
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Asahan Ismet sedang menyerahkan akta kelahiran seorang anak dari pasangan suami isteri yang pernikahannya baru saja disahkan pada pelayanan terpadu di Desa Rawang Pasar Empat, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan, Senin, 16
Hasil Survey Awal: Penerima Pelayanan Terpadu di Asahan, Puas dan Sangat Puas
Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI), yang sedang melakukan observasi dan evaluasi tahap awal pada pelayanan terpadu itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran di Kabupaten Asahan, menggelar survey kepuasan pengguna layanan yang hasilnya sangat menggembirakan.
Dari 10 pasangan suami isteri yang diwawancarai, 6 pasangan (60%) menyatakan puas dan 4 pasangan (40%) lainnya menyatakan sangat puas atas layanan yang diberikan oleh PA Kisaran, KUA Kecamatan Meranti dan Dinas Dukcapil Kabupaten Asahan.
Pelayanan terpadu yang diinisiasi dan dikoordinasikan oleh Tim Identitas Hukum AIPJ ini diselenggarakan Senin 16 Desember 2013, di Komplek Sekolah Menengah Kejuruan Sekolah sekitar 10 kilometer dari ibu kota Asahan, Kisaran. Ruang kelas dan aula sekolah berasrama ini disulap menjadi ruang sidang PA, dan ruang layanan administrasi PA, KUA dan Dinas Dukcapil.
Ada 14 pasangan suami isteri yang mengajukan permohonan itsbat nikah kepada PA Kisaran, yang menggelar sidang keliling dengan 2 majelis. Dari 14 permohonan itu, 12 dikabul, 1 ditunda karena pemohon tidak hadir dan 1 ditolak karena tidak ada saksi.
Pernikahan 12 pasangan suami isteri yang telah disahkan oleh PA kemudian dicatat oleh KUA Kecamatan Meranti yang mewilayahi Kecamatan (pemekaran) Rawang Panca Arga. Pada saat itu juga, buku nikahnya dapat diterbitkan oleh KUA.
Dari 12 pasangan suami isteri ini ada 17 anak yang pencatatan kelahirannya diproses oleh Dinas Dukcapil di lokasi, sesaat setelah keluar buku nikahnya. Dari jumlah ini, 9 akta kelahiran baru diterbitkan dan 8 akta kelahiran lama yang sudah dimiliki dilengkapi dengan pencantuman nama ayah. Pada 8 akta kelahiran yang sudah ada sebelumnya ini, hanya dicantumkan nama ibunya saja, karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat di KUA.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Meranti Ibrahim sedang menyerahkan Buku Nikah kepada salah satu dari 12 pasangan suami isteri yang baru saja pernikahannya disahkan oleh PA Kisaran (Foto: Ade Darmawan - AIPJ)
Faktor Kepuasan Penerima Layanan
Ada beberapa faktor yang menimbulkan rasa puas yang tinggi dari para penerima layanan terpadu yang baru pertama kali diadakan di wilayah Sumatera Utara dan yang keempat di tingkat nasional ini.
Di antara faktor itu adalah faktor biaya. Dengan menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), para penerima layanan dibebaskan dari pembayaran biaya perkara dan biaya pencatatan pernikahan. Para penerima layanan ini juga tidak dibebani untuk membayar pencatatan kelahiran dan penerbitan akta kelahiran.
Walaupun para penerima layanan tidak dibebani membayar biaya pelayanan (alias gratis), para penerima layanan, sudah tentu, tetap memerlukan biaya untuk kepentingan pribadi. Biaya itu antara lain untuk kepentingan biaya transportasi suami-isteri dan 2 saksi, dan juga biaya untuk makan, atau mungkin juga untuk keperluan pribadi lainnya.
Pembebasan biaya perkara dan biaya pencatatan sangat membantu meringankan para penerima layanan.
Sistem pelayanan dari 3 instansi yang dipadukan menjadi satu juga sangat menguntungkan para penerima layanan. Mereka cukup melakukan pengurusan satu kali saja. Tidak perlu mengurus satu persatu ke tiap instansi.
Di samping itu, pelayanan terpadu di Asahan ini menghasilkan produk layanan dalam satu hari. Orang biasa mengatakannya dengan istilah one day service. Ke dua belas pasangan suami isteri beberapa saat setelah selesai sidang, langsung mendapat salinan Penetapan PA, lalu mendapat Buku Nikah dari KUA, bahkan mendapat Akta Kelahiran bagi anak-anaknya, hari itu juga. Semua ini, sudah barang tentu, membuat senang para penerima layanan.
