
Berbagai Argumentasi Hukum dalam Pengesahan Nikah
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pelayanan terpadu kepemilikan identitas hukum, yang mencakup akta nikah, akta kelahiran, dan akta cerai, dan melibatkan setidaknya tiga instansi terkait yaitu Peradilan Agama, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka penulis dalam hal ini sebagai hakim ingin berbagi pengalaman dalam menangani perkara permohonan pengesahan (itsbat) nikah. Perkara permohonan pengesahan nikah ini merupakan pintu masuk bagi terbitnya berbagai akta identitas hukum sebagaimana disebut di atas.
Dari berbagai perkara permohonan pengesahan nikah yang pernah penulis tangani, maka dapat dipetakan sebagai berikut:
1. Berdasarkan waktu terjadinya perkawinan di bawah tangan, ada yang terjadi sebelum berlaku dan sesudah berlaku UU No. 1 Tahun 1974.
2. Berdasarkan alasan melakukan perkawinan di bawah tangan, ada yang karena faktor kesadaran hukum yang rendah, ada yang karena faktor ketidakmampuan ekonomi, ada yang untuk melakukan penyelundupan hukum, ada yang karena faktor kelalaian P3N, dan ada yang karena statusnya dulu duda atau janda dari perkawinan di bawah tangan.
Tentu, dalam menangani perkara permohonan pengesahan nikah, hakim perlu ekstra hati-hati untuk menghindari manipulasi dan penyelundupan hukum. Selama perkawinan di bawah tangan yang dilakukan tidak melanggar hukum, dalam pengertian telah memenuhi syarat dan rukun, maka peluang dikabulkannya permohonan pengesahan nikah sangat besar.
Penulis: Muhamad Isna Wahyudi (Hakim Kota Sukabumi)
selengkapnya KLIK DISINI