2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Kabupaten Bogor Jadi Contoh Kawasan Ramah Pidana Anak

POJOKSATU. id, BOGOR – Kabupaten Bogor ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai contoh dalam sosialisasi percepatan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Itu mengacu pada minimnya kasus tindak pidana di Bumi Tegar Beriman.

Seknas Akses Untuk Keadilan dari Bappenas, Apong Herlina mengatakan, ditunjuknya Kabupaten Bogor sebagai pilot project karena inisiatif serta komiten Pemda dalam menangi kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur.

“Di wilayah Kabupaten Bogor kasus pidana anak masih sangat minim, pemerintahnya juga mempunyai inisiatif dan komitmen dalam penanganan kasus-kasus tersebut,” ujarnya di Hotel Lorin, Senin (23/3/2015).

Ia juga akan memantau perkembangannya hingga satu tahun ke depan. Jika hasilnya memuaskan, Kabupaten Bogor bakal dijadikan contoh di level nasional.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, Pemkab Bogor sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan beberapa instansi untuk mensosialisasikan serta memantau perkembangan kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur.

“Pokja ini untuk memantau seluruh kasus pidana anak. Pemkab sendiri menginginkan agar hak identitas anak bisa dioptimalisasikan,” ujar Yanti.

Ia menambahkan, pengembangan infrastruktur yang berkaitan dengan hak anak seperti yang tercantum UU No. 11 tersebut juga dibutuhkan.

Pemkab Bogor juga belum berencana membangun Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk menampung anak-anak yang terjerat kasus pidana.

“Tapi, untuk saat ini kami akan memaksimalkan panti, pesantren serta dikembalikan kepada orangtua anak dengan pengawalan dari petugas,” tutupnya.(cr1)

Download File