Satu dari dua majlis hakim PA Kisaran sedang memeriksa permohonan itsbat nikah pada pelayanan terpadu yang diselenggarakan di SMK-SPP Kisaran di Desa Rawang Pasar Empat. (Foto: Ade Darmawan - AIPJ)
Dedikasi Tinggi dari Aparat Pemberi Layanan dan Pemda
Melihat persiapan, pelaksanaan dan hasil dari pelayanan terpadu ini, penulis berani menyatakan betapa tinggi dedikasi dan kerja keras dari aparat pemberi layanan dan aparat pemerintahan daerah.
Sejak koordinasi antar instansi di tingkat kabupaten, sosialisasi, pelengkapan dan pengumpulan data para penerima layanan yang dibantu aparat desa dan didukung kepala desa dan Camat, sampai pelaksanaan pelayanan terpadu pada hari Hnya semuanya berjalan lancar dan menghasilkan layanan yang memuaskan masyarakat.
Sidang dua majelis hakim dibantu panitera pengganti, staf administrasi perkara dan tenaga Teknologi Informasi yang bekerja keras dan teliti, menghasilkan penetapan lengkap yang hari itu juga salinannya dapat diterima oleh para pemohon.
Sementara pihak KUA, dipimpin oleh Kepala KUAnya di bawah bimbingan Kepala Seksi Bimas Islam dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan yang hadir secara pribadi di lokasi, juga kerja keras setelah menerima salinan penetapan PA dan dokumen lainnya.
Mereka mengecek dan melengkapi data dari salinan penetapan PA dan konfirmasi dari para pemohon, kemudian mengisikannya pada Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah), secara manual dengan tulisan tangan.
Menulis dokumen-dokumen dan Buku Nikah dengan tulisan tangan untuk 12 pasangan suami isteri dalam waktu singkat bukanlah hal yang ringan. Apalagi waktunya terbatas, harus menunggu dulu penetapan PA.
Petugas Dinas Dukcapil juga demikian. Mereka baru bisa bekerja setelah selesai sidang pengadilan, terbit penetapan PA dan selesai Buku Nikah. Yang menjadi masalah juga adalah tidak lengkapnya data yang diperlukan untuk pencatatan kelahiran ini.
Untunglah, pihak Dinas Dukcapil yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinasnya telah mengantisipasinya dengan membawa data yang ada pada Sistem Data Kependudukan secara off-line. Penerbitan akta kelahiranpun diproses dengan menggunakan sistem aplikasi teknologi.
Aparat Dinas Dukcapil memulai dan mengakhiri pelayanannya paling belakang setelah selesai proses di PA dan KUA. Walaupun demikian, mereka sudah stand by sejak pagi, siapa tahu ada masyarakat yang memerlukan bantuan informasi.
Tim AIPJ sedang berdialog dengan para petugas pemberi layanan keliling yang menggunakan Mobil Layanan Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Asahan di lokasi pelayanan terpadu. (Foto: Ade Darmawan - AIPJ)
Lebih dari itu, nampaknya Dinas Dukcapil sudah melakukan penyiapan pelayanan yang optimal, termasuk mendatangkan Mobil Layanan (Keliling) Administrasi Kependudukan, bagi masyarakat yang memerlukan layanan di tempat.
Di samping aparat-aparat di atas, peran Camat dan Kepala Desa sebagai tuan rumah dalam menyiapkan tempat, fasilitas dan dokumen yang diperlukan sangatlah penting. Semuanya dilakukan dalam rangka memudahkan pelayanan dan memuaskan masyarakat.
Pantaslah kalau hasil survey menyatakan bahwa layanan yang diberikan dalam sistem pelayanan terpadu ini memuaskan dan sangat memuaskan.
AIPJ juga mengadakan rapat evaluasi hari Selasa 17 Desember di kota Kisaran, yang dihadiri oleh instansi terkait penyedia layanan, peneliti (Puskapa UI) dan LSM PEKKA. Semuanya setuju bahwa pelayanan terpadu sangat bermanfaat dan diperlukan masyarakat.
Pelayanan yang sudah diberikan di Kabupaten Asahan ini memuaskan masyarakat. Namun demikian, semuanya juga sepakat bahwa masih terdapat kelemahan-kelemahan, termasuk koordinasi, yang harus diperbaiki lagi pada pelayanan mendatang. (Adli Minfadli Robby).