2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Badilag Susun Juklak Perma 1/2014

Depok | Badilag.net

Badilag bergerak cepat menyusun Petunjuk Pelakanaan atas Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Sejak diteken tanggal 9 Januari 2014 lalu, Perma yang merupakan pengganti dari Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum ini belum memiliki petunjuk teknis pelaksanaannya. Padahal tahun anggaran 2014 sudah memasuki bulan ketiga.

“Penyusunan Juklak ini cukup mendesak karena kawan-kawan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Indonesia butuh aturan detail terkait pencairan anggaran dan pelaksanaan program,” kata Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. ketika membuka acara sosialisasi Perma 1/2014 di Depok, Senin (3/3/2014) malam.

Dipandu oleh Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M. dan Direktur Pembinaan Administrasi Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., acara ini diikuti oleh 74 Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah se Indonesia yang memberikan layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) pada tahun 2014.

Prosedur dan mekanisme pemberian layanan/bantuan hukum melalui Perma 1/2014 ini dipermudah. Dalam hal pembebasan biaya perkara yang dalam SEMA 10/2010 dikenal dengan fasilitas prodeo misalnya, pengabulan atau penolakannya tidak lagi melalui persidangan tetapi cukup melalui penetapan Ketua Pengadilan.

“Nah, ketika permohonan pembebasan biaya perkara dikabulkan, apakah pembiayaan itu masuk jurnal atau tidak? Bagaimana proses, mekanisme dan pembukuannya? Ini belum diatur dalam Perma 1/2014,” ungkap Dirjen Badilag.

Acara sosialisasi Perma 1/2014 dan diskusi atas draft Juklak Perma ini diharapkan mampu melahirkan persepsi yang sama tentang bagaimana seharusnya layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan dengan baik di setiap PA/MSy.

“Jika draft ini sudah disepakati, sementara akan saya jadikan Surat Edaran Dirjen Badilag sebagai pedoman pelaksanaan di daerah,” imbuh Dirjen.

Dirjen Badilag juga berharap meskipun yang diundang hanya 74 ketua pengadilan yang ada Posbakumnya, tetapi semua PA/MSy harus memberikan perhatian yang sama. Ini karena semua PA/MSy diberikan anggaran pembebasan biaya perkara dan banyak PA/MSy yang memiliki budget untuk sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling).

“Saya minta kepada semua Ketua PA/MSy untuk benar-benar memperhatikan serapan 3 komponen layanan hukum seperti yang diatur Perma 1/2014. Tapi, tidak hanya sekedar serapan anggaran, kinerja atau target layanannya juga harus tercapai dan kalau bisa melebih target seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Dirjen Badilag.

Kepala Biro Perencanaan MA RI, Drs. H. Bahrin Lubis, S.H., M.H., yang menjadi salah satu nara sumber sosialisasi ini menambahkan bahwa Perma 1/2014 mengukuhkan bantuan hukum di pengadilan dari setengah hati menjadi sepenuh hati.

“Jangan permalukan orang miskin di pengadilan, dengan harus berkali-kali membuktikan kemiskinannya sejak minta surat SKTM di desa/kelurahan sampai dengan di depan persidangan,” kata Kabiro.

(achmad cholil)

 

Sumber: Website Badan Peradilan Agama MA RI