2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Suasana diskusi di Indonesia Jentera School of Law (23/5)

Sistem Riset Informasi Yudisial di New South Wales

International Lecture Indonesia Jentera School of Law

Jakarta, PembaruanPeradilan.net – Peran teknologi informasi modern saat ini semakin tidak terelakan lagi dalam mendukung kinerja peradilan. Teknologi informasi dengan mudah memfasilitasi perjalanan informasi dan data bagi hakim dan pengadilan. Sehingga percepatan penyelesaian perkara disertai pengurangan tunggakan perkara dan peningkatan sekaligus menjaga konsistensi putusan bukan lagi hal yang sulit dicapai badan peradilan.

Indonesia Jentera School of Law mengadakan international lecture dengan menghadirkan narasumber Chief Executife Judicial Commission of New South Wales Ernest Schmatt dan Director of Information Judicial Commission of New South Wales Murali Sagi pada Rabu (23/05/2012) siang. Diskusi publik ini mengetengahkan ide dan upaya pendukung dalam menciptakan konsistensi putusan.

Dalam upaya menjaga konsistensi penjatuhan hukuman pidana, Komisi Yudisial New South Wales Australia mengembang sebuah sistem informasi yang dinamakan dengan Judicial Information Reseach System (JIRS). Sistem tersebut merupakan sumber data primer, bahan referensi sekunder dan statistik yang diperuntukkan petugas badan peradilan, profesi hukum, instansi pemerintahan dan masyarakat umum.

Sistem yang dikembangkan sendiri oleh KY NSW ini berisi data-data kasus hukum, peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, statistik penjatuhan hukuman statistik dan informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi hakim dan pengadilan.

JIRS akan selalu berisi data terkini dan perkembangan terbaru dalam dunia hukum dan juga prakteknya. Sumber data primer JIRS adalah kasus dan putusan pengadilan baik tingkat pertama dan banding di setiap yurisdiksi dan juga mahkamah agung New South Wales.

Sedangkan bahan referensi sekunder berisi ringkasan kasus, komentar pada prinsip-prinsip dan praktek hukuman.

Pada awalnya di tahun 1989 KY NSW mulai mengembangkan sebuah sistem informasi pemidanaan yang mendukung bagi pengadilan untuk mendapatkan akses informasi tentang penjatuhan hukuman pidana secara komputerisasi. Pengembangan dari sistem ini terus berlanjut pada 1996 ketika disepakati untuk memperluas basis data agar mencakup informasi hukum dan informasi lainnya yang relevan untuk pengadilan di News South Wales.

Murali Sagi menerangkan keistimewaan sistem ini adalah adanya informasi statistik dalam bentuk grafik dan table mengenai macam dan frekuensi dari sanksi yang diberlakukan untuk perkara pidana. Hakim dan aparat pengadilan dapat mendapatkan detil spesifik mengenai pelanggaran, catatan kriminal, status bebas, pembelaan dan sebagainya dari seorang terpidana.

Informasi statistik didapat dari data yang diberikan oleh pengadilan, yang selanjutnya diolah oleh KY sebelum dimasukkan ke dalam basis data statistik untuk digunakan oleh pejabat peradilan.

Keistimewaan lain dari sistem ini yaitu memungkinkan setiap elemen masyarakat untuk mengakses sistem informasi ini dan tidak terbatas pada para hakim dan aparat pengadilan saja. Sehingga sistem dapat bermanfaat untuk perkembangan hukum di New South Wales.

“Selain aparat pengadilan, mayoritas pengguna sistem ini adalah para jaksa dan pengacara,” terang Murali menjawab pertanyaan peserta diskusi.

Diskusi yang dipandu oleh Deputy Program Director at Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Miles Young, ini dihadiri oleh banyak kalangan dari berbagai institusi, antara lain dari pengacara, lembaga penggiat peradilan, instansi pemerintahan dan juga lembaga legislatif.(*)