2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Dr. H Syamsu Alam, S.H., M.H - Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI

Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung: Pelayanan Terpadu Maju Terus!

Sejalan dengan sikap Ketua MA, Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH sangat mendukung adanya pelayanan terpadu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat itu.

Di awal pembahasan program pelayanan terpadu, yang diselenggarakan AIPJ di Jakarta bulan April tahun lalu, Doktor Filsafat jebolan UGM Yogyakarta ini sudah melontarkan sikap tegasnya. “Saya setuju 1000%”, katanya penuh semangat.

Dalam perjalanan pembahasan dan penataan pelaksanaan pelayanan terpadu, Ketua Kamar ini selalu memperlihatkan dan menyatakan dukungannya yang positif, dalam berbagai kesempatan.

Terakhir, dalam sambutan kunci pada acara workshop pengintegrasian UU tentang Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak dalam putusan-putusan peradilan agama, yang diselenggarakan oleh LSM Rifka Annisa, minggu lalu, Andi dengan tegas menyatakan “Pelayanan Terpadu Jalan Terus”.

Andi mengemukakan pernyataannya itu setelah melihat demikian dibutuhkannya pelayanan terpadu oleh masyarakat luas, walaupun pedoman khusus masih dalam pembahasan. Bahkan, menurutnya, beberapa Pemda Kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan sudah menyediakan anggarannya.

Sejatinya, tidak hanya di wilayah Sulawesi Selatan saja, di beberapa wilayah lainnyapun, kini sudah banyak Pemda Kabupaten/Kota yang menyediakan dana untuk kepentingan pelayanan terpadu yang dilaksanakan dengan system layanan keliling ini.

Oleh karena itu, sangatlah tepat jika Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Peradilan Agama serta Mahkamah Agung itu sendiri secara kelembagaan dan seluruh aparatnya mendukung pelaksanaan pelayanan terpadu hak identitas hukum.

Ini diperlukan untuk kepentingan masyarakat luas, terutama mereka yang tidak mampu dan tinggal di daerah yang jauh dari kantor pengadilan, kantor catatan sipil dan kantor urusan agama.

Diharapkan, hambatan yang dihadapi masyarakat untuk mendapatkan hak identitas hukum seperti biaya yang mahal, lokasi pelayanan yang jauh dan pengurusan yang ribet, dengan pelayanan terpadu, dapat diatasi. (Adli Minfadli Robby).