
Dalam Melayani Permohonan Penetapan Akta Kelahiran & Itsbat Nikah, PN-PA Cibinong Sudah Melangkah Untuk Pelayanan Terpadu
Jakarta, 15 April 2013.
Keinginan menyelenggarakan pelayanan terpadu antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk memberikan kemudahan bagi pencari keadilan, khususnya pemohon penetapan kelahiran yang di atas satu tahun dan itsbat nikah, nampaknya tidak lama lagi akan terrealisir. Keinginan ini sudah lama muncul di kalangan MA, PN, PA dan instansi terkait.
UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengharuskan pemohon akta kelahiran yang melewati masa satu tahun untuk mendapatkan penetapan terlebih dahulu dari PN sebelum memperoleh akta kelahiran dari Kantor Catatan Sipil. Salah satu syarat untuk mendapatkan akta kelahiran adalah adanya kutipan akta nikah atau buku nikah dari orang tua.
Persoalannya, bagaimana jika pernikahan orang tua itu tidak tercatat di KUA bagi orang muslim, atau di Kantor Catatan Sipil bagi non muslim. Jalan keluarnya adalah pernikahan itu harus ditetapkan terlebih dulu keabsahannya oleh PA bagi orang muslim melalui itsbat nikah, dan oleh PN bagi non muslim melalui penetapan pengesahan perkawinan.
Tim AIPJ, JRTO berfoto bersama Pimpinan PN Cibinong, di ruang kerja KPN Cibinong, 12-4-2013
Pelayanan Terpadu.
Selama ini, untuk mengurus akta kelahiran bagi anak berumur di atas satu tahun yang orangtuanya tidak mempunyai kutipan akta nikah diperlukan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
Pertama, orang tua harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke PA. Setelah proses selesai, penetapan itsbat nikah dari PA dibawa ke KUA untuk dicatatkan pernikahannya pada akta nikah, lalu dikeluarkan kutipan akta nikahnya (buku nikahnya). Setelah itu, orang tua harus mendatangi PN untuk melakukan permohonan penetapan kelahiran anak yang di atas satu tahun itu. Lalu sidang dan dikeluarkan penetapan oleh PN. Penetapan PN itu, bersama dokumen lainnya, dibawa ke Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan Akta Kelahiran.
Sebagian peserta rapat kordinasi PN, PA dan instansi terkait di ruang rapat PN Cibinong, 12-4-2013, membahas perencanaan pelayanan terpadu untuk penerbitan akta kelahiran dan akta nikah
Jadi, paling tidak ada 4 instansi yang harus didatangi oleh orang tua untuk mengurus akta kelahiran anaknya yang berumur di atas 1 tahun. Tiga instansi berada di tingkat kabupaten/kota, yaitu PA, PN dan Kantor Catatan Sipil, dan satu di tingkat kecamatan, yaitu KUA. Jelas, ini akan sangat merepotkan.
Nanti, dengan pelayanan terpadu, orang tua cukup mendatangi satu tempat yang sudah ditentukan. Di sana ada hakim dan tenaga administrasi dari PA dan PN, juga ada petugas KUA dan Kantor Catatan Sipil. Semua proses akan dilakukan di satu tempat itu. Bahkan bagi orang yang akan membayar biaya perkara dan memerlukan materai, Bank dan Kantor Pos juga disiapkan di sana.
Pelayanan terpadu ini rencana diutamakan di daerah-daerah yang jauh dari kantor PN-PA, mungkin di kota kecamatan, agar masyarakat tidak usah repot-repot datang ke kota kabupaten.
Masyarakat miskin dapat dilayani secara gratis, asal membawa Surat Keterangan Tidak Mampu. Negara akan menanggung biaya proses yang diperlukan.
Kordinasi PN, PA dan Instansi Terkait di Cibinong.
Jumat pekan lalu (12/4), bertempat di ruang rapat kantor PN Cibinong, telah dilakukan rapat kordinasi antara PN, PA dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Bogor, membahas persiapan pelayanan terpadu dalam rangka penerbitan akta kelahiran dan akta nikah.
Dalam rapat yang diinisiasi oleh AIPJ dan difasilitasi pimpinan PN Cibinong ini, nampak hadir Ketua PA, para pejabat dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Bagian Kerjasama Pemda, Bagian Hukum Pemda dan Kementrian Agama Kabupaten Bogor. Hadir pula Tim dari AIPJ dan Penasehat Tim Pembaruan Mahkamah Agung.
Rapat yang dipandu Diah Sulastri Dewi, Wakil Ketua PN, dan didahului sambutan Sumpeno, Ketua PN Cibinong, berjalan sangat efektif. Semua peserta sepakat adanya pelayanan terpadu penerbitan akta kelahiran dan akta nikah. Semua sepakat agar pelayanan terpadu segera dapat dilaksanakan.
Sebenarnya Pelayanan Terpadu antara PN dan Kantor Catatan Sipil sudah berjalan baik. Pemda Kabupaten Bogor, melalui Kantor Catatan Sipil, telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk pelaksanaan Pelayanan Terpadu ini. Bahkan, anggaran bagi sejumlah masyarakat miskin juga sudah disiapkan. Jumlahnya cukup banyak tetapi masih jauh di bawah angka yang diperlukan.
Lead Adviser LIP-AIPJ, Cate Sumner (depan kedua dari kanan) dan Ketua PA Cibinong, Hasani Nasir berfoto bersama dengan tim AIPJ dan para hakim dan staf di depan kantor sementara PA Cibinong, 12-4-2013.
Yang masih ada masalah adalah Pelayanan Terpadu antara PA dan KUA. Ketua PA Cibinong, Hasani Nasir, memperlihatkan komitmennya yang sangat tinggi, “Namun perlu kordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, sebab ini hal yang baru”, katanya.
Sementara Kepala Seksi Kepenghuluan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bogor, Sihabuddin menyatakan siap, tidak ada masalah dengan penerbitan Surat Nikah dengan biaya hanya Rp 30.000,-/pencatatan, untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Pembebasan biaya bagi orang miskinpun dimungkinkan.
Penulis yang hadir pada pertemuan itu melihat, komitmen para pejabat yang hadir sangatlah kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama yang miskin dan terpinggirkan. Pelaksanaan pelayanan terpadu sudah di depan mata. Kini, mereka sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan dan akan terus berkordinasi.
Kita tunggu kiprah PN, Kantor Catatan Sipil, PA dan KUA di Kabupaten Bogor dalam melaksanakan pelayanan terpadu bagi orang miskin dan terpinggirkan. Ini akan menjadi salah satu “good practices” dan dapat dicontoh oleh kabupaten/kota lainnya. Selamat dan semoga sukses. (Wahyu Widiana, Adviser LIP-AIPJ).