
Kompas, 9 May 2014
Sahkan RUU soal Disabilitas
Perlu Dibentuk Komisi Nasional Disabilitas Indonesia
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR diminta mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas sebelum masa kerja DPR 2009-2014 berakhir. Payung hukum dibutuhkan sebagai landasan hukum pembangunan inklusif yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
”Disahkannya RUU Penyandang Disabilitas bisa menjadi kado manis masa akhir tugas DPR 2009-2014,” kata Ariani Soekanwo, Ketua Kelompok Kerja RUU Penyandang Disabilitas, seusai lokakarya nasional RUU Penyandang Disabilitas, di Jakarta, Kamis (8/5). 25 organisasi penyandang disabilitas dari 19 provinsi hadir dalam pertemuan itu.
Penyandang disabilitas mendesak pemerintah untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam semua aspek pembangunan. Selain itu, juga perlu anggaran untuk penyandang disabilitas. Di Brunei, misalnya, pemerintah memberikan tunjangan bagi para lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Fajri Nursyamsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan meminta DPR untuk menerima masukan dari masyarakat dalam pembahasan RUU Penyandang Disabilitas. Penyusunan RUU itu mesti sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa soal hak-hak penyandang disabilitas.
Bukan belas kasihan
Konvensi PBB mengajak masyarakat dunia memaknai disabilitas sebagai bagian dari keberagaman manusia dan kemanusiaan, sama seperti perbedaan ras, agama, warna kulit, bentuk rambut, dan sebagainya. Perbedaan itu memunculkan adanya kebutuhan khusus penyandang disabilitas yang harus dibantu pemenuhannya oleh pemerintah dan swasta.
”Pendekatannya jangan charity atau belas kasihan, tetapi berdasarkan hak asasi manusia,” kata Fajri. Fajri menambahkan, isu disabilitas harus menjadi isu bersama instansi pemerintah atau multisektor, bukan hanya pendekatan sosial. Pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, dan semua aspek kehidupan penyandang disabilitas mesti jadi perhatian bersama.
”Tujuannya, untuk mewujudkan penyandang disabilitas yang sejahtera dan mandiri dalam masyarakat,” kata Fajri.
Herry Igao dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Papua Barat mengatakan, penyandang disabilitas didiskriminasi, dipinggirkan, dan diabaikan selama ini. Tidak adanya landasan hukum yang menggunakan paradigma baru membuat pemerintah daerah enggan berpihak kepada penyandang disabilitas.
Jony Yulianto dari Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel Yogyakarta mengatakan, disabilitas harus menjadi perhatian karena bisa menimpa siapa pun.
Kartu identitas
Dengan disahkannya RUU Disabilitas, akan ada ”kartu” identitas yang menyatakan seseorang menyandang disabilitas. Mereka akan mendapatkan konsesi atau potongan biaya, semisal transportasi dan rekreasi. Pendataan jumlah penyandang disabilitas pun akan lebih mudah.
RUU Penyandang Disabilitas juga menuntut lahirnya Komisi Nasional Disabilitas Indonesia. Komisi itu untuk memonitor baik pemenuhan hak penyandang disabilitas maupun mengkaji pengembangan kebijakan pemerintah terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan. (ELN)
Sumber: Kompas, Jumat 9 Mei 2014