2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Bahas Identitas Hukum, Dua Mantan Dirjen Temui Ketua Kamar Peradilan Agama


Dua mantan Dirjen, dari generasi dan lingkungan yang berbeda, aktif dan sering  bertemu dalam suatu bidang kegiatan yang sama: “Identitas Hukum Warga Negara Indonesia”.

Yang satu,  Lies Sugondo, pensiunan Dirjen BadilumTUN 1998, kini aktif sebagai Ketua Konsorsium Catatan Sipil dan Kependudukan Indonesia. Sementara yang satunya, Wahyu Widiana, pensiunan Dirjen Badilag 2012, aktif sebagai Senior Adviser Program Identitas Hukum, Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan, AIPJ.

Ketika Wahyu Widiana masih menjadi  pegawai baru di Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama awal 1980an, Lies Sugondo menjabat sebagai Direktur Hukum dan Keadilan (Kumdil) Mahkamah Agung, yang sebelumnya sudah malang melintang menduduki beberapa jabatan di Mahkamah Agung.

Setelah menjadi Direktur Kumdil Mahkamah Agung, Lies Sugondo diangkat sebagai Kepala Kanwil Departemen Kehakiman Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian terakhir sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan TUN (BadilumTUN) Departemen Kehakiman sampai memasuki masa  pension pada tahun 1998.

Kiprah pengabdian Lies tidak berhenti sampai di situ. Setelah pensiunpun, tokoh yang enerjik ini, banyak aktif di berbagai kegiatan, antara lain sebagai Komisioner Komnas HAM dan kini sebagai Ketua Konsorsium Catatan Sipil dan Kependudukan yang mempunyai pergaulan luas di tengah-tengah tokoh dan pegiat tingkat nasional.

Ketika masih menjabat di Mahkamah Agung, 30an tahun lalu, Lies Sugondo banyak terlibat dalam berbagai kegiatan peradilan agama, seperti seminar, simposium dan lokakarya, termasuk dalam proses panjang penyusunan KHI yang sangat monumental itu. Wahyu muda, saat itu, sering ikut kegiatan tersebut, sebagai panitia atau notulisnya.

“Para pejabat atau pegawai senior peradilan agama mesti kenal Bu Lies,” kata Wahyu Widiana. “Saya sudah kenal beliau sejak tahun 1980an. Tapi hampir pasti, beliau tidak begitu kenal saya saat itu,” katanya lagi sambil tersenyum.

Dua mantan Dirjen ini pada Rabu pagi, pekan lalu, melakukan audiensi bersama kepada Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, di kamar kerjanya di kawasan Monas Jakarta.

Di ruang kerjanya di gedung Mahkamah Agung Jalan Merdeka Utara Jakarta, Ketua Kamar Peradilan Agama  Andi Syamsu Alam (kiri)  sedang berbincang dengan Mantan Dirjen BadilumTUN Lies Sugondo dan Mantan Dirjen Badilag Wahyu Widiana, Rabu, 5 Juni 2013. (foto: Yusuf).

Permasalahan Akta Kelahiran, Akta Nikah dan Akta Cerai Paska Putusan MK

Putusan MK No 18/PUU-XI/2013 yang berlaku sejak 1 Mei 2013 intinya menyatakan bahwa pencatatan kelahiran yang terlambat lebih dari satu tahun, kini tidak perlu lagi melalui penetapan pengadilan negeri, sebagaimana ketentuan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, tapi langsung diproses di Kantor Catatan Sipil. Pertimbangan utamanya adalah untuk memudahkan masyarakat.

Lies Sugondo melihat ada persoalan hukum yang harus dipecahkan sebagai akibat dari putusan MK ini. Persoalan inilah yang didiskusikan jalan keluarnya, dengan Ketua Kamar Peradilan Agama. Lies juga berniat untuk konsultasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan pimpinan Mahkamah Agung yang terkait.

Di antara persoalan itu adalah mengenai dasar apa yang dipegang oleh Catatan Sipil bahwa seseorang adalah anak dari suatu pasangan suami-isteri.  “Kalau ada keterangan lahir dari Bidan atau pihak berwenang lainnya, tidak masalah. Tapi kalau tidak ada? Apalagi kelahiran itu sudah lebih dari satu tahun, atau mungkin sudah belasan atau puluhan tahun lalu?”, tanya Lies.

Lies sendiri menjawabnya “dasarnya dengan keterangan saksi”. Lalu bertanya lagi, “siapa yang memeriksa dan menyumpah saksi”? “Apa mempunyai kekuatan hukum jika saksi diperiksa dan disumpah oleh pejabat administrasi, tidak  oleh hakim/pengadilan? Ini harus ada solusinya”, tegasnya.

Lies Sugondo dan Andi Syamsu Alam sepakat bahwa kini  potensi adanya manipulasi identitas hukum semakin besar. Hal ini dapat menyebabkan lebih mudahnya penyelundupan hukum, misalnya dimanfaatkan untuk kepentingan trafficking (jual-beli orang). Manipulasi identitas ini juga dapat menimbulkan masalah dalam kewarisan. Oleh karena itu kehati-hatian kini harus lebih ditingkatkan lagi.

Memang, nampaknya pihak kantor Catatan Sipil juga kini sedang memikirkan mekanisme pencatatan kelahiran yang terlambat di atas satu tahun, paska putusan MK tersebut.  Tugas dan tanggung jawab Catatan Sipil kini semakin berat.

