
Difasilitasi AIPJ, PA dan PEKKA Semakin Mesra
Jakarta, 5 April 2013.
Dalam perjalanan melakukan “scoping visit” AIPJ ke 6 kabupaten di 2 provinsi, NTB dan Sulawesi Selatan, 2 bulan terakhir ini, penulis melihat tambah eratnya hubungan antara pengadilan agama dengan PEKKA. Ini sangat menggembirakan.
Betapa tidak, pengadilan agama sebagai salah satu pihak yang menyiapkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dan terpinggirkan, terutama perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas, dapat berkomunikasi dengan baik, terbuka dan intens dengan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) yang mempunyai akses sangat kuat terhadap masyarakat akar rumput tersebut.
Komunikasi yang sangat produktif antar 2 pihak yang berbeda fungsi dan status itu akan menyambungkan kebutuhan pelayanan (“demand”) dengan penyedia layanan (“supply”). Kebutuhan masyarakat akan lebih terpenuhi dengan baik oleh instansi penyedia layanan, setelah disambungkan dan diadvokasi oleh organisasi masyarakat sipil (OMS), seperti PEKKA.
Penulis melihat, keberadaan OMS sangatlah dibutuhkan agar keadaan dan keinginan masyarakat akar rumput dapat diketahui dan difahami dengan pasti oleh penyedia layanan. Sehingga, penyedia layanan dapat melakukan langkah dan gerak yang tepat untuk merespon keadaan dan keinginan masyarakat itu.
PEKKA sebagai salah satu OMS, yang mempunyai kader-kader trampil dan masyarakat binaan yang tersebar di 17 provinsi di Indonesia, sudah teruji kehandalannya dalam memberdayakan masyarakat miskin dan rentan. PEKKA sudah belasan tahun berkiprah di bidang pengentasan kemiskinan.
Oleh harena itu, komunikasi yang baik antara PEKKA dan Peradilan Agama yang juga mempunyai program yang sejalan dengan PEKKA, perlu terus dipelihara, ditingkatkan dan diperluas jangkauan wilayahnya.
Silaturahmi Kelompok PEKKA “Padeide”,Kelurahan Loh Rae, Bone, dengan aparat peradilan agama Watampone, difasilitasi AIPJ, 31 Maret 2013. Nampak pada gambar, Hilda, Kordinator Program Legal Identity AIPJ (depan paling kanan), M.Husein Shaleh, Ketua PA Watampone (berbaju batik) dan Romlawati, salah satu Kordinator PEKKA Nasional, Jakarta (berbaju hitam, baris kedua, ketiga dari kiri).
AIPJ Tampil Sebagai Fasilitator.
Untuk mewujudkan komunikasi yang baik antara OMS dan instansi penyedia layanan, seperti antara PEKKA dan PA, AIPJ tampil sebagai inisiator dan fasilitator bagi keduanya.
AIPJ yang merupakan Kemitraan Australia Indonesia Untuk Keadilan berfokus pada upaya untuk “Mewujudkan Hak” terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. Hak-hak itu adalah (1) hak atas identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai), (2) hak atas proses peradilan yang adil, bersih dan mudah diakses, dan (3) hak atas informasi.
Hak-hak tersebut akan lebih mudah diperoleh oleh masyarakat miskin dan rentan manakala peran OMS, seperti PEKKA, lebih diperkuat sebagai penghubung masyarakat tersebut dengan penyedia layanan, seperti kantor catatan sipil dan pengadilan.
Dengan memperoleh identitas hukum, masyarakat miskin dan rentan akan mendapatkan akses kuat terhadap fasilitas sosial, pendidikan dan ekonomi. Identitas hukum merupakan salah satu hak-hak dasar bagi mereka.
Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan yang dikembangkan Bappenas juga mengakui bahwa memberdayakan masyarakat miskin dalam mewujudkan hak-hak dasar dapat menjadi cara untuk mengurangi dan menanggulangi kemiskinan.
“Pertunangan” PA-PEKKA.
Setidaknya, sudah sejak tahun 2007, PEKKA menjalin “pertunangan” (baca: hubungan baik) dengan Badilag Mahkamah Agung. Sejak mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian kepuasan pengguna pengadilan, penyusunan modul-modul sosialisasi, lokakarya, pelaksanaan program sidang keliling, pelayanan prodeo dan penyelenggaraan posbakum, Badilag banyak melibatkan PEKKA.
Kegiatan-kegiatan tersebut banyak yang difasilitasi oleh IA-LDF (Indonesia Australia Legal Development Facility) yang kini berubah menjadi AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice), didukung oleh AusAID bersama pemerintah Indonesia.
Sejak itu, hubungan antara Kornas PEKKA dan Badilag di Jakarta dan Kader-kader PEKKA di daerah dengan PA setempat terus meningkat. Tidak kurang, pejabat-pejabat Badilag, bahkan Dirjennya dan Ketua PAnya sendiri, seringkali berkunjung ke lokasi-lokasi atau Center-center PEKKA di lapangan, yang biasanya jauh dari lokasi kantor PA.
