
Badilag, Bimas Islam dan Dukcapil Segera Realisasikan Pelayanan Terpadu
Jakarta l Badilag.net
Pelayanan isbat nikah terpadu akan segera terealisasi. Pelayanan ini untuk membantu masyarakat mengesahkan perkawinan, memperoleh surat nikah dan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. Selain menetapkan wilayah uji coba, yang paling mendesak dilakukan saat ini ialah menyusun pedoman pelaksanaan layanan terpadu tersebut.
Dari kiri: Konsultan AIPJ Wahyu Widiana, Direktur Urais Muchtar Ali, Dirjen Badilag Purwosusilo, Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail dan Dirbinadmin Tukiran. [Foto: Iwan Kartiwan]
Demikian benang merah pertemuan antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilag) dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam) yang berlangsung di ruang rapat Ditjen Badilag, lantai 6 Gedung Sekretariat MA, Senin (4/11/2013).
Dari pihak Badilag, yang mengikuti rapat ini adalah Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag Drs. H. Farid Ismail, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama H. Tukiran, S.H., M.M. dan sejumlah pejabat eselon III dan IV.
Sementara dari pihak Bimas Islam, yang mengikuti pertemuan ini adalah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Dr. H. Muchtar Ali, MA beserta asistennya.
Pertemuan ini juga melibatkan unsur dari Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Pusat Kajian Perlindungan Anak dari Universitas Indonesia yang merupakan penghubung AIPJ dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Wahyu Widiana, konsultan AIPJ, mengatakan bahwa akhir tahun ini pelayanan isbat nikah terpadu diujicobakan di empat kabupaten, yaitu Kisaran, Cibinong, Girimenang dan Watampone. “Tahun depan ada 16 kabupaten,” kata mantan Dirjen Badilag itu.
Pelayanan isbat nikah terpadu di empat kabupaten itu akan didokumentasikan dan dikaji, lalu hasilnya akan dijadikan bahan pertimbangan penyusunan pedoman isbat nikah terpadu.
“AIPJ akan mengundang tim dari Badilag, Bimas Islam dan Dukcapil untuk melihat pelaksanaan di lapangan,” ujar Hilda, rekan Wahyu Widiana dari AIPJ.
Saat ini, yang perlu dilakukan oleh Ditjen Badilag, Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Dukcapil ialah mematangkan draft MoU (Memorandum of Understanding) dan draft pedoman layanan isbat nikah terpadu.
Muhammad Jaedi, peneliti Pusat Kajian Perlindungan Anak UI, berharap MoU itu ditandatangani sebelum 7 Desember 2013. Pertimbangannya, pada 8 Desember, Ditjen Dukcapil akan menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri lebih dari 500 dinas dukcapil seluruh Indonesia. “Agar nanti bisa disosialisasikan di sana,” tuturnya.
Dirjen Badilag Purwosusilo sepakat, MoU ketiga pihak perlu diteken sebelum 7 Desember. Namun, pihak Badilag tidak bisa menjamin, SEMA mengenai sidang isbat nikah terpadu dapat ditetapkan Ketua MA pada waktu bersamaan.
“Kita akan matangkan lagi draft MoU dan draft pedoman pada 27-29 November nanti,” ujar Dirjen Badilag.
Dibayangi Masalah Krusial
Layanan isbat nikah terpadu bukan tanpa kendala. Saat ini, setidaknya ada dua masalah krusial yang jadi penghambat.
Yang pertama ialah konsentrasi Ditjen Dukcapil yang lebih difokuskan pada persoalan selisih Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk keperluan Pemilu 2014 nanti. “Dukcapil sedang sibuk mengurusi selisih DPT,” kata Muhammad Jaedi.
Meski begitu, menurut Jaedi, Ditjen Dukcapil tetap mendukung adanya layanan terpadu ini dan siap berkoordinasi dengan Ditjen Badilag dan Ditjen Bimas Islam.
Masalah krusial kedua ialah kurangnya stok buku nikah di sejumlah wilayah di Indonesia. Direktur Urais mengatakan, akhir November nanti seluruh wilayah akan mendapat kiriman buku nikah sesuai kebutuhan riil di lapangan, termasuk empat kabupaten yang menjadi uji coba pelaksanaan layanan sidang isbat nikah.
Direktur Urais menyarankan pengadilan yang akan menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu agar menghitung asumsi peristiwa nikah setelah digelar isbat nikah.
“Perlu ada data asumsi peristiwa nikah, karena ini di luar asumsi. Tolong kirim ke kantor Kemenag setempat. Ini penting untuk siapkan stok surat nikah,” ujarnya.
Buku nikah memang perlu tersedia. Sebab, sesudah mendapat penetapan soal isbat nikah dari PA, pasangan suami-istri memerlukan buku nikah untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil.
Bukan One Day Service
Pertemuan kemarin juga dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman mengenai pelayanan terpadu. “Yang dimaksud pelayanan terpadu ini bukan one day service. Tidak satu hari selesai,” kata Wahyu Widiana.
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, one day service sangat sulit dilaksanakan. “Kalau di PA ada SIADPA. Gampang. Tapi kalau di KUA kan tulis tangan,” tuturnya.
Karena itu, yang dimaksud pelayanan terpadu, menurut Wahyu Widiana adalah pelayanan yang waktu dan tempatnya dikoordinasikan sedemikian rupa antara PA, KUA dan Disdukcapil sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen identitas hukum (legal identity) secepatnya.
Hal ini diamini Ketua PA Cibinong Drs. H. M. Hasani Nasir, S.H. “Berdasarkan pengalaman kami, dalam sehari, orang KUA maksimal bisa memberikan 10 surat nikah. Mereka kurang SDM. Selain itu, menulis surat nikah itu butuh waktu cukup lama,” ungkapnya.
Dirjen Badilag sependapat bahwa pelayanan isbat nikah terpadu bukan one day service. Ia juga sepakat, titik tekannya adalah koordinasi, sehingga masyarakat dapat terlayani secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
[hermansyah]
Sumber berita: Website Badan Peradilan Agama MARI