Di samping itu, pencatatan kelahiran sangat terkait dengan kepemilikan akta nikah, atau akta cerai. Padahal, tidak sedikit pasangan suami isteri yang tidak memiliki akta nikah atau akta cerai. Akibatnya, proses pemilikan akta kelahiran menjadi terkendala, kecuali jika dalam akta kelahiran itu hanya dicantumkan nama ibunya saja. Tapi, ini kan mempunyai konsekwensi besar bagi si anak.

Pencantuman nama ibunya saja dapat ditempuh sebagai jalan terakhir, jika tidak ada alternatif lain yang sah.


Berfoto bersama setelah melakukan audiensi. Di dinding nampak sekilas foto-foto mantan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung (sebelum berubah nama menjadi Kamar Peradilan Agama): Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, SH, H.M.Yahya, SH, Drs. H. Taufiq, SH, MH, Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, SH, MH dan Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH. (foto: Yusuf)

Pelayanan Satu Atap, Pelayanan Keliling dan Pelayanan Prodeo

Permasalahan pencatatan akta kelahiran yang merupakan salah satu hak dasar bagi warga negara  dari tahun ke tahun terus bergulir. Kekurang-tahuan masyarakat, kesadaran dan kesiapan aparat, keterbatasan anggaran, kemiskinan, keterpencilan dan lainnya masih merupakan permasalahan yang harus diatasi.

Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil tak henti-henti melakukan upaya peningkatan kepemilikan akta kelahiran dan sudah banyak menghasilkan kemajuan. Namun karena kompleksnya persoalan dan sangat banyaknya warga yang tidak memiliki akta kelahiran, maka kemajuan itu sepertinya jalan di tempat.

Program Legal Identity AIPJ mendukung lebih ditingkatkannya lagi pelayanan keliling yang sudah berjalan di beberapa tempat.  Pelayanan keliling itu dapat dikombinasikan dengan pelayanan prodeo dan pelayanan satu atap.

Seseorang, yang hendak mencatatkan kelahirannya namun orang tuanya tidak mempunyai surat nikah, dapat dilayani melalui pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama (atau Pengadilan Negeri bagi non Muslim), KUA dan Kantor Catatan Sipil.

Pertama, layanan dilakukan oleh PA untuk itsbat nikah, lalu penetapannya  dijadikan dasar oleh KUA untuk mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan buku nikahnya, lalu untuk anak-anaknya diterbitkan akta kelahiran oleh Kantor Catatan Sipil.

Jadi, masyarakat tidak harus menghabiskan waktu, tenaga dan biaya besar untuk mengurus akta-akta itu. Bahkan, kalau pelayanan terpadu ini dilakukan secara keliling oleh 3 instansi ini dibarengi dengan program pelayanan prodeo, maka masyarakat akan sangat terbantu.

Wahyu Widiana mengemukakan program layanan seperti ini dan mendapat sambutan positif dari kedua tokoh seniornya itu.

Dukungan Penuh Ketua Kamar Peradilan Agama Kembali Terlontar

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, dalam suatu pertemuan APIJ dengan kalangan mitra kerja di Jakarta bulan lalu, Ketua Kamar Peradilan Agama ini sangat mendukung pelaksanaan pelayanan terpadu antara PA, KUA dan Kantor Catatan Sipil, dengan menyatakan “1000 % saya mendukungnya”.

Dalam pertemuan dengan dua mantan Dirjen, dukungan itu juga muncul kembali. “Pelayanan satu atap sangat menguntungkan masyarakat”, tegasnya penuh semangat.

Bahkan jauh sebelumnya, tokoh nomor 1 di bidang yudisial lingkungan peradilan agama ini selalu mendukung dan mendorong Ditjen Badilag untuk terus meningkatkan program sidang keliling dan prodeo.

Kini tampaknya, pelayanan terpadu yang belum pernah dilaksanakan oleh PA ini sedang terus dipersiapkan oleh Badilag, dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Success story pengalaman pelayanan terpadu antara PA Jakarta Pusat dengan Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu Malaysia dalam pelaksanaan sidang itsbat nikah sekaligus penerbitan buku nikahnya di Kota Kinabalu dan Tawau, yang didukung Pimpinan Mahkamah Agung RI, dapat menjadi modal besar pelaksanaan pelayanan terpadu antara PA, KUA dan Kantor Catatan Sipil di seluruh wilayah tanah air.

Sidang itsbat nikah, yang dilaksanakan sesuai dengan hukum acara dan penuh hati-hati, sehingga tidak dijadikan ajang untuk mengesahkan pernikahan yang melanggar hukum, akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dalam kenyataan di lapangan, sangat banyak masyarakat, terutama yang rentan, seperti yang miskin dan tinggal di daerah terpencil, tidak memiliki buku nikah bukan karena melanggar hukum, namun karena alasan lain, seperti faktor ketiadaan biaya, ketidaktahuan, keterpencilan bahkan sebagai korban pihak-pihak yang memancing di air keruh.

Semoga pelayanan terpadu dengan kombinasi pelayanan keliling dan prodeo menjadi salah satu upaya signifikan dalam meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai, terutama bagi masyarakat rentan, perempuan miskin, anak-anak dan penyandang difabilitas.

Sumber : http://www.badilag.net/component/content/article/315-berita-kegiatan/15826-bahas-identitas-hukum-dua-mantan-dirjen-temui-ketua-kamar-peradilan-agama-106.html