
Koordinator Program Identitas Hukum AIPJ Hilda Suherman (kanan) sedang menyampaikan informasi tentang pelayanan terpadu identitas hukum kepada para pegiat LSM di Makassar, Jumat 6 Desember 2013. (Foto: Adli MR)
AIPJ dan LSM Makassar Membicarakan Kerjasama Pelayanan Terpadu
Kegiatan-kegiatan Forum Informasi dan Komunikasi Kelompok Swadaya Masyarakat (FIK KSM) Sulawesi Selatan yang memfokuskan kepada penguatan swadaya masyarakat dalam meningkatkan kepemilikan identitas hukum, khususnya akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai, akan lebih efektif jika dipadukan dengan kegiatan-kegiatan pada Program Identitas Hukum (PIH) AIPJ.
Kemungkinan pemaduan ini dibahas pada pertemuan awal antara Tim PIH-AIPJ dengan pengurus FIK KSM yang juga dihadiri oleh LBH APIK dan LBH Makassar, Jumat pagi, 6 Desember 2013 kemarin, di Makassar.
Salah satu bentuk kegiatan yang dapat dilakukan adalah pelibatan pengurus dan kader-kader FIK KSM dalam rangkaian kegiatan pelayanan terpadu identitas hukum yang diselenggarakan PA, KUA dan Dinas Dukcapil di wilayah selatan Provinsi Sulawesi Selatan, yang menjadi wilayah kerja PIH AIPJ.
Dalam kegiatan pelayanan terpadu ini, FIK KSM dapat berperan sebagai penghubung antara masyarakat yang memerlukan layanan dengan instansi pemberi layanan, seperti yang telah dilakukan di beberapa tempat selama ini oleh PEKKA atau LSM lainnya.
Peran penghubung sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, mendata pihak yang memerlukan layanan, mengumpulkan dan memvalidasi data dan dokumen yang diperlukan serta mengkomunikasikannya kepada instansi pemberi layanan.
Faktor Yang Mendukung Pelibatan FIKKA SM Pada Pelayanan Terpadu.
Dari pertemuan itu, nampak banyak hal yang dapat mendukung kemungkinan pelibatan FIK KSM dalam kegiatan pelayanan terpadu. Berikut adalah di antara faktor pendukung yang dapat memperkuat kemungkinan keterpaduan kegiatan antara FIK KSM dan PIH AIPJ:
Pertama, FIK KSM memfokuskan pada peningkatan kepemilikan identitas hukum, sama dengan fokus PIH AIPJ.
Kedua, program FIK KSM selama ini sangat sejalan dan mendukung kegiatan PIH AIPJ. FIK KSM mempunyai kegiatan penguatan imam (tokoh agama Islam) yang ada di tengah masyarakat dan pemberian layanan informasi di tingkat KUA.
Ketiga, FIK KSM yang berkedudukan di Takalar juga beroperasi dalam memberikan layanan di kabupaten sekitarnya di wilayah Sulawesi Selatan bagian selatan, seperti di Bulukumba dan Jeneponto, yang merupakan wilayah kerja PIH AIPJ.
Keempat, FIK KSM mempunyai 132 kader terlatih dari 100 desa yang tergabung dalam “Lumbung Kader”. Kader ini dapat dikembangkan kualitas dan kuantitasnya, untuk membantu pelaksanaan pelayanan terpadu.
Kelima, hubungan “emosional” antara FIK KSM dengan PIH AIPJ sangat kuat, sebab selama ini FIK KSM difasilitasi oleh The Asia Foundation (TAF) yang sudah lama mempunyai keterkaitan program dengan AIPJ.
Tindak Lanjut Pertemuan.
Setelah pertemuan, pihak FIK KSM akan mempelajari pelaksanaan pelayanan terpadu dan kemungkinan-kemungkinan keterlibatannya pada kegiatan yang selama ini dikordinasikan oleh PIH AIPJ.
Sementara PIH AIPJ akan mengkomunikasikannya kepada instansi pemberi layanan, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
Pengadilan Agama adalah yang lebih mungkin untuk diberi informasi lebih awal, mengingat PA merupakan instansi yang secara formal didatangi pertama kali oleh masyarakat yang memerlukan pelayanan terpadu, untuk mendaftarkan permohonan itsbat nikah, sebelum ke KUA dan Dinas Dukcapil.
Selain itu, di PA ada program layanan prodeo dan sidang keliling yang dibiayai APBN, yang perlu diinformasikan kepada masyarakat.
KUA dan Dinas Dukcapil juga sangat perlu dibagi informasi tentang kemungkinan keterlibatan FIK KSM dalam pelayanan terpadu, agar kedua instansi ini mengetahui lebih dalam tentang LSM itu, sehingga tidak ragu untuk melakukan komunikasi atau kordinasi berkaitan dengan pelayanan terpadu.
Sementara itu, LBH APIK dan LBH Makassar dapat berkontribusi dalam pemberian bantuan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang memerlukannya, baik yang sudah berjalan selama ini di gedung PA dan PN, maupun kemungkinan di luar gedung PA dan PN seperti pada lokasi-lokasi pelayanan terpadu.
Pertemuan Dengan LSM Langsung Diinformasikan Kepada Lingkungan Peradilan Agama Sulsel.
Setelah pertemuan dengan para pegiat LSM di pagi hari Jumat itu, Tim PIH-AIPJ sorenya melakukan audiensi kepada Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, yang sedang berkunjung ke PTA Makassar.
Pada kesempatan itu, Tim PIH-AIPJ menyampaikan hasil pertemuan dengan pegiat LSM kepada tokoh nomor satu di lingkungan peradilan agama se Indonesia ini, bahkan kepada pimpinan PTA, PA, para hakim dan aparat lainnya yang hadir pada pertemuan pembinaan yang diselenggarakan di Aula PTA Makassar.
Advisor Wahyu Widiana yang didampingi Kordinator PIH-AIPJ Hilda Suherman, selain menjelaskan program LIH-AIPJ terutama dalam kaitannya dengan pelayanan terpadu di depan para peserta pertemuan pembinaan itu, juga mengenalkan Perwakilan AIPJ Sulawesi Selatan Ema Husain, yang asli warga Sulsel.
Ema diharapkan mampu menindak lanjuti hasil pertemuan Tim PIH-AIPJ dengan para pegiat LSM dan mengkomunikasikannya kepada aparat PA dan instansi terkait, sehingga program pelayanan terpadu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan identitas hukum, dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan semua pihak terkait. (Adli Minfadli Robby).