
Dalam Melayani Penetapan Akta Kelahiran, Passion Pengadilan Negeri Semakin Meningkat
Bandung, 8 April 2013.
Sejak diterbitkan dan disosialisasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 tahun 2012, tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, pengadilan negeri terus menerus melakukan upaya peningkatan pelaksanaan SEMA ini, antara lain melalui bekerjasama dengan pihak terkait, terutama dengan pemerintah daerah
SEMA ini sangat berpihak kepada masyarakat miskin. MA terlihat sangat peduli untuk merealisasikan proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, bahkan gratis bagi yang tidak mampu. Apalagi secara eksplisit, SEMA mempertimbang bahwa “sampai saat ini masih terdapat penduduk yang belum memiliki akta kelahiran terutama untuk kalangan masyarakat tidak mampu dan marjinal”.
Para KPN atau yang mewakili, se wilayah PT Makassar (Sulsel dan Sulbar) berdiskusi serius bersama Tim Legal Identity Program-AIPJ, di gedung PT Makassar, 26 Maret 2013.
Semangat Mahkamah Agung, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu dan marjinal, sejalan pula dengan semangat yang sama dari Kementrian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Surat Edaran Mendagri 472.11/3647/SJ tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif
Semangat ini perlu mendapat apresiasi, sebab sampai saat ini lebih dari 50% masyarakat Indonesia tidak memiliki akta kelahiran, bahkan di daerah-daerah pedesaan presentasenya jauh di atas 50%. Padahal, kita tahu, akta kelahiran dan identitas hukum lainnya, seperti akta nikah, merupakan bagian dari hak-hak dasar yang harus dimiliki oleh masyarakat. Dan ini merupakan kewajian negara untuk mengupayakannya.
Terpenuhinya hak-hak dasar akan memudahkan akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, yang pada gilirannya akan membantu mengurangi dan menanggulangi kemiskinan.
Atas dasar itulah, AIPJ ikut aktif berkiprah dalam meningkatkan jumlah kepemilikan akta kelahiran dan akta nikah, dengan mengembangkan program “legal identity”.
KPT Mataram (kedua dari kanan), KPTA Mataram (paling kanan) dan Tim Legal Identity-AIPJ dalam suatu diskusi tentang Penetapan Akta Kelahiran bersama Hakim Tinggi, KPN-KPN dan Pejabat di lingkungan PT Mataram, di Mataram, 19 Februari 2013.
Kiprah Peradilan Umum.
Dalam rangkaian kegiatan “scoping visit” ke beberapa daerah, penulis sebagai salah satu anggota Tim “Legal Identity Program” AIPJ, melihat demikian maraknya kiprah pengadilan negeri, yang dikordinasikan oleh pengadilan tinggi, untuk melaksanakan penetapan pencatatan kelahiran bagi anak berusia di atas satu tahun, sesuai SEMA dan Edaran Mendagri di atas.
Dari beberapa pertemuan dengan lingkungan peradilan umum di wilayah PT Mataram (Provinsi NTB) dan wilayah PT Makassar (Provinsi Sulsel dan Sulbar), penulis mendapati banyak PN yang melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bahkan melakukan penandatanganan MoU dengan Bupatinya.
Kerjasama ini mempermudah bagi masyarakat yang tidak mampu dan marginal untuk mendapatkan akses ke PN dalam mendapatkan penetapan kelahiran bagi warga/anak yang berusia di atas satu tahun, sebagai syarat untuk mendapatkan akta kelahiran dari Kantor Catatan Sipil.
Kemudahan akses itu dapat berupa pembebasan (atau pengurangan) biaya perkara, pemendekan jarak ke pengadilan, penyederhanaan proses dan percepatan masa pengurusan.
Bagi pemohon yang tidak mampu, biaya perkara di pengadilan dan biaya penerbitan akta kelahiran di Kantor Catatan Sipil dapat dibebaskan. Biaya yang diperlukan dapat dibebankan kepada negara melalui anggaran khusus DIPA pengadilan atau anggaran daerah, atau bahkan dibebaskan murni tanpa anggaran khusus.
Di samping itu, berdasarkan MoU ditetapkan juga biaya proses bagi yang mampu, dengan biaya khusus yang jauh lebih murah dibanding biaya penanganan perkara lainnya.
Berdasarkan MoU juga, ditentukan tempat-tempat sidang keliling dan pelayanan terpadu (one stop shop service) bagi PN, Kantor Catatan Sipil, Bank atau Kantor Pos yang menyediakan materai.
Dengan demikian, masyarakat kurang mampu dan terpencil dapat menerima layanan tanpa bayar, tanpa repot-repot mendatangi banyak instansi di kota kabupaten dan tanpa menghabiskan waktu yang relatif lama.
Para peserta Diskusi Penetapan Akta Kelahiran di gedung PT Mataram, 19 Februari 2013
Capaian-capaian yang signifikan.
