
Dekan Fakultas Studi Islam Universitas Kebangsaan Malaysia Prof. Dr. Mohd. Nasran Mohamad, Ketua Penasihat Program Identitas Hukum AIPJ Cate Sumner, Moderator Prof. Dr. Tajul Arifin, MA, Dirjen Badilag Mahkamah Agung Drs. Purwosusilo, SH, MH dan Direktur
Hak Identitas Hukum Dibicarakan pada Seminar Internasional di UIN Bandung
Hak-hak dalam keluarga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus diwujudkan dan dilindungi, terutama bagi orang miskin, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan masyarakat rentan lainnya. Hak-hak dalam keluarga bahkan merupakan hak berdemokrasi dalam suatu rumah tangga.
Itulah salah satu catatan dari pembahasan yang berkembang dalam Seminar Internasional on Islamic Law, Democracy and Human Rights in Contemporary World" yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Jati Bandung pada tanggal 29 November 2013 di Bandung.
Seminar yang dibuka oleh Rektor UIN Bandung Prof. Dr. H. Dedy Ismatullah, SH, MH itu menampilkan pembicara kunci Hakim Agung Prof. Dr. H. A. Gani Abdullah, SH, yang sekaligus mewakili Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pembicara lain adalah Dekan Fakultas Studi Islam Universitas Kebangsaan Malaysia Prof. Dr. Mohd. Nasran Mohamad, Ketua Penasihat Progran Identitas Hukum AIPJ Cate Sumner, Dirjen Badilag Mahkamah Agung Drs. Purwosusilo, SH, MH dan Direktur Fethulloh Ghulan Chair Turki Dr. Ali Unsal, MA, Director Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSIST) Nirwan Syafrin, MA, PhD. Pembicara dari UIN Bandung adalah Prof. Dr. H. Juhaya S Praja, MA dan Dr. H. Daud Rasyid, MA.
Suasana para peserta seminar internasional di Bandung (Foto Panitia)
Pembahasan Identitas Hukum
Dari sembilan pembicara pada seminar yang dihadiri oleh sekitar 150 peserta dari berbagai kalangan ini, setidaknya nampak adanya bahasan yang bersifat teoritis akademis, praktis eksperiensis, atau kombinasi keduanya.
Bahasan Lead Advisor AIPJ Cate Sumner dan Dirjen Badilag Purwosusilo lebih banyak mengemukakan praktek, pengalaman dan upaya yang telah dilakukan agar hak identitas hukum yang terdiri dari akta kelahiran, akta nikah atau akta cerai dapat diperoleh oleh warga negara secara sederhana, cepat, mudah dan murah, bahkan gratis.
Akta-akta ini merupakan hak dasar bagi warga negara, bahkan merupakan hak asasi manusia. Akta-akta ini adalah hal yang sangat penting bagi seseorang, karena dengan adanya akta-akta tersebut, seseorang mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Hak-hak dasar tersebut merupakan jaminan untuk mendapatkan hak-hak dan fasilitas lainnya, seperti hak berkaitan dengan ekonomi, social, budaya, hukum, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Cate Sumner dan Purwosusilo mengemukakan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam mempermudah masyarakat memperoleh hak-hak identitas hukum, khususnya dalam penetapan itsbat nikah. Pembebasan biaya perkara, pelayanan sidang keliling dan penyediaan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dan rentan merupakan upaya yang selama ini dilakukan.
Data yang dikemukakan oleh kedua tokoh berlainan warga negara namun sudah lama melakukan kerjasama ini menunjukkan adanya peningkatan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama. Dari tahun ke tahun data ini terus meningkat.
Kedua tokoh ini sepakat, walau trend pelayanan meningkat, masih perlu ada upaya lain yang harus dilakukan untuk lebih memudahkan masyarakat mendapatkan hak-hak dalam keluarga, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu dan rentan.