PEKKA Center Lingsar Lombok Barat dan PEKKA Center Cipanas Cianjur, juga pusat kegiatan kelompok PEKKA “Padeide” di Kelurahan Loh Rae dan kelompok PEKKA “Padakuante” di Lingkungan Suku Bajo, Kelurahan Bajoe Kabupaten Bone adalah di antara tempat-tempat yang pernah dikunjunginya.
Demikian pula, para kordinator PEKKA tingkat nasional di Jakarta sering bertandang ke kantor Badilag. Para pejabat PA di daerahpun seringkali melakukan kordinasi dengan kelompok-kelompok PEKKA di daerah, bertempat di kantor PA atau di PEKKA Center, untuk membahas pelaksanaan program “access to justice for the poor” ini. Bahkan, ada sidang keliling PA yang dilaksanakan pula di PEKKA Center.
Berfose bersama, setelah silaturahmi antara Kelompok PEKKA “Padakuante”, lingkungan Suku Bajo, Kabupaten Bone, dengan aparat PA Watampone dan tim AIPJ, tanggal 31 Maret 2013, di rumah salah seorang Kader PEKKA Suku Bajo.
Kemesraan PA-PEKKA dua bulan terakhir ini.
Dalam rangka melaksanakan “Legal Identity Program”, sejak Februari 2013, AIPJ bersama tim dari PUSKAPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak, UI) melakukan “scoping visit”, ke 5 provinsi yang menjadi Pilot Projeknya, yaitu NTB, Sulsel, Jawa Barat, NTT dan Sumatera Utara. Kunjungan di dua provinsi yang disebutkan pertama telah dilakukan pada bulan Februari dan Maret. Di Jawa Barat bulan April, sedangkan di NTT dan Sumatera Utara akan dilakukan Mei dan Juni. Di tiap provinsi, “scoping visit” ini dilakukan di 4 kabupaten.
Mitra kerja yang dikunjungi di tiap provinsi dan kabupaten terdiri dari pengadilan (PT/PTA dan PN/PA), Kantor KemenkumHAM dan Kemenag, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bappeda, BPS, puskesmas, sekolah, Perguruan Tinggi, KUA, panti asuhan dan organisasi masyarakat sipil.
Tujuan kunjungan lapangan ini adalah dalam mengumpulkan data dan informasi awal berkaitan dengan kependudukan, akte kelahiran, akte nikah serta permasalahan yang berhubungan dengannya. Data dan informasi awal ini diharapkan akan menjadi masukan penting dalam melakukan kegiatan-kegiatan Legal Identity Program, yang muaranya adalah meningkatnya secara signifikan kepemilikan akte kelahiran, akte nikah dan akte cerai oleh masyarakat miskin dan rentan.
Di antara kunjungan itu, adalah kunjungan ke pusat kegiatan PEKKA. Aparat PA selalu diundang dalam kunjungan ke PEKKA ini. Akhir Maret lalu, tim AIPJ berkunjung ke pusat kegiatan kelompok PEKKA di Kelurahan Roh Rae dan di Lingkungan suku Bajo, Bone, didampingi oleh Ketua PA, beberapa hakim dan panseknya.
Kader-kader PEKKA menginformasikan keadaan masyarakat binaan PEKKA dan kebutuhannya terhadap akta kelahiran dan akta nikah/itsbat nikah. Setelah itu, Ketua PA menjelaskan komitmen lembaganya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga PEKKA dan masyarakat pada umumnya.
“Pelayanan gratis dan mudah dijangkau akan terus diupayakan PA. Pimpinan dan jajaran Mahkamah Agung sangat mendukungnya, antara lain dengan meningkatkan anggaran prodeo dan sidang keliling”, kata Ketua PA, Drs. M. Husein Shaleh, SH, penuh semangat.
Dalam kunjungan ke PA, PN dan Kantor catatan Sipil Kabupaten Bone, kader PEKKA juga ikut mendampingi Tim AIPJ, sehingga pertemuan menjadi sangat produktif.
Sementara itu, bulan Februari yang lalu, kunjungan Tim AIPJ ke kantor PN Mataram dan PA Girimenang Lombok Barat juga didampingi kader-kader PEKKA daerah. Pertemuan itu membahas secara kongkrit kerjasama PEKKA dengan PA dan PN dalam melayani permohonan penetapan akte kelahiran dan sidang itsbat.
Setelah berdialog di Kantor PA Girimenang Lombok Barat, 18-2-2013, para Kader PEKKA Girimenang berpose bersama KPTA Mataram (kedua dari kiri), KPA Girimenang (keempat dari kanan), Cate Sumner, Lead Adviser AIPJ (keenam dari kanan) dan aparat PA lainnya.
Di Yogyakarta lain lagi.
