2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Empat PA Jadi Nominasi Uji Coba Pelayanan Satu Atap


Sumber berita: Website Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Dirjen Badilag Purwosusilo (kedua dari kanan), didampingi Diradmin Tukiran, sedang menerima Koordinator Program Identitas Hukum AIPJ Hilda Suherman dan Senior Adviser AIPJ Wahyu Widiana di ruang kerjanya, Jumat (20/9/2013). Jakarta l Badilag.net

Pertemuan Dirjen Badilag Purwosusilo dan Tim Program Identitas Hukum AIPJ, Jumat (20/9/2013) siang, menyepakati PA Cibinong, PA Girimenang, PA Watampone dan PA Kisaran sebagai nominasi pelaksana uji coba pelayanan terpadu identitas hukum tahun 2013. Diharapkan uji coba pertamanya akan dilakukan akhir tahun 2013 ini.

Pelayanan terpadu atau dikenal juga sebagai pelayanan satu atap ini sudah lama direncanakan dan dipersiapkan. Pelayanan ini akan melibatkan PA, KUA dan Dinas Dukcapil.

Komitmen dari ketiga instansi tersebut di pusat dan daerah yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan terpadu sangat kuat. Namun demikian, masih banyak hal yang harus dipersiapkan.

Surat edaran dari Mahkamah Agung sebagai payung hukum bagi PA dan petunjuk pelaksanaan tehnis dari Ditjen Badilag, Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Dukcapil adalah di antara perangkat yang harus dipersiapkan, di samping koordinasi yang baik antar pelaksana di lapangan nanti.

Dengan Surat Edaran dan Juklak dari instansi pusat terkait, pelaksanaan pelayanan terpadu secara bertahap dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Uji cobanya akan dilaksanakan di empa kabupaten tahun ini dan direncanakan di 16 kabupaten lainnya tahun depan.

20 kabupaten yang berada di 5 provinsi se Indonesia ini (Sumut, Jabar, NTB, NTT dan sulsel) merupakan kabupaten pilihan yang dijadikan “wilayah kerja” program identitas hukum AIPJ.

AIPJ yang merupakan Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan mempunyai komitmen kuat tentang peningkatan kepemilikan identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai) di Indonesia. AIPJ akan memfasilitasi mengkoordinasikan ke tiga instansi terkait, baik dalam persiapan maupun dalam pelaksanaannya nanti.

Dirjen Badilag Purwosusilo, sebagaimana Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Andi Syamsu Alam, sangat mendukung pelaksanaan pelayanan terpadu ini. Pelayanan terpadu akan sangat membantu masyarakat pencari keadilan, terutama orang miskin dan terpinggirkan. Lebih-lebih jika pelayanan terpadu ini dilakukan dalam suatu layanan keliling dan layanan gratis.

Persiapan-persiapan

Draf surat edaran dari Mahkamah Agung secara detail sudah tersusun sebagai hasil pertemuan di Bandung bulan Ramadhan lalu yang dihadiri Asisten Kordinator Kamar Peradilan Agama, staf Badilag, AIPJ dan Puskapa UI.

“Draf ini sudah saya pelajari dan akan segera disempurnakan untuk selanjutnya akan saya bawa ke Pak Andi Syamsu Alam dalam waktu dekat, untuk mendapat persetujuannya”, kata Dirjen Badilag Purwosusilo meyakinkan.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Tukiran yang secara teknis menangani pelayanan ini mengharapkan agar PA-PA yang dinominasikan segera melapor kepada KPTA masing-masing dan melakukan persiapan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait di daerah, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Jakarta.

Tukiran yang sangat semangat dalam merespon rencana pelayanan terpadu ini juga sangat mendukung adanya pertemuan teknis antar tiga instansi (MA, Kemenag dan Kemendagri) untuk menyusun semacam pedoman atau juklak pelayanan terpadu.

“Kami siap untuk memfasilitasi pertemuan itu secepatnya. Mungkin awal Oktober, di luar Jakarta,” ungkap Koordinator Program AIPJ Hilda Suherman yang disambut baik oleh Dirjen Purwosusilo dan Direktur Tukiran.

Sementara Adviser AIPJ Wahyu Widiana menginformasikan bahwa pihak Kemenag sudah siap untuk pertemuan tehnis itu. Pihak Kemendagri masih sedang dilakukan pendekatan lagi.

“Pada akhir Agustus lalu, AIPJ telah menyelenggarakan pertemuan kordinasi di Jakarta yang dihadiri oleh unsur PTA, PA, PT, PN, Kemenag, Dukcapil dan Setda dari 20 kabupaten-5 provinsi. Semua pihak sepakat adanya upaya untuk meningkatkan kepemilikan identitas hukum,” kata Hilda.

Hak identitas hukum merupakan salah satu hak dasar bagi seluruh umat manusia, yang dapat meningkatkan akses untuk mendapatkan hak-hak dasar lainnya dalam mencapai kesejahteraan hidup. Hak identitas hukum kini sudah menjadi konsen global.

“Oleh karena itu, pelayanan terpadu yang dibarengi dengan layanan keliling dan gratis merupakan upaya yang sangat mulya dan sejalan dengan kecenderungan global yang sedang mengembangkan program justice for all dan justice for the poor,” kata Wahyu Widiana kepada Badilag.net. (AMR)

Sumber berita: Website Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia http://www.badilag.net/beranda/315-berita-kegiatan/17284-empat-pa-jadi-nominasi-uji-coba-pelayanan-satu-atap-239.html