2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Saat Ketua KPK Ngomong Soal Korupsi di Kampungnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, pulang kampung lagi, Senin (28/10/2013). Kali ini, Abraham ke Makassar untuk menjadi narasumber Seminar Pembukaan Karya Latihan Batuan Hukum (Kalabahu) angkatan V di Aula Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8, Jl Mongonsidi. Ada 30 peserta mengikuti seminar ini.

Dalam materinya, Abraham mengatakan, KPK harus fokus pada sektor pemberantasan korupsi. "Kalau ada penyalahgunaan, maka KPK akan proses," ujarnya.

Selanjutnya, pada kesempatan ini Abraham juga menyampaikan bahwa jika polisi mendapatkan kasus level atas maka segera berikan ke KPK. "Supaya diproses jauh lebih baik. Kami fokus pada pemberantasan korupsi ke sektor yang menyangkut banyak orang, seperti pangan, tambang, pendapatan negara lainnya," tambahnya.

Abraham menjelaskan, sekitar 30 sampai 40 laporan dugaan korupsi di terima KPK. Per bulan, KPK bisa menerima tindak lanjut dari laporan tersebut sebanyak 300. "KPK tidak mungkin menangani kasus sebanyak itu, jelasnya menambahkan. "Makanya ada yang namanya skala prioritas. Skala prioritas inilah yang sering disalah artikan sebagai tebang pilih," ungkapnya.

Kehadiran Abraham lagi-lagi dimanfaatkan wartawan untuk menanyakan beberapa kasus "sensitif" di Sulsel. Setiap ke Makassar, dalam dua tahun terakhir, Abraham selalu diadang pertanyaan seputar kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. "Kasus PDAM Makassar masih dalam tahap penyelidikan," ujar Abraham.

Soal korupsi bansos, Abraham menyebut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim, sebagai calon tersangka. "Kasus korupsi Bansos Sulsel harus dilanjutkan karena berdasarkan hasil putusan pengadilan. Dalam putusan itu, Sekprov Sulsel, Andi Muallin, calon tersangka baru. Jadi bukan hanya Anwar Beddu saja yang dihukum, karena putusan pengadilan menyebutkan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama," kata Abraham.

Abraham mengancam akan mencokok aparat penegak hukum berbuat "nakal" dalam mengusut kasus korupsi bansos. "Tidak bisa aparat penegak hukum main-main dalam kasus ini. Jika ada, KPK akan mencokok oknum penegak hukumnya," ancam Abraham.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sejumlah nama disebut ikut bertanggungjawab, mulai dari Andi Muallim, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam, dan Ilham Gazaling serta Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu.

Source: www.tribunnews.com

Published date: 28 October 2013