
Ketua Kamar Peradilan Agama MA Sangat Mendukung Pelayanan Terpadu PA-PN
Jakarta, 17 April 2013.
Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH sangat mendukung rencana pelayanan terpadu antara PA dan PN dalam penetapan akta kelahiran dan akta nikah, terutama bagi masyarakat rentan seperti kaum miskin, perempuan, anak-anak dan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
Ia mengemukakan hal itu kepada Tim Program Identitas Hukum-AIPJ yang terdiri dari Lead Adviser Cate Sumner dan Senior Adviser Wahyu Widiana, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (15/4) pagi.
Pagi itu, Tim AIPJ sengaja melakukan kunjungan kehormatan kepada Ketua Kamar Agama, yang dulu disebut Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama, untuk menginformasikan program AIPJ sekaligus minta masukan dari Ketua Kamar Peradilan Agama yang sangat peduli terhadap keadilan bagi orang-orang miskin.
Program Identitas Hukum dari AIPJ yang berfokus pada peningkatan kepemilikan akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai terutama bagi masyarakat rentan seperti perempuan, anak-anak dan kaum disable, mendapat perhatian dan dukungan kuat dari Ketua Kamar Agama.
Pelayanan Terpadu PA, KUA, PN dan Kantor Catatan Sipil.
Ketika diinformasikan secara detail tentang kemungkinan adanya pelayanan terpadu antara PA, KUA, PN dan Kantor Catatan Sipil, tentang permohonan akta kelahiran dan akta nikah, Ketua Kamar Agama yang didampingi Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung, Dr. Edi Riadi, juga sangat mendukungnya.
“Untuk mempermudah masyarakat, terutama orang miskin dan yang tinggal jauh dari kota, upaya seperti itu perlu kita lakukan”, tegasnya. “Hanya kita perlu hati-hati, dan perlu ada pedoman yang dapat dijadikan pegangan oleh PA-PA”, katanya lagi.
Untuk itu, diperlukan adanya Surat Edaran dari Mahkamah Agung bagi lingkungan peradilan agama, sebagaimana yang telah terjadi bagi lingkungan peradilan umum dengan SEMA 6/2012.
Ketua Kamar Agama merasa perlu adanya pembahasan khusus tentang strategi agar penetapan permohonan itsbat nikah yang voluntir dapat langsung dijadikan dasar oleh KUA untuk menerbitkan buku nikahnya.
Di lingkungan peradilan umum pelayanan terpadu antara PN dan Kantor Catatan SIpil di banyak tempat sudah berjalan. Penetapan PN atas permohonan pencatatan kelahiran yang melampaui satu tahun dapat langsung dijadikan dasar oleh Kantor Catatan Sipil untuk menerbitkan akta kelahiran.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, (paling kiri) didampingi Panitera Muda Agama Dr Edi Riadi (paling kanan) sedang menerima kunjungan kehormatan dari Tim Identitas Hukum AIPJ, yang terdiri dari Lead Adviser Cate Sumner dan Senior Adviser Wahyu Widiana, Senin, 15-4-2013.
Jadi, jika di lingkungan peradilan agama sudah ada solusi bahwa penetapan/itsbat nikah boleh langsung dipakai oleh KUA untuk menerbitkan buku nikahnya, maka proses pengurusan akta kelahiran anak berumur di atas satu tahun dan orang tuanya tidak memiliki buku nikah akan lebih mudah dan murah.
Melalui pelayanan terpadu, masyarakat dapat menjalani proses itsbat nikah oleh hakim PA, yang penetapannya langsung dipakai oleh pejabat KUA untuk menerbitkan buku nikah sebagai salah satu syarat yang harus ada untuk penetapan akta kelahiran. Di tempat pelayanan terpadu itupun PN melakukan sidang dan mengeluarkan penetapan. Lalu, Kantor Catatan Sipil menerbitkan akta kelahiran berdasarkan penetapan PN.
Masyarakat tidak harus mendatangi kantor PA, lalu ke KUA, kemudian ke kantor PN dan akhirnya ke Kantor Catatan Sipil. Kini, mereka dapat mendatangi lokasi-lokasi pelayanan terpadu yang mudah dijangkau dan dekat dengan domisili masyarakat itu sendiri.
Bahkan, bagi orang tidak mampu, dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan, biaya proses akan dibebaskan.
Surat Edaran dari Mahkamah Agung.
Dukungan Ketua Kamar Agama akan sangat mempercepat pelaksanaan pelayanan terpadu PA, KUA, PN dan Kantor Catatan Sipil. Yang sangat ditunggu oleh PA-PA adalah Surat Edaran dari Mahkamah Agung yang nampaknya dapat saja ditandatangani oleh Ketua Kamar Peradilan Agama itu sendiri.
Surat Edaran sangat penting dan menjadi payung hukum bagi PA-PA dalam melaksanakan sidang itsbat, terpadu bersama KUA. Walau sebetulnya dalam berbagai seminar sering terlontar adanya praktek bahwa penetapan itsbat nikah volunter yang dikabulkan seringkali dapat langsung digunakan untuk mendapatkan buku nikah, tanpa harus nunggu 14 hari.
Mantan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, Atja Sondjaja, pernah dalam suatu lokakarya yang diselenggarakan oleh C4J, di Hotel Aryaduta beberapa bulan lalu, menyatakan bahwa walaupun semua produk pengadilan dapat dimintakan upaya hukum, namun secara logika bagaimana pihak pemohon akan melalukan kasasi kalau permohonannya itu sendiri dikabulkan, sementara tidak ada pihak lain dalam perkara volunter itu.
Bahkan dalam praktek sidang itsbat nikah PA Jakarta Pusat di Kantor Perwakilan RI di Kota Kinabalu dan Tawau Malaysia, seperti diberitakan badilag.net, penetapan PA dapat langsung dijadikan dasar pencatatan pernikahan dan dikeluarkan buku nikahnya oleh pihak Konjen RI tanpa menunggu waktu 14 hari.
Namun demikian, adanya Surat Edaran akan sangat memantapkan pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini. Kita tunggu. (Wahyu Widiana. Senior Adviser AIPJ).