2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

FGD - Identifikasi Kebutuhan Difabel Sebagai Dasar Perumusan JAMKESES

Jaminan Kesehatan Khusus merupakan sebuah mekanisme penjaminan kesehatan yang memang didesain secara khusus untuk mengakomodasi kebutuhan kesehatan difabel. Yang menjadi unik dari jamkesus ini adalah jamkesus menjamin kebutuhan - kebutuhan kesehatan difabel baik dari penyakit yang menyangkut disabilitasnya, penyakit yang tidak menyangkut disabilitasnya hingga alat bantu kesehatan yang diperlukan. Jadi misalnya ada seseorang yang mengalami gangguan penglihatan, yang dapat ditanggung dengan jamkesus ini mulai dari tongkat untuk berjalan, biaya periksa mata, obat - obatan hingga penyakit lain seperti misal flu, batuk, diare, dll. Dengan jatah Rp 60.000.000 per-bulan per-orang diharapkan jamkesus mampu menjadi terobosan baru di bidang kesehatan yang sesuai dengan amanat Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012.

Oleh karena itu maka sangat dibutuhkan bagaimana rincian pengobatan dari masing – masing jenis disabilitas mulai dari penyakit apa yang sering di derita berkaitan dengan disabilitasnya, kebutuhan pengobatan dan frekuensi dalam jangka waktu tertentu, alat medis yang dibutuhkan hingga biaya. Semuanya nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan perhitungan seberapa besar jaminan yang dibutuhkan masing – masing disabilitas. Atas kepentingan ini lah maka SAPDA tanggal 11 September 2013 kemarin melaksanakan FGD yang pesertanya ada perwakilan dari berbagai jenis disabilitas. Output yang diharapkan dari FGD ini adalah asesmen daftar kebutuhan masing – masing disabilitas.

Proses diskusi pun berlangsung sangat interaktif. Perwakilan masing – masing disabilitas menjelaskan kebutuhan – kebutuhan apa yang sangat dibutuhkan. Misalnya saja perwakilan dari penderita Cerebral Palsy. Penyakit yang sering mereka derita adalah kejang dan gangguan pencernaan. Kejang ini nantinya akan mengakibatkan kemunduran perkembangan pada anak itu. Oleh karena itu maka dibutuhkan fisioterapi rutin yang biayanya Rp 400.000 sekali datang. Selain itu mereka juga membutuhkan obat kejang yang biayanya Rp 1.000.000. Masukan – masukan akan rincian kebutuhan ini juga diungkapkan oleh gangguan penglihatan, paraplegi, gangguan fungsi gerak, dll. Diharapkan hasil dari FGD ini benar – benar memberikan pencerahan sehingga proses perumusan kebijakan jamkesus pun menjadi tepat ketika diimplementasikan.