2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Penerima Penghargaan Pengembang Pelayanan Terpadu, masing-masing membawa plakat dan piagam penghargaan, dari kiri: Senior Adviser AIPJ, Lead Adviser AIPJ, Ketua MUI Kota Binjai dan Walikota Binjai, berfoto bersama Ketua PTA Medan, Soufyan Saleh (tengah)

AIPJ Menerima Penghargaan Pelayanan Terpadu di Sumatera Utara

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan memberikan penghargaan kepada AIPJ atas dukungan terhadap peningkatan pelayanan terpadu di wilayah Sumatera Utara. Penghargaan yang diterima oleh Lead Adviser Cate Sumner dan Senior Adviser Wahyu Widiana tersebut disampaikan pada kesempatan peringatan ulang tahun kedua Museum Peradilan Agama Sumatera Utara, Rumah Keadilan, di Binjai tanggal 18 Juni 2014.

Selain kepada tokoh dari AIPJ, penghargaan itu diberikan pula kepada Walikota Binjai dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai.

“AIPJ selama ini sangat aktif menginisiasi dan memfasilitasi pelaksanaan pelayanan terpadu antara PA, KUA dan Dinas Dukcapil di wilayah Indonesia dan juga di wilayah Sumatera Utara. Pelayanan terpadu tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dalam mendapatkan penetapan pengesahan nikah, buku nikah dan akta kelahiran”, kata Soufyan Saleh, Ketua PTA Medan.

Pelayanan Terpadu di Sumatera Utara

Pelayanan terpadu di Sumatera Utara sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat demikian banyak warga yang tidak memiliki akta kelahiran dan pasangan suami-isteri yang tidak mempunyai buku nikah.

Menurut Susenas 2012, sebagai mana dikemukakan pada Laporan Studi Awal Identitas Hukum yang diterbitkan AIPJ, di wilayah Sumatera Utara ada sekitar 2,6 juta anak tanpa akta kelahiran. Angka ini bertambah menjadi 3,2 juta apabila termasuk mereka yang orang tuanya mengaku memiliki akta kelahiran tetapi tidak dapat menunjukkannya. Sementara pasangan suami isteri yang tidak mempunyai buku nikah mencapai angka 32 %.

Menurut laporan studi awal itu, penyebab mereka tidak memiliki buku nikah dan akta kelahiran di Sumatera Utara adalah biaya terlalu mahal (41%), lokasi layanan terlalu jauh (15%), tidak tahu cara memperolehnya (12%), dan proses terlalu rumit (9%).

Oleh karena itu, untuk mengatasinya, pelayanan terpadu sangat tepat untuk dilaksanakan. Dengan pelayanan terpadu, identitas hukum dapat diperoleh dengan lebih murah bahkan gratis, lokasinya lebih dekat kepada masyarakat dan prosesnya lebih mudah.

Di wilayah Sumatera Utara, pelayanan terpadu sudah mulai dilakukan di beberapa kabupaten/kota. Di Asahan sudah satu kali, Humbang Hasundutan satu kali, Tanjung Balai dua kali, Tapanuli Utara empat kali, Binjai satu kali dan Kota Medan lima kali. Sementara di Stabat dan Mandailing Natal akan segera dilakukan dalam waktu dekat. (AMR)