Dekan Fakultas Syariah & Hukum UIN Bandung Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, MSi sedang menyerahkan cinderamata kepada Lead Advisor AIPJ sebagai salah satu pembicara. Di sampingnya, Dekan Fakultas Studi Islam Universitas Kebangsaan Malaysia Prof. Dr. Mohd. Nasran Mohamad (Foto Panitia)
Pelayanan Terpadu dalam Pelayanan Keliling
Upaya lain yang kini mulai digaungkan adalah pelayanan terpadu yang dilakukan oleh PA, KUA dan Dinas Dukcapil. Pelayanan terpadu ini diinisiasi oleh Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ,) bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Kalau selama ini masyarakat yang ingin agar anaknya mendapatkan akta kelahiran sedangkan orang tuanya tidak mempunyai buku nikah, maka yang bersangkutan harus mendatangi PA untuk memproses itsbat nikahnya, lalu pergi ke KUA untuk mendapatkan buku nikahnya, kemudian mengurus ke Dinas Dukcapil untuk akta kelahiran anak-anaknya. Proses ini sangat panjang, melelahkan dan menyita waktu serta biaya.
Melalui pelayanan terpadu, masyarakat yang memerlukan buku nikah sekaligus dengan akta kelahiran anak-anaknya cukup hanya dengan mendaftarkan ke satu pintu dan melengkapi syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.
PA, KUA dan Dinas Dukcapil bahkan dapat melakukan pelayanan terpadu ini sekaligus dengan pelayanan keliling. Artinya pelayanan itu bisa dilakukan di luar kantor, berpindah-pindah dari suatu kota ke kota lainnya, tidak dilakukan di kota kabupaten, namun dilakukan di kota kecamatan bahkan desa.
Masyarakat yang tidak mampu, dengan berbekal SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Lurah, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya (KPS, KKM, Raskin, dll), dapat dibebaskan dari pembebanan biaya sidang dan biaya nikah.
Lebih jauh dari itu, dalam pelayanan terpadu dan keliling ini, dapat disediakan pula Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum, baik dari organisasi profesional pada umumnya, maupun lembaga bantuan hukum dari universitas.
Peran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas
Cate Sumner, yang sehari sebelum Seminar Internasional ini melakukan kunjungan ke PA Sumedang dan Biro Konsultasi & Layanan Hukum Keluarga (BKLHK) FSH-UIN Bandung di Sumedang, sangat terkesan dengan praktek klinik hukum BKLHK tersebut.
Dalam seminar internasional, alumni Monash University ini menyatakan bahwa praktek klinik hukum yang dilakukan oleh BKLHK FSH UIN Bandung mirip dengan praktek serupa yang dilakukan oleh the Family Law Assistance Programme (FLAP) di almamaternya.
Seperti FLAP, BKLHK juga menyediakan layanan konsultasi di klinik hukumnya yang ada di universitas dan di pengadilan. Seperti FLAP juga, BKLHK dipimpin oleh professor atau dosen dengan melibatkan para mahasiswa senior yang telah mengambil mata-mata kuliyah praktek hukum tertentu. Mahasiswa ini di bawah bimbingan profesornya mengolah data dan memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Dirjen Badilag Purwosusilo yang pernah melakukan studi banding ke FLAP di Monash University dan mengetahui keberadaan BKLHK UIN Bandung sepakat dengan Cate Sumner tentang perlunya meningkatkan peran BKLHK dalam membantu layanan hukum bagi orang tidak mampu, tidak hanya di PA Sumedang saja.
Daerah kerja BKLHK dapat diperluas, setidaknya untuk daerah-daerah di Jawa Barat, tapi tetap mekanismanya perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika pelayanan terpadu dapat dilaksanakan secara efektif, ditambah peran BKLHK UIN Bandung atau lembaga-lembaga hukum lainnya diperbesar dan difasilitasi, maka sudah barang tentu kepemilikan hak-hak dalam keluarga yang notabene merupakan hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat tidak mampu dan rentan, dapat diperoleh secara sederhana, cepat, mudah dan murah bahkan gratis.
Seminar internasional di UIN Bandung, selain menyuguhkan wawasan keilmuan yang teoritis akademis, juga menginspirasi praktek-praktek cerdas dan aplikatif untuk mewujudkan hak asasi manusia bagi seluruh umat manusia. (Adli Minfadli Robby).