2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Memperluas Jangkauan Pelayanan Bantuan Hukum

Salah satu isu utama dari program PHM adalah pelaksanaan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang hampir tiga tahun berjalan dibawah koordinasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) - Kementerian Hukum dan HAM. Dalam tiga tahun pelaksanaan UU ini, salah satu tantangan terbesarnya adalah bahwa sebaran OBH belum merata di Indonesia yang lebih banyak berdomisili di Ibu kota provinsi, terutama bagi provinsi-provinsi di luar Jawa.

Memberdayakan paralegal berbasis komunitas, merupakan salah satu opsi untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum. Paralegal berada di komunitas dan merupakan pintu awal penyelesaian kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat dan juga mampu merujuk kasus-kasus tersebut ke OBH yang menjadi jaringannya.

Empat mitra program PHM memilih berfokus pada UU Bantuan Hukum sebagai prioritas dalam program. Lembaga –lembaga tersebut di antaranya Konsorsium PHM Timur Tengan Utara (YABIKU, Yayasan YAT, LSM PAH dan LBH Timor), Konsorsium ParePare Pinrang (YLP2M, Yayasan people Care, LPKSM Madani, LPKSM Celebes, Posbakumadin Pare-Pare dan Kopemda), LPP Bone dan DPC Peradi Ruteng. Ada dua bentuk pendekatan utama dari mitra PHM yang memilih berfokus pada isu bantuan hukum, yaitu pertama melatih dan memberdayakan paralegal berbasis komunitas yang ada di desa dampingan lembaga, dan  yang kedua meningkatkan kapasitas paralegal yang ada di lembaga dalam memberikan bantuan hukum. Selain itu, program PHM juga mendorong agar OBH-OBH yang ada di wilayah lokasi program dapat memulai melakukan penanganan kasus yang dirujuk oleh paralegal dengan menggunakan skema penganggaran dan pelaporan yang telah dilaksanakan oleh BPHN.

Untuk permulaan program, lembaga-lembaga mitra PHM telah melaksanakan pelatihan paralegal dasar untuk komunitas dan pelatihan peningkatan kapasitas bagi paralegal di lembaga masing-masing pada bulan Agustus dan September 2015. Harapannya, pasca pelatihan, paralegal mampu membantu komunitas menyelesaikan permasalahan hukum di desanya maupun membantu merujuk kasus-kasus yang memerlukan bantuan hukum dari OBH.