
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
MA Gagas Pengadilan Rakyat untuk Kasus Perdata dengan Nilai Gugatan Kecil
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pernahkah Anda sebal karena tas hilang di bagasi pesawat? Umumnya penumpang memilih mengumpat dan hanya segelintir yang memilih mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Meski akhirnya penumpang menang, tapi setelah bertarung di pengadilan sangat lama, bisa dua tahun lebih.
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat tersebut, Mahkamah Agung (MA) tengah menggagas hukum acara yang singkat untuk kasus-kasus dengan nilai gugatan kecil atau Small Claim Court (SCC).
"Atau secara sederhana dapat juga diartikan sebagai Pengadilan Rakyat," demikian lansir humas MA dalam websitenya, Senin (7/4/2014).
SCC dapat juga diterjemahkan sebagai pengadilan konsiliasi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan suatu lembaga penyelesaian sengketa yang tidak memerlukan biaya tinggi dan dilakukan dengan proses yang cepat. Tanggung jawab utama dari SCC adalah untuk melaksanakan keadilan.
"Setiap pengadilan berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa secara efektif dan adil dengan menjunjung tinggi aturan hukum dan meningkatkan akses terhadap keadilan," ujarnya
Dilatarbelakangi akan kebutuhan tersebut, MA dan Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNPAD mengadakan Forum Grup Discussion (FGD) pekan lalu dan dibuka Wakil Ketua MA non Yudisial, Suwardi. Dalam diskusi yang diikuti oleh para hakim agung dan praktisi hukum, dibahas juga bahwa mekanisme SCC berada dalam jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan, akan tetapi dengan prosedur beracara yang berbeda dengan proses pemeriksaan perkara perdata biasa yaitu dengan acara singkat (sederhana).
"Pada Small Claim Court menjembatani antara penyelesaian sengketa melalui non litigasi yang didasarkan pada kesepakatan tetapi hasil yang dicapai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tetapi prosedurnya panjang, tidak murah dan tidak sederhana," ujarnya.
Dengan demikian melalui SCC akan diperoleh penyelesaian sengketa yang cepat dan sederhana menitikberatkan pada kesepakatan para pihak namun dilakukan dalam proses litigasi di pengadilan dengan acara yang khusus. Sehingga putusannya mempunyai kekuatan mengikat karena merupakan putusan hakim pengadilan.
"Dalam menegakkan hukum, sudah selayaknya keadilan menyentuh semua kalangan tanpa kecuali. Pengadilan bukanlah bagi sebagian kalangan saja, namun pengadilan untuk semua. Publik harus mendapatkan pelayanan yang baik di pengadilan," ujarnya.
Model SCC ini sudah dimiliki di berbagai negara maju, seperti Singapura, Hongkong atau Amerika Serikat.