2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

AIPJ Memberikan Studium General di UIN Bandung: Dalam Mewujudkan Hak Identitas Hukum, Perguruan Tinggi Dapat Berperan Melalui Program Bantuan Hukum

Senior Adviser AIPJ Wahyu Widiana, (baju batik) bersama Dekan FSH Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, MSi (sebelah kanannya), para wakil dekan dan dosen berfoto setelah selesai studium general

Perguruan tinggi seperti UIN Bandung dapat berperan aktif dalam mewujudkan hak identitas hukum warga negara melalui program bantuan hukumnya. Peran aktif ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas penguasaan ilmu hukum serta kemahiran para mahasiswa seniornya dalam memberikan nasehat hukum dan pelayanan hukum terhadap para pencari keadilan, terutama bagi mereka yang miskin, perempuan rentan, anak-anak dan masyarakat terpencil.

Senior Adviser for Legal Identity Program & Access to Courts, AIPJ, Wahyu Widiana mengemukakan hal itu pada acara Studium General Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Bandung, Rabu, 4 September 2013 lalu, di kampus Cibiru Bandung.

Studium General yang diselenggarakan atas kerjasama antara AIPJ dan UIN Bandung ini dibuka oleh Dekan FSH, Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, MSi, yang langsung mengikuti studium general ini bersama para Wakil Dekan, para Ketua dan Sekretaris Jurusan, dosen dan sekitar 200 mahasiswa semester-semester akhir FSH.

Para peserta nampak antusias mengikuti Studium General, terlihat dari hampir tidak ada peserta yang meninggalkan tempat sebelum acara usai, yang berlangsung sekitar 2 jam. Ketertarikan para peserta juga terlihat dari banyaknya yang bertanya atau memberi komentar, baik dari kalangan mahasiswa atau dosen, terhadap materi Studium General yang berjudul “Program Identitas Hukum AIPJ dan Kaitannya Dengan Peran Mahasiswa Dalam Program Bantuan Hukum”

Suasana ketika AIPJ menyampaikan Studium General

 

Program Identitas Hukum AIPJ dan Peran Mahasiswa

Wahyu Widiana mengemukakan bahwa AIPJ (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan) memfokuskan pada upaya mewujudkan hak masyarakat Indonesia, terutama bagi masyarakat terpinggirkan, perempuan miskin, anak-anak & penyandang disabilitas.

“Pendekatan AIPJ dalam upaya mewujudkan hak ini dilakukan dengan cara bekerja sama melalui kemitraan dengan berbagai kementerian, lembaga, universitas dan kelompok masyarakat sipil”, kata Wahyu Widiana.

“Setidaknya ada 3 hak yang menjadi focus program AIPJ, yaitu (1) hak atas identitas hukum, (2) hak atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses, dan (3) hak atas informasi hukum”, tambahnya.

Adviser yang merupakan mantan Dirjen Badilag Mahkamah Agung ini menyatakan bahwa hak atas identitas hukum, yang menekankan kepada peningkatan kepemilikan akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai, merupakan salah satu dari hak-hak dasar warga negara yang dapat meningkatkan akses terhadap hak-hak lainnya, seperti hak-hak yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, sosial, politik, ekonomi, dan lainnya.

“Itulah sebabnya, hak identitas hukum merupakan salah satu program unggulan bersama program-program unggulan lainnya di AIPJ”, imbuh Wahyu Widiana penuh semangat.

Peran mahasiswa sangat diharapkan dalam meningkatkan kepemilikan identitas hukum dengan cara meningkatkan penguasaan teori hukum acara dan hukum materi, serta meningkatkan skill dalam beracara di pengadilan untuk membantu masyarakat pencari keadilan.

“Sudah barang tentu, untuk ini diperlukan penguatan mata-mata kuliah terkait dan memasukkannya dalam sistem kurikulum yang terpadu, terutama bagi mahasiswa-mahasiswa senior”, jelas Wahyu Widiana.

 

Klinik Hukum Universitas dan Program AIPJ 

Wahyu Widiana bergembira mendengar informasi tentang perkembangan program Klinik Hukum FSH UIN Bandung yang sudah berjalan hampir 2 tahun dalam memberikan layanan hukum di dalam kampus dan di sekitar kantor Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.

Dr. Ramdani Wahyu yang menangani langsung Klinik Hukum mengusulkan adanya kerjasama yang lebih nyata antara FSH UIN Bandung dengan AIPJ.

Wahyu Widiana menyambut baik usulan ini dengan menawarkan adanya penguatan Klinik Hukum lalu melakukan praktik di Pengadilan dan di kampus seperti selama ini dilakukan dan mungkin di tengah masyarakat yang memerlukan, seperti di center-center PEKKA (LSM Perempuan Kepala Keluarga) atau di tempat-tempat sidang keliling.

Untuk ini, Wahyu Widiana memberikan ilustrasi profil dan pelayanan Klinik Hukum yang ada di Monash University Australia yang menyelenggarakan “Family Law Assistance Program, (FLAP)”.

FLAP memberikan layanan pemberian nasehat hukum dan konsultasi hukum secara gratis bagi para pencari keadilan yang tidak mampu menyewa pengacara. Setiap tahun hampir 3.000 layanan dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa senior yang sudah terlatih di bawah bimbingan profesor yang juga seorang pengacara.

Konsultasi hukum yang diberikan FLAP di kampus dan di Family Court ini dinilai sangat memuaskan masyarakat. Salah satu kuncinya adalah adanya kewajiban mengikuti mata kuliah “professional practice” selama sekitar 17 minggu bagi mahasiswa senior yang sudah menguasai dasar-dasar hukum acara dan hukum materi terkait. Mata kuliah ini terintegrasikan ke dalam sistem kurikulum fakultas. Penyediaan database layanan yang ditunjang oleh pemanfaatan teknologi informasi handal juga merupakan kunci keberhasilan FLAP.

AIPJ telah mengundang beberapa dosen dari FH dan FSH di Indonesia berkunjung dan melakukan studi banding ke Klinik Hukum Monash University bulan Juni lalu. Salah satu peserta studi banding ini adalah Dr. Deni Yusuf dari FSH UIN Bandung.

“Usul saya, Pak Deni dan Pak Ramdani dapat memformulasikan usulan kongkrit dan realistis untuk dibicarakan lebih lanjut, sesuai dengan program AIPJ”, kata Wahyu Widiana. (Adli Minfadli Robby).