
Ketua MA: Hakim Tunggal Boleh Tangani Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu
Jakarta l Badilag.net
Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Edaran bersejarah. Namanya SEMA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. SEMA tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua PTA/MS Aceh.
Melalui SEMA bertanggal 13 Maret 2014 itu, Ketua MA mengizinkan pemeriksaan perkara isbat nikah dalam pelayanan terpadu dilakukan oleh hakim tunggal. Ketua MA juga membolehkan jurusita memanggil para pihak secara kolektif. Selain itu, berdasarkan SEMA tersebut, penetapan atas permohonan isbat nikah yang dikabulkan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, sesaat setelah penetapan diucapkan.
Menurut Ketua MA, SEMA ini perlu dibuat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
Salah satu pertimbangan Ketua MA mengeluarkan SEMA 3/2014 adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami-istri yang perkawinannya tidak tercatat di KUA.
“Pasangan suami-istri yang ingin perkawinannya dicatat di KUA dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan isbat nikah dari PA, sedangkan mayoritas permohonan isbat nikah yang diajukan masyarakat ke PA melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan masyarakat tidak mampu secara finansial,” kata Ketua MA.
Melalui SEMA yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Dirjen Badilag itu, Ketua MA menyampaikan sebelas hal, yaitu:
Pertama, perkara voluntair isbat nikah harus diajukan oleh kedua belah pihak atau suami-istri in person.
Kedua, permohonan diajukan kepada PA/MS yang wilayah yurisdiksinya meliputi tempat kediaman pemohon.
Ketiga, PA/MS memeriksa, mengadili dan memutus perkara voluntair isbat nikah dengan memperhatikan hukum acara yang berlaku.
Keempat, perkara voluntair isbat nikah yang diperiksa dengan pelaksanaan sidang keliling dan dilaksanakan dalam pelayanan terpadu dapat disidangkan dengan hakim tunggal. Tata cara pelaksanaan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan merujuk pada ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2014 jo SK Dirjen Badilag Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Keliling.
Kelima, jurusita dapat menyerahkan panggilan sidang kepada para pemohon secara kolektif melalui instansi/pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan terpadu.
Keenam, untuk pembukuan biaya panggilan, yang dimasukkan dalam buku jurnal adalah panggilan radius yang terjauh/tersulit. Apabila radiusnya sama, maka hanya salah satu biaya panggilan, sedangkan yang lain diisi nihil.
Ketujuh, pemohon dikenai biaya perkara sesuai dengan keputusan Ketua PA/MS setempat.
Kedelapan, pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Kesembilan, penetapan atas permohonan perkara voluntair isbat nikah yang dikabulkan langsung mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesaat setelah penetapan tersebut diucapkan.
Kesepuluh, Panitera PA/MS menyampaikan salinan penetapan perkara permohonan isbat nikah kepada KUA setempat.
Kesebelas, permohonan isbat nikah tetap diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang ada dengan memperhatikan ketentuan dalam pedoman ini. [hermansyah]