Berkat upaya dan langkah yang cerdas dari pimpinan PT dan PN, serta didukung oleh seluruh jajarannya dan instansi terkait, maka banyak PN yang secara signifikan meraih capaian yang luar biasa.
PN Stabat di Sumatera Utara, misalnya, belakangan ini dikenal sebagai salah satu pelopor penyedia layanan terpadu dengan sistem sidang keliling, bersama Kantor Catatan Sipil, Bank dan Kantor Pos. Sejak tahun lalu, PN Stabat meluncurkan programOne Day Service (pelayanan cepat, dalam satu hari siap), dalam hal penyelesaian permohonan penetapan akta kelahiran bagi masyarakat dan anak yang berusia di atas satu tahun. Kini jumlah penetapan akta kelahiran di PN Stabat meningkat tajam. Masyarakat sangat banyak terbantu.
Masih di Sumatera Utara, PN Simalungun pada bulan November 2012 telah melakukan sidang penetapan permohonan akta kelahiran, di atas 10 kapal bermotor di Danau Toba. Di setiap kapal ada seorang hakim dibantu seorang panitera. Warga yang mengajukan permohonan berjumlah 1.130 orang, datang dari berbagai desa yang ada di kecamatan Girsang Sipangan Bojon yang terletak di pinggiran Danau Toba. Kegiatan, yang diadakan atas kerjasama PN dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, ini mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia, MURI, sebagai sidang pencatatan akta kelahiran di atas kapal yang pertama di Indonesia. (www.detik.com).
Memang, DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH, MH, mantan Ketua PT Medan yang sekarang Ketua PT Bandung, mempunyai kepemimpinan yang kuat dan sangat bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu dan terpinggirkan. Ketua PT yang sering dipanggil Bunda ini sangat lincah dalam melakukan kerjasama, dan kuat dalam memberikan motivasi kepada para stafnya.
Selama masa kepemimpinannya di Sumatera Utara, perkara penetapan akta kelahiran di PN-PN se Sumatera Utara, dari tahun ke tahun meningkat drastis. Tahun 2010 diselesaikan hanya 629 permohonan, 2011 sebanyak 1.692, dan pada tahun 2012 mencapai 47.209. Angka kenaikan yang sangat fantastik dan sangat patut diapresiasi.
PN Simalungun, nampaknya bukan satu-satunya PN yang mendapatkan penghargaan atas catatan rekor dari MURI. PN Tabanan pun pada tahun 2012 mendapatkan penghargaan dari MURI, atas catatan rekor PN yang terbanyak dalam menetapkan permohonan akta kelahiran pada sidang keliling di 13 kecamatan. Jumlah permohonan penetapan sebanyak 2.568. (www.mahkamahagung.go.id).
Kini, telah banyak PN-PN yang melakukan sidang di gedung pengadilan atau sidang keliling untuk memeriksa dan menetapkan permohonan pencatatan kelahiran, yang jumlah permohonannya ratusan bahkan ribuan, seperti PN Ciamis, PN Surabaya, PN Bale Endah Bandung dan lain-lainnya. Pelaksanaannyapun banyak yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kita gembira, SEMA No. 6/2012 dan SE Mendagri No. 472.11/3647/SJ di atas, sebagai pelaksanaan dari UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, mendapat perhatian yang serius dari pengadilan dan pemerintah daerah.
Barangkali yang perlu kita tingkatkan adalah dorongan yang terus-menerus agar seluruh PN di wilayah nusantara ini bekerjasama dengan Pemda dan pihak terkait lainnya lebih intens lagi, sehingga masyarakat, terutama yang tidak mampu dan tinggal di daerah-daerah terpencil, dapat terbantu dalam memperoleh salah satu hak dasarnya, yaitu memiliki akta kelahiran.
Pelayanan Terpadu PA-PN
Yang tidak kalah pentingnya adalah juga kordinasi dengan pengadilan agama, sebab salah satu syarat dalam pengurusan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir atau di atas satu tahun adalah adanya kutipan akta nikah atau surat nikah dari orang tua anak tersebut.
Jika pernikahan orang tua (yang beragama Islam) tidak dicatatkan, maka untuk mendapatkan kutipan akta nikah harus terlebih dahulu dilakukan pengesahan nikah (itsbat nikah) oleh pengadilan agama.
Oleh karena itu, agar masyarakat tidak bolak balik dalam pengurusan akta kelahiran, maka diperlukan adanya pelayanan terpadu, one stop service, antara PN, PA, Kantor Catatan Sipil dan KUA.
Masyarakat memerlukan pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, bahkan gratis bagi yang tidak mampu. Mampukah kita memberikan pelayanan seperti itu ? Penulis yakin, kita pasti mampu. (Wahyu Widiana, Adviser Legal Identity Program-AIPJ)