2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

AIPJ Gelar Pertemuan dengan Jajaran Pengadilan Agama Sewilayah PTA Makassar

Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ) menggelar pertemuan dengan jajaran Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar pada hari Senin 25 Maret 2013 bertempat di aula Kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar Jalan A.P.Petta Rani No. 66 Makassar. Dalam pertemuan tersebut, hadir konsultan AIPJ Drs. H. Wahyu Widiana, MA dan Koordinator AIPJ Hilda Suherman. Sementara dari jajaran Pengadilan Agama dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar serta Ketua-Ketua Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa kita patut bersyukur kepada Allah SWT. karena kita mendapat kehormatan atas kunjungan dari Australia Indonesia Parnership For Justice (AIPJ), apatah lagi yang datang adalah pak Wahyu, sebab sekalipun beliau tidak lagi berada di lingkungan Badan Peradilan Agama secara kelembagaan, tetapi dalam konteks hubungan emosional kita tidak bisa dipisahkan dengan beliau. Syukurlah ada AIPJ yang di dalamnya beliau termasuk orang penting, sehingga hubungan komunikasi kita dengan beliau tetap nyambung.

Kunjungan AIPJ di Sulawesi Selatan ini adalah dalam rangka memantau perkembangan peradilan khususnya peradilan agama dan sekaligus untuk memberikan pencerahan kepada kita semua. Kita berharap agar supaya program-program yang disampaikan dalam pertemuan ini dapat menjadi panduan bagi kita dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita, khsusnya yang terkait dengan isbat nikah. Sekedar informasi, bahwa ada Pengadilan Agama yang melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka isbat nikah yaitu Pengadilan Agama Polewali, dimana pada tahun 2012 yang lalu telah terealisasi sekitar 300 orang dan pada tahun 2013 ini diperkirakan sekitar 800 orang lagi, tegasnya.

Sementara Konsultan AIPJ, Drs.H.Wahyu Widiana, MA yang sebelumnya sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa The Australia Indonesia Partnership For Justice (Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan) adalah program hukum dan keadilan yang didanai oleh Pemerintah Australia melalui AusAID yang berfokus pada upaya mewujudkan hak masyarakat Indonesia terutama masyarakat miskin, perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Pengadilan Agama dipandang cukup berhasil selama ini dalam menjalankan program sidang keliling dan perkara prodeo untuk masyakat miskin dan atau kurang mampu dalam rangka justice for all.

Kerjasama yang dibangun antara Australia dan Indonesia di bidang hukum selama ini cukup berhasil. Oleh karena itu, untuk melanjutkan keberhasilan yang telah diraih dalam berbagai program Australia lainnya di bidang hukum dan keadilan, maka AIPJ akan berfokus pada persoalan Identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai) sebagai salah satu prasyarat dalam mewujudkan hak-hak dasar sosial ekonomi. Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil, bersih dan aksesibel. Serta hak untuk memperoleh informasi hukum.

Menurut Wahyu Widiana, ketiga bentuk dokumen legal identitas tersebut berkaitan erat satu sama lain dan kami percaya bahwa memilikinya bukan saja merupakan hak asasi manusia, melainkan juga merupakan syarat bagi terbukanya kesempatan untuk setiap anak dan perempuan, terutama dari kelompok rentan, mengakses pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan (dalam bentuk bantuan sosial), dan perlindungan hukum.

Sementara Koordinator Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ), Hilda Suherman dalam penjelasannya mengatakan bahwa pertemuan ini digelar dalam rangka konsultasi dan pengumpulan data awal untuk kegiatan identitas hukum. Dan untuk pengumpulan data ini, ada beberapa instansi yang akan ditemui untuk konsultasi dalam rangka mencari masukan dan gambaran yang lebih luas mengenai hal-hal yang perlu ditangani dan pendekatan yang dianggap strategis ke depannya, yaitu: Pengadilan Tinggi Umum, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Agama, BPS, Lembaga Bantuan Hukum, LSM Perempuan/ Anak yang menangani akta kelahiran, akta cerai dan akta nikah, Universitas (Fakultas Hukum).

Menurut Hildan Suherman, pertemuan konsultasi ini merupakan inisiatif AIPJ yang akan dilakukan dibeberapa daerah di antaranya Sulawesi Selatan, NTT, NTB, Jawa Barat, dan Sumatra Urtara dengan fokus pencapaian utama, yaitu: Pertama: Peningkatan signifikansi bagi anak di atas satu tahun yang tidak terdaftar kelahirannya, khususnya yang paling rentan dan termarginalkan, tercatat dan mendapatkan akta kelahiran. Kedua: Peningkatan signifikansi bagi anak di bawah satu tahun termasuk bayi yang baru lahir, khususnya yang paling rentan dan termarginalkan, tercatat dan mendapatkan akta kelahiran. Ketiga: Peningkatan signifikansi bagi perempuan, khususnya yang paling rentan dan termarginalkan, tercatat dan mendapatkan akta nikah dan atau akta cerai. (by Amin/pta-mks).

Sumber : http://pta-makassarkota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1310:aipj-gelar-pertemuan-dengan-jajaran-pengadilan-agama-sewilayah-pta-makassar&catid=1:berita&Itemid=180