2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Membangun Sinergi antar Instansi mewujudkan Pelayanan Terpadu Identitas Hukum

Kebutuhan masyarakat akan kepemilikan akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai semakin tinggi seiring dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hidup. Oleh karena itu, untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh identitas hukum tersebut, dilakukanlah upaya peningkatan pelayanannya. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu.

Pelayanan terpadu yang untuk pertama kali ini diselenggarakan atas kerjasama Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil), Pengadilan Agama (PA), dan Kantor Urusan Agama (KUA). Secara berturut-turut program pelayanan terpadu tersebut diselenggarakan di empat kabupaten pada provinsi yang berbeda.

Di Provinsi Jawa Barat, kegiatan pelayanan terpadu dipusatkan di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, tepatnya di Kantor PA Cibinong pada tanggal 29 November 2013. Pada hari itu di sana diselenggarakan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah, Pencatatan Nikah, dan Akta Kelahiran yang melibatkan Pengadilan Agama Cibinong, Kantor Urusan Agama (KUA) Tenjolaya, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor. Pelayanan terpadu satu hari itu menghasilkan 16 penetapan PA tentang itsbat nikah, 16 buku nikah dan 40 akta kelahiran. Hanya satu peserta yang batal mengikuti sidaing dikarenakan sakit.

Nampak hadir