
Suasana di 3 loket pelayanan terpadu di Kisaran: Loket Penyerahan Penetapan Itsbat Nikah, Loket Pembuatan Buku Nikah dan Loket Penerbitan Akta Kelahiran.
Lagi, Pelayanan Terpadu Sukses Digelar di Kisaran
Kisaran | badilag.net
Pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil sukses digelar di Kisaran, Kab. Asahan Sumatera Utara, pada Senin 16 Desember 2013 kemarin. Ini merupakan pelayanan terpadu keempat yang dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2013.
Sebelumnya, tiga pelayanan serupa berhasil dihelat di Kabupaten Bogor/PA Cibinong (29/11/2013), Kab. Bone/PA Watampone (4/12/2013) dan Kab. Lombok Barat/PA Girimenang (10/12/2013).
Meskipun pelayanan terpadu tiga instansi ini tidak dimaksudkan sebagai one-day service (pelayanan tuntas satu hari),’tapi kenyataannya pelayanan sidang itsbat nikah, pencatatan perkawinan dan pencatatan akta kelahiran di Kisaran berhasil merampungkan kerjanya dalam satu hari. Para pihak tersenyum puas memboyong buku nikah dan akta kelahiran pada hari itu juga. Terlebih lagi, mereka mendapatkannya secara gratis.
Bertempat di Aula SMK SPP Negeri Asahan di Kec. Rawang Panca Arga yang berjarak sekitar 20 KM dari Kantor PA Kisaran, acara pelayanan terpadu ini dihadiri unsur lengkap dari ketiga instansi. Dirjen Badilag, Purwosusilo, hadir memberikan sambutan dan ikut menyaksikan sidang itsbat nikah pelayanan terpadu ini.
“Pelayanan terpadu yang ke-empat kalinya di tahun ini merupakan ujicoba kerja sama antara Peradilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Dukcapil. Kegiatan ini tidak mungkin terwujud tanpa kerja sama semua pihak,” kata Dirjen Badilag dalam sambutannya.
Dirjen Badilag menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini. Ia juga sangat mendukung jenis pelayanan seperti ini karena masyarakat, terutama yang miskin, akan sangat terbantu dalam memperoleh identitas hukum.
Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh majelis hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu.
“Saya berpesan kepada jajaran Peradilan Agama, berikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Dan kepada para hakim pemeriksa perkara, harus hati-hati dalam memeriksa perkara. Jangan sampai ada penyelundupan hukum dalam perkara permohonan itsbat nikah yang bersifat volunteer dalam pelayanan terpadu ini,” kata Dirjen.
PA sebagai Motor Penggerak
Dari keempat pelayanan terpadu yang telah berjalan, terlihat peran Pengadilan Agama sebagai motor penggerak terlaksananya pelayanan terpadu. Para Ketua PA beserta Pansek-nya aktif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan jajaran Kemenag dan Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing.
Peran sebagai motor penggerak sepertinya merupakan keniscayaan karena dalam pelayanan terpadu ini PA merupakan pintu pertama dari tiga rangkaian kegiatan. Seperti diketahui, penetapan itsbat nikah merupakan syarat utama keluarnya buku nikah yang kemudian diikuti dengan diterbitkannya akta kelahiran.
Peran Pengadilan Agama sebagai inisiator komunikasi dan koordinasi antar tiga lembaga juga menjadi sentral karena koordinasi inilah yang menentukan keberhasilan kegiatan terpadu semacam ini. Tidak kalah penting, dukungan dan keterbukaan Kantor Kemenag dan Dinas Dukcapil setempat juga sangat menentukan.
Selain itu, peran partner seperti LSM PEKKA juga tidak boleh diabaikan. Seperti halnya yang terjadi di beberapa daerah, peran para aktivis PEKKA yang secara suka rela membantu mendata door to door anggota masyarakat yang ingin mendapat layanan terpadu, menjadi salah satu kunci sukses pelayanan.
Support Pemerintah Daerah
Kehadiran lengkap para top leaders pada pelayanan terpadu di Kisaran menunjukkan betapa tingginya dukungan dan komitmen Pengadilan Agama, Kemenag dan Pemkab/Dinas Dukcapil dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat miskin.
“Pelayanan terpadu ini menjadi kebutuhan mendesak karena identitas hukum menjadi persyaratan utama dari semua administrasi negara,” kata Asda I Kab. Asahan membacakan sambutan Bupati.
“Kami sangat mendukung dan siap membantu pelayanan seperti ini. Semoga tahun depan pelayanan terpadu ini bisa diadakan lagi untuk masyarakat Kab. Asahan,” imbuhnya lagi.
Jajaran pejabat Peradilan Agama yang juga ikut hadir adalah Ketua PTA Medan, KPA Kisaran, KPA Simalungun, KPA Tanjung Balai, para hakim PA Kisaran serta para pejabat kepaniteraan PTA Medan, PA Kisaran dan PA Simalungun.
Sedangkan dari unsur Kementerian Agama nampak hadir dua orang perwakilan dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, pejabat Kantor Kemenag Kab. Asahan, serta Kepala dan para pejabat dan staff KUA Kecamatan Meranti. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Pusat dari Jakarta.
Sementara itu dari jajaran Pemda Kab. Asahan hadir dan ikut memberikan sambutan adalah Asda I Bupati Kab. Asahan. Kepala Dinas Dukcapil Kab. Asahan, Camat Rawang Panca Arga, dan Kepala Desa setempat beserta jajarannya juga standby di tempat acara sampai kegiatan berakhir sekitar pukul 16.30 waktu setempat.
Nampak pula hadir Wahyu Widiana, Senior adviser AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) dan Hilda Suherman, Coordinator for Legal Identity. AIPJ merupakan pihak yang memfasilitasi pelyanan terpadu di Kisaran ini. Selain itu, beberapa pengurus PUSKAPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak) Universitas Indonesia juga mengikuti acara dari awal sampai akhir. Ibu-ibu perwakilan LSM PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga) juga ikut mengawal kegiatan.
Sedangkan jumlah para pihak yang mendapat pelayanan adalah 14 pasangan suami isteri yang mendapatkan penetapan itsbat nikah dan buku nikah serta total 32 akta kelahiran bagi anak-anak mereka. Semua pelayanan diberikan secara cuma-cuma. (Achmad Cholil)