2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Kunjungan Senior Adviser AIPJ, Drs. Wahyu Widiana MA, ke Pengadilan Negeri Cibinong

Pengadilan Negeri Cibinong mendapatkan kunjungan dari Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Bapak Drs. Wahyu Widiana, MA. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan diskusi terkait peran penting Pengadilan Negeri dalam upaya Pelayanan Terpadu bagi pemenuhan Identitas Hukum (Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran). Khususnya mengambil pengalaman atas kesuksesan Pelayanan Terpadu yang telah diinisasi di Pengadilan Negeri Stabat oleh Ibu Hj. Diah Sulastri Dewi, SH., MH Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Diskusi dimulai dengan pertanyaan yang dikemukaan mengenai Register Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan terlambat dan Akta Kelahiran terlambat, yang mana dijawab dan dijelaskan oleh Bapak Jumali, SH selaku Panitera Muda Perdata bahwasannya untuk Register Permohonan masih menjadi satu dengan Klasifikasi Perkara Permohonan yang lain, tetapi di Pengadilan Negeri Cibinong telah dibuat register bantu untuk memudahkan pencatatan dan pencarian.

Kemudian disampaikan pula oleh Ibu Hj. Diah Sulastri Dewi, SH., MH bahwa sebelum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan kemudian menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Satu Tahun Secara Kolektif, Pengadilan Negeri Cibinong telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pencatatan Sipil melakukan One Day Service untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Dalam diskusi tersebut terungkap bahwasannya 2 bulan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dikeluarkan masih banyak masyarakat yang bingung dan menghadapi kesulitan dalam proses pembuatan akta kelahiran. Hal ini terjadi karena Pembuatan Akta Kelahiran harus dilakukan berdasarkan Domisili dimana tempat kelahiran.

Sedangkan untuk Pencatatan Akta Perkawinan terdapat beberapa masyarakat yang mendaftarkan dikarenakan alasan untuk melakukan Perubahan dari Akta Kelahiran Anak, dimana muncul istilah Anak Ibu dalam Akta Kelahiran karena Akta Perkawinan yang belum sempat dibuat oleh Pasangan Suami istri kelika melakukan perkawinan secara agama.

Sumber berita: Website Pengadilan Negeri Cibinong