2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Suasana pembukaan Bimtek penyelesaian masalah perkawinan dan kepemilikan akta nikah, akta kelahiran dan akta cerai yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Organisasi Provinsi Gorontalo

Bimbingan Tehnis Pelayanan Terpadu Identitas Hukum Diselenggarakan di Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo nampaknya bersungguh-sungguh dalam memberikan kepastian hukum tentang kepemilikan status hukum perkawinan bagi masyarakat Gorontalo. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Gorontalo, Ketua PTA Gorontalo dan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dan ditindaklanjuti dengan digelarnya bimbingan teknis penyelesaian masalah perkawinan dan kepemilikan akta nikah, akta kelahiran dan akta cerai angkatan I tahun 2013 yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo pada hari Rabu 20 November 2013 di Hotel Mega Zanur Gorontalo.

Menjelang penandatangan MoU tersebut, awal Oktober lalu, telah pula diselenggarakan pertemuan awal tehnis pelayanan terpadu yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait di Gorontalo. Dalam pertemuan awal ini, hadir pula Senior Adviser dari Program Legal Identitas Hukum Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan (AIPJ), Jakarta.

PTA Gorontalo sebagai salah satu unsur penting dalam pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, sehingga KPTA Gorontalo Drs. H. A. Dahlan ,SH. MH. ditunjuk sebagai narasumber dalam acara bimtek yang akan dilaksanakan dalam dua angkatan. Adapun peserta yang diundang pada kegiatan ini sebanyak 110 orang yang terdiri dari pegawai Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo, pegawai Kantor Urusan Agama se Kabupaten/Kota dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota serta melibatkan unsur Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama di Provinsi Gorontalo.

KPTA Gorontalo menjadi narasumber pada bimtek yang dilaksanakan Biro Hukum dan Organisasi Provinsi Gorontalo 

Saat memberikan pemaparan, KPTA Gorontalo Drs. H. A. Dahlan ,SH. MH. mengemukakan bahwa Pelayanan Terpadu ini adalah pelayanan terkoordinasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan (itsbat) nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran. Ia juga mengungkapkan tujuan dilaksanakannya pelayanan terpadu ini diantaranya adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak atas identitas hukum (akta nikah, akta cerai dan akta kelahiran) yang dilakukan dengan mudah, cepat dan biaya ringan, juga untuk Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi dan terpinggirkan dalam memperoleh hak atas identitas hukum.

Lebih lanjut kata Ahmad Dahlan Biaya untuk dapat memperoleh jasa Pelayanan Terpadu terdiri dari biaya perkara untuk itsbat nikah, biaya pencatatan pernikahan, biaya pencatatan kelahiran dan biaya perjalanan dan operasional untuk layanan keliling. Biaya ini dibebankan kepada pengguna jasa pelayanan terpadu sesuai dengan peraturan perundangan dengan memegang prinsip mudah, cepat dan biaya ringan, namun menurut KPTA Gorontalo para pengguna jasa pelayanan terpadu dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara untuk itsbat nikah jika mengajukan permohonan berperkara secara prodeo dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Para pengguna jasa pelayanan terpadu juga dapat dibebaskan dari pembayaran biaya pencatatan pernikahan dan pencatatan kelahiran jika membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Untuk mekanisme dan tata cara pelaksanaan pelayanan terpadu Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Dukcapil melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bupati/Walikota dan instansi terkait lainnya, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pelaksanaan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah, pencatatan pernikahan dan pencatatan kelahiran anak di daerah masing-masing. Pengadilan Agama, KUA Kecamatan dan Dukcapil secara bersama-sama menentukan waktu, tempat, dan biaya pelaksanaan pelayanan terpadu. Sementara untuk petugas penerima pendaftaran ditetapkan masing-masing berasal dari pegawai Pengadilan Agama, pegawai KUA Kecamatan dan pegawai Dukcapil. Dalam hal Pemanggilan para pihak dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti Pengadilan Agama dengan menggunakan biaya yang sudah dialokasikan”, terang KPTA Gorontalo.

Ahmad Dahlan menambahkan, Sebelum pelaksanaan sidang pelayanan terpadu dilaksanakan pada hari dan waktu yang telah ditentukan, Pengadilan Agama, KUA Kecamatan dan Dukcapil memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada masyarakat, bahwa pelayanan terpadu yang diberikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, petugas dari Pengadilan Agama, KUA Kecamatan dan Dukcapil bekerja melaksanakan pelayanan terpadu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan penempatan ruang sidang, tempat pencatatan pernikahan dan pencatatan kelahiran diatur sedemikian rupa sehingga pelayanan menjadi lebih mudah.

“Jika permohonan itsbat diajukan oleh kedua belah pihak (suami-isteri), dan permohonan pengesahan nikahnya dikabulkan maka salinan penetapan itu dapat diberikan oleh Pengadilan Agama kepada para pihak pada hari itu juga. Petugas Pengadilan Agama kemudian menyerahkan asli salinan penetapan kepada petugas KUA Kecamatan untuk dicatatkan pernikahannya sesuai peraturan yang berlaku. Dari penetapan Pengadilan Agama tersebut, KUA Kecamatan mencatatkan pernikahan para pihak dan memberikan kutipan akta nikah kepada para pihak sesegera mungkin. Petugas KUA Kecamatan atau petugas lainnya yang ditunjuk selanjutnya menyerahkan fotokopi kutipan akta nikah dan atau salinan penetapan ke petugas Dukcapil guna mencatatkan kelahiran anak-anak dari para pihak sesuai peraturan yang berlaku. Apabila dimungkinkan, kutipan akta nikah dan kutipan akta kelahiran diterbitkan dan diberikan kepada para pihak pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pelayanan Terpadu”, tegas Ahmad Dahlan.

Usai pemaparannya KPTA Gorontalo membuka sesi tanya jawab dan diskusi seputar materi yang dipaparkan tentang pedoman pelayanan terpadu identitas hukum yang menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Provinsi Gorontalo ini, Program ini telah dianggarkan dalam APBD Provinsi Gorontalo untuk pelayanan terpadu tahun 2014 nanti. (Humas PTA Gorontalo)