telah melakukan tindak pidana.
Setelah diperkenalkannya Undang-undang Sistem Pidana Anak yang baru pada 2014, AIPJ mendukung Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Undang-undang baru ini dengan melakukan uji coba implementasi di lima daerah terpilih.