
Diskusi Tim Australia Indonesia Partnership for Justice Program (AIPJ) dengan Hakim Tinggi dan Ketua PN, PA, TUN & DILMIL sedaratan Timor
Senin, 13 Mei 2013, Diskusi yang mengambil tempat di Aula PengadilanTinggi Agama Kupang bertemakan “Identitas Hukum” yang diadakan oleh Tim AIPJ (Australian Indonesia Partenership For Justice) dihadiri oleh Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Tinggi Agama Kupang serta para Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, sedaratan Timor serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
kunkerdirjen1-300x199Diskusi yang berthema “Identitas Hukum” adalah upaya mewujudkan hak masyarakat Indonesia, terutama bagi masyarakat terpinggirkan, perempuan miskin, anak-anak dan penyandang disabilitas.
Program Identitas Hukum berfokus pada :
- Peningkatan layanan akta kelahiran bagi anak-anak berusia di bawah dan di atas 60 hari;
- Peningkatan layanan akta nikah dan akta cerai.
Berdasarkan data Nasional yang dipaparkan oleh Wahyu Widiana (anggota Tim AIPJ senior) ternyata di Nusa Tenggara Timur masih banyak warga masyarakat yang belum mempunyai Akte Kelahiran (57,8%) dan 15,9% sudah mempunyai akta kelahiran tetapi tidak bisa menunjukkan. Hal ini merupakan angka yang sangat besar.
Oleh karena itu Tim AIPJ mengadakan diskusi ini adalah untuk mencari tahu apa kendala dan bagaimana jalan keluarnya sehingga hal-hal tersebut dapat teratasi.
Dalam diskusi tersebut banyak hal yang terungkap terutama yang diperoleh dari pengalaman para Hakim dalam mengani kasus-kasus yang terkait dengan permasalahan permohonan akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai.
Salah satu kendala yang sangat menonjol adalah permasalahan Adat. Secara Umum di Nusa Tenggara Timur masih memberlakukan “Belis” (Mahar Perkawinan) beberapa ekor binatang, beberapa juta uang, gading gajah dan lain sebagainya yang sangat besar dan harus dibayarkan ketika dilangsungkan perkawinan, namun seiring dengan perkembangan waktu dan keadaan ekonomi yang tidak mendukung, maka Belis belum dapat dilaksanakan secara utuh sesuai permintaan dari pihak perempuan, namun hal itu bukanlah harga mati bagi si calon suami, diperbolehkan membayar seberapa dulu apakah itu berupa uang atau binatang kepada keluarga calon isteri, hal ini dilakukan untuk mendapatkan restu kedua orang tua perempuan sebagai tanda diterima masuk sebagai bagian dari keluarga. Dan kalau sudah diterima itu berarti calon suami dan calon isteri sudah bisa kumpul layaknya sebagai suami dan isteri. Hal inilah yang sering menghambat urusan Akta pernikahan tidak segera dapat diurus karena pernikahan belum dinyatakan resmi kalau segala sesuatu yang berkaitan dengan Belis belum selesai.
Dan kendala lain yang masih menjadi hambatan adalah keadaan ekonomi masyarakat yang masih rendah, sehingga untuk mengurus Akta Nikah ataupun Akta Kelahiran masih tergolong mahal yang tidak bisa di jangkau oleh masyarakat.
Dalam perkembangan diskusi ada beberapa masukan yang disampaikan untuk Tim AIPJ agar bisa mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada, antara lain :
- Menggandeng PEMDA agar dana untuk mengurus Akta Nikah ataupun Akta Kelahiran (khusus bagi masyarakat yang tidak mampu dapat di alokasikan dalam dana APBD).
Mengandeng tokoh-tokoh Agama dan tokoh-tokoh Adat mencari jalan keluar dalam mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut sehingga dalam upaya menjamin hak-hak identitas hukum masyarakat dapat terpenuhi.