Ketika diundang dalam sebuah workshop “Menyimak Suara Perempuan” dalam rangka penyusunan sebuah buku essei photo, di Yogyakarta, pertengahan Maret, Tim Legal Identity AIPJ berkesempatan melakukan pertemuan dengan pejabat di lingkungan peradilan agama Yogyakarta dan Kader-kader PEKKA Kabupaten Bantul.
Pertemuan yang hangat dan akrab itu diselenggarakan di kantor PTA, dihadiri oleh WKPTA, KPA Yogyakarta, KPA Bantul, 5 kader PEKKA Bantul dan penulis sendiri sebagai Adviser AIPJ, sekaligus fasilitator pertemuan itu.
Inisiatif pertemuan ini berawal dari adanya keluhan kader PEKKA Bantul bahwa pimpinan PA Bantul sangat sulit untuk ditemui kader PEKKA yang membantu penyelesaian perkara dari anggotanya. “Ketua PA dan pimpinan lainnya, sulit ditemui, sehingga kami selalu ditemui oleh petugas Meja Informasi atau Juru Bicaranya”, kata salah satu kader PEKKA Bantul kepada penulis, pada acara Workshop Nasional PEKKA tentang Akte Kelahiran, di Jakarta 4 bulan lalu.
Ketika itu, penulis menjanjikan untuk mengupayakan rapat konsultasi antara PEKKA dan PA Bantul, dengan fasilitas AIPJ. Pertemuanpun terjadi sehari menjelang Workshop “Menyimak Suara Perempuan” itu.
Dan setelah kedua belah pihak ini dipertemukan, permasalahannya menjadi “clear”. Ketua PA Bantul, Muhammad Badawi, mengemukakan bahwa pimpinan PA, para hakim dan pejabatnya dilarang untuk menerima tamu yang berhubungan dengan perkara. “Tamu-tamu itu harus diterima oleh petugas meja informasi atau humas”, Ketua PA menegaskan.
Apa yang dikemukakan KPA Bantul dibenarkan WKPTA Yogyakarta, Mansur Nasir, dan KPA Yogyakarta, Aridi. Mahkamah Agung memang melarang pimpinan, hakim dan pejabat pengadilan selain petugas meja informasi dan humas, untuk menerima tamu yang berhubungan dengan perkara. Dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan dari pihak lawan atau mengakibatkan terganggunya independensi hakim dan pengadilan.
Pertemuan itu memahami bahwa jika tamu tidak membawa perkara tertentu, namun hanya ingin memberikan masukan-masukan kepada pengadilan dalam rangka peningkatan pelayanan, seperti sering dilakukan PEKKA, atau tamu itu dari instansi atau organisasi tertentu yang bermaksud melakukan kerjasama yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan, itu tidak apa-apa.
Pihak PEKKApun memahami. Hubungan menjadi cair. Pertemuan dilanjutkan dengan tanya jawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan prodeo, sidang keliling dan sidang itsbat nikah.
Bertempat di gedung PTA Yogyakarta, 14 Maret 2013 dilakukan dialog antara Ibu-ibu Kader PEKKA Bantul (sebelah kiri) dengan aparat peradilan agama (sebelah kanan), difasilitasi AIPJ. Nampak pada gambar, dari kanan: WKPTA Yogyakarta, KPA Yogyakarta, dan KPA Bantul.
Langkah-langkah ke Depan.
Yang membuat lebih gembira dari “kemesraan” PA-PEKKA yang terus meningkat belakangan ini adalah komitmen mereka yang semakin kuat. Mereka sepakat untuk meningkatkan kerjasama praktis dalam melaksanaan program akses terhadap keadilan bagi orang miskin dan rentan, terutama dalam pelayanan prodeo dan sidang keliling, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Kesepakatan ini tumbuh di mana-mana, seperti yang penulis saksikan.
Ke depan, kitapun perlu memikirkan dan memfasilitasinya, agar PEKKA yang kiprahnya telah teruji dan hasilnya telah terbukti, dapat memanjangkan sayapnya ke seluruh pelosok nusantara. Bersamaan dengan itu, kitapun perlu mencari dan melakukan penguatan terhadap OMS-OMS lainnya agar dapat berperan seperti yang telah PEKKA lakukan.
Dengan demikian, demand dari masyarakat miskin dan rentan di seluruh pelosok Nusantara, khususnya berkaitan dengan hak atas identitas hukum, dapat dipenuhi secara optimal oleh pihak-pihak penyedia layanan (supply), tanpa membebani masyarakat miskin itu sendiri.
Kemiskinan bukanlah merupakan ketidak mampuan ekonomi semata, namun juga mencakup pengingkaran hak-hak dasar dan ketidak setaraan keberdayaan untuk menjangkau hidup yang bermartabat. Kita yakin, pemenuhan hak-hak dasar ini dapat menjadi cara dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia. (Wahyu Widiana, Adviser AIPJ).