2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Hak Mendapatkan Pelayanan Publik yang Berkualitas

UU Tahun 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan publik dan pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik, termasuk mekanisme penyampaian keluhan atas pelayanan publik yang diterima masyarakat.  Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik juga telah mengatur bagaimana warga masyarakat dapat mengakses informasi mengenai jenis dan kualitas pelayanan yang mereka dapat harapkan, dan sumber daya yang dialokasikan untuk penyediaan layanan tersebut.

Program pemberdayaan Hukum Masyarakat (PHM) mendukung pelaksanaan UU Pelayanan Publik dengan cara mengembangkan kapasitas paralegal untuk menyampaikan pengaduan mengenai pelayanan publik melalui mekanisme penanganan pengaduan yang telah ada dan jalur hukum lainnya yang relevan, serta menggunakan prosedur kebebasan informasi. Paralegal berperan dalam mendampingi masyarakat untuk mengajukan keluhan tentang pelayanan publik dan permintaan informasi publik. Paralegal dapat membantu mengumpulkan keluhan dari warga masyarakat, dan mendampingi masyarakat untuk mengajukan keluhan atau permintaannya kepada badan-badan publik. Jika tidak berhasil, paralegal dapat menghubungkan masyarakat secara langsung pada lembaga-lembaga seperti Ombudsman dan Komisi Informasi, atau kepada OBH dan organisasi masyarakat sipil lainnya yang dapat memberikan pendampingan lebih lanjut.

Stimulant Institute bekerja sama dengan KOPPESDA dan Yayasan Pelita adalah mitra program PHM yang berfokus pada pelayanan publik di kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Barat.  Fokus utama PHM di Sumba Tengah adalah menjaring berbagai keluhan masyarakat dan berusaha membantu masyarakat menyampaikan keluhannya. Stimulant memandang pelayanan publik juga dari konteks UU Desa, dimana masyarakat desa seringkali tidak mendapat cukup informasi mengenai pelayanan publik dan juga sarana untuk menyampaikan keluhannya dan pendampingan hukum yang memadai dalam permasalahan pelayanan publik yang dihadapi.

Pada bulan Oktober, Stimulant telah mengadakan pelatihan bagi 51 Community Resources Center (CRC) yang ada di 51 Desa di kabupaten Sumba Tengah. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas paralegal (dalam hal ini anggota CRC) untuk menerima dan mengelola pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan publik. Ke depannya, Stimulant juga ingin bekerja bersama dengan pihak penyedia layanan agar dapat menyelesaikan berbagai keluhan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.