
Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, (kiri), saat menerima Tim Identitas Hukum AIPJ, di ruang kerjanya, Senin, 18 November 2013. (Foto: Ditpratalak Badilag)
Ketua Kamar Peradilan Agama, Dr H. Andi Syamsu Alam, SH, MH: Itsbat Nikah Melindungi Hak Isteri dan Anak
Itsbat nikah sangat menguntungkan bagi isteri dan anak-anak. Dengan itsbat nikah, pernikahan yang tidak tercatat menjadi pernikahan tercatat. Konsekwensinya, hak-hak suami isteri dan anak-anak yang lahir setelah pernikahan itu akan terlindungi.
Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, mengemukakan hal itu saat menerima Tim Identitas Hukum Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ), kemarin (18/11) pagi, di ruang kerjanya, di gedung Mahkamah Agung kawasan Monas Jakarta.
Tim Identitas Hukum AIPJ, yang terdiri dari Lead Adviser Cate Sumner, Senior Adviser Wahyu Widiana dan Program Coordinator Hilda Suherman, melakukan audiensi kepada Ketua Kamar Peradilan Agama dalam rangka mengkoordinasikan rencana monitoring pelaksanaan Pelayanan Terpadu Identitas Hukum PA, KUA dan Dinas Dukcapil di 4 kabupaten.
Dalam pelayanan terpadu, ketiga instansi tersebut memberikan pelayanan secara terkordinasi dan terpadu, sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh penetapan itsbat nikah dari PA, mendapatkan buku nikah dari KUA dan anak-anaknya memperoleh akta kelahiran dari Dinas Dukcapil, secara lebih mudah dan murah, bahkan gratis bagi yang tidak mampu.
Dukungan Ketua Kamar Peradilan Agama sangat besar.
Sejak awal program ini digulirkan, Andi Syamsu Alam memberikan dukungan yang sangat besar. Dalam suatu seminar tentang Pelayanan Terpadu Identitas Hukum yang diselenggarakan AIPJ dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait di Jakarta bulan Juni lalu, penyandang gelar Doktor Filsafat Hukum Universitas Gajahmada Yogyakarta ini bahkan menyatakan 1000 % setuju.
Dukungan Andi Syamsu Alam yang sangat besar ini didasarkan kepada beberapa hal. Itsbat nikah akan menimbulkan kepastian hukum yang sangat menguntungkan dan melindungi hak-hak, terutama bagi isteri dan anak-anak. Hak-hak tersebut berkaitan dengan hak non materi maupun materi, seperti hak nafkah. Bahkan juga akan menimbulkan hak untuk mendapatkan harta bersama dan waris.
Dengan pelayanan terpadu, keuntungan itu akan bertambah lagi. Pengurusan penetapan itsbat nikah dari PA, surat nikah dari KUA dan akta kelahiran dari Dinas Dukcapil dapat dilakukan oleh masyarakat hanya satu kali. Masyarakat tidak usah lagi mengurus satu-satu, sebab antar 3 instansi sudah ada kordinasi, pelayanan satu pintu.
Di samping itu, dengan memanfaatkan pelayanan terpadu, masyarakat tidak akan banyak menghabiskan waktu dan biaya. Pelayanan terpadu dilakukan dengan sistem sidang dan layanan keliling. Jadi, masyarakat tidak harus mendatangi kantor PA atau Dinas Dukcapil yang berlokasi di kota kabupaten. Mereka cukup datang ke kota kecamatan atau bahkan mungkin ke kelurahan.
Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH (kedua dari kanan)
bersama Tim Identitas Hukum AIPJ, yang terdiri dari Program Coordinator Hilda Suherman
Lead Adviser Cate Sumner dan Senior Adviser Wahyu Widiana. (Foto: Ditpratalak Badilag)
Andi Syamsu Alam bahkan ingin pelayanan terpadu ini dapat melayani masyarakat dengan proses lebih cepat dan murah bahkan gratis. Oleh karena itu, Andi akan memerintahkan Dirjen Badilag untuk menyiapkan draf SEMA khusus tentang pelaksanaan pelayanan terpadu, yang antara lain memuat kemungkinan penetapan PA bagi perkara voluntir yang dikabul langsung inkracht, panggilan kolektif dan hakim tunggal.
Andi Syamsu Alam juga melihat bahwa masyarakat yang telah melakukan pernikahan secara sah menurut agama, namun karena suatu hal pernikahan itu tidak dicatatkan, hendaknya tidak melakukan lagi (pengulangan) pernikahannya, atau biasa dilakukan secara bersama-sama, nikah masal.
Jika nikahnya diulang, maka keabsahan nikahnya dihitung sejak (pengulangan) pernikahan itu. Kalau begitu, maka anak-anak yang lahir setelah pernikahan awal tidak dianggap anak sah. Demikian juga, harta bersama atau hak-hak lainnya sebelum pernikahan (ulang) itu dianggap tidak ada.
Jika diperlukan, jangan nikah masal, tapi itsbat nikah masal, kata Andi Syamsu Alam penuh semangat. Namun tetap, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus hati-hati. Perlu ada dasar hukumnya, tegasnya.
Proses Asesmen Pelayanan Terpadu
Tim AIPJ berkordinasi dengan Ditjen Badilag MA, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Pusat Kajian Perlindungan Anak (Puskapa) Universitas Indonesia akan melakukan monitoring (proses asesmen) pelaksanaan pelayanan terpadu yang di akhir tahun ini akan diselenggarakan di 4 kabupaten.
Pelayanan terpadu di 4 kabupaten itu adalah di Cibinong Bogor (29 Nov), Watampone Bone (4 Des), Girimenang Lombok Barat (10 Des) dan Kisaran Asahan Sumut (16 Des).
Tujuan dari monitoring itu adalah untuk melihat pelaksanaan pelayanan terpadu, positifnya, hambatannya, prosesnya, biayanya dan sambutan masyarakatnya. Dari monitoring ini akan dibuatkan hasil kajian, diharapkan juga berupa Standard Operasional Process (SOP).
Hasil kajian dan SOP ini dapat dijadikan acuan atau bahan evaluasi oleh instansi-instansi terkait untuk melakukan perbaikan pelayanan di waktu mendatang.
Di tahun 2014 diprogramkan oleh AIPJ, berkordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan proses asesmen di kabupaten-kabupaten Garut, Cianjur dan Cibadak Jawa Barat, Langkat, Mandailing Natal dan Humbang Hasundutan Sumatera Utara, Bima dan Dompu NTB, Sumba Barat Daya, Belu, Manggarai Timur dan Timor Tengah Utara NTT.
Setelah itu, diharapkan pelayanan terpadu sudah dapat dilakukan di kabupaten-kabupaten lainnya dengan lebih mantap lagi dan lebih menguntungkan masyarakat luas. (Adli Minfadli Robby).