
Dari kiri ke kanan: Cate Sumner (Lead Adviser Legal Identity Program), Nani Zulminarni (Direktur PEKKA), Wahyu Widiana (Senior Adviser Legal Identity Program).
Kolaborasi Pengadilan Agama-PEKKA Dipresentasikan pada Simposium Negara-negara Pasifik
Kerjasama antara Pengadilan Agama dan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga), yang dianggap sangat berhasil dalam meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap keadilan di Indonesia, dipresentasikan dalam suatu simposium yang dihadiri oleh para hakim dan pegiat LSM wanita dari negara-negara Pasifik.
Simposium yang dihadiri oleh sekitar 20 peserta, di antaranya belasan dari negara Palao, Papua Nugini dan Fiji ini diadakan di Family Court of Australia, Sydney, pada tanggal 23 September 2014, satu hari menjelang penyelenggaraan Konferensi Internasional Ke 7 IACA (International Association for Court Administration) di kota yang sama.
Cate Sumner, Lead Adviser Legal Identity Program AIPJ, yang memandu simposium ini menyatakan bahwa kolaborasi antara Pengadilan Agama di Indonesia dengan PEKKA merupakan suatu contoh kerjasama yang berhasil antara suatu lembaga negara dengan lembaga masyarakat sipil. Keberhasilan ini sangat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama perempuan, anak-anak, orang miskin, penyandang disabilitas dan masyarakat rentan lainnya.
Nani Zulminarni, Direktur PEKKA, yang bercerita dengan judul: “Transforming Women’s Access to Family Law Courts in Indonesia: A Journey and Dialogue Between PEKKA and the Religious Courts 2005-2014”, berada satu panel dengan Wahyu Widiana, mantan Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung, yang kini aktif sebagai Senior Adviser pada program identitas hukum AIPJ, yang mempresentasikan pengalamannya di bawah judul “Indonesian Religious Courts and the Cooperation with PEKKA”.
Baik PEKKA maupun Pengadilan Agama sama-sama merasakan kolaborasi ini sebagai kerjasama yang harmonis, saling membantu sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing masing, serta saling menguntungkan satu sama lain.
Lebih jauh dari itu, keuntungan ini dirasakan oleh masyarakat luas, terutama masyarakat yang rentan, perempuan dan anak-anak. Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang dilayani, baik melalui layanan pembebasan biaya perkara, sidang keliling maupun layanan pos bantuan hukum.
Apalagi satu-dua tahun terakhir ini, dengan inisiasi AIPJ, telah dilakukan pelayanan terpadu antara PA, KUA dan Dinas Dukcapil untuk melayani masyarakat dalam memperoleh penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Peran PEKKA dalam melakukan sosialisasi dan pengumpulan data sangatlah diperlukan untuk keberhasilan program pelayanan terpadu, yang kini semakin banyak dilaksanakan di berbagai provinsi di Indonesia. (Adli Minfadli Robby)