2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

AIPJ Bersama 40 Kepala KUA se Kabupaten Bogor

.

Semangat aparat Kementerian Agama Kabupaten Bogor sangat tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam melakukan pencatatan pernikahan dan penerbitan akta nikah bagi umat Islam di wilayahnya, sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Hal itu terlihat, setidaknya, dari respon yang sangat positif atas inisiatif AIPJ untuk melaksanakan pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama Cibinong dengan KUA-KUA dalam rangka itsbat nikah dan penerbitan surat nikahnya.

Para Kepala KUA se Kabupaten Bogor, bersama penulis, setelah  diskusi tentang Program Identitas Hukum, di aula kantor Kementerian Agama Kab. Bogor, Cibinong, 7 Mei 2013

Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah, Drs.H.A. Sihabudin, MH, bukan saja selalu hadir dalam dua kali pertemuan antara PN, PA, dan Dinas-dinas terkait di lingkungan Pemda Kabupaten Bogor pada bulan April lalu, tapi juga selalu aktif berkomunikasi, baik dengan Ketua PA Cibinong maupun dengan penulis, yang mewakili Tim Identitas Hukum AIPJ.

Bahkan, Kepala Seksi yang alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN ini mengundang penulis mewakili AIPJ untuk menjadi salah satu nara sumber pada rapat dinas Seksi tersebut yang dihadiri oleh Kepala-kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Bogor.

Rapat dinas itu diselenggarakan kemarin, Selasa, 7 Mei 2013, di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, yang berlokasi di komplek perkantoran Pemda, Cibinong.

Menurut Kepala Seksi yang nampak enerjik ini, rapat dinas dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan mengundang nara sumber dari berbagai instansi dan keahlian.

“Kali ini kami memandang perlu, nara sumber itu dari AIPJ, agar para kepala KUA memahami program yang selama ini disampaikan oleh AIPJ, terutama rencana pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama dengan KUA”, katanya.

 
Dua pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bogor yang sangat mendukung pelayanan terpadu PA-KUA: Dr. H. Suhendra, Kepala Kantor Kemenag (kiri) dan Drs. H.A. Sihabudin, MH, Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah (kanan).

Komitmen Para Kepala KUA.

Setelah melihat respon para kepala KUA atas  presentasi tentang program identitas hukum AIPJ, terutama yang berkaitan dengan tugas KUA, penulis mempunyai kesan bahwa komitmen para kepala KUA pun sama kuatnya dengan Kepala Seksi yang menjadi atasan langsungnya.

Mereka mendukung apa yang belakangan ini diupayakan oleh Kepala seksi, yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan terpadu dengan Pengadilan Agama.

Dengan pelayanan terpadu, maka setelah ada penetapan sidang itsbat nikah oleh PA, masyarakat dapat langsung mendapatkan Surat Nikahnya dari KUA.

“Selama ini, pasangan yang sudah memperoleh penetapan itsbat nikah dari PA, tidak selalu memiliki surat nikahnya. Soalnya, mereka dapat langsung menggunakan penetapan PA itu untuk kepentingan tertentu. Tapi, ada juga yang mengurus penerbitan surat nikahnya”, kata Kepala Seksi.

Sebagai contoh saja, selama tahun 2012, PA telah menetapkan itsbat nikah sebanyak 703 perkara. Namun yang dimintakan surat nikahnya hanya sedikit.

Oleh karena itu, komitmen KUA yang didukung oleh Kepala Seksi Urais, bahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor ini, perlu mendapat respon pula dari berbagai pihak.

PA Bogor nampak juga sangat meresponnya. Persoalannya, kapan pelayanan terpadu ini dapat dimulai?

Penulis yakin, setelah melihat kordinasi di antara dua instansi yang demikian baik, pelayanan terpadu antara PA dan KUA yang sangat menguntungkan masyarakat ini akan segera dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hanya tinggal menunggu waktunya saja. (Wahyu Widiana, Adviser LIP-AIPJ, 8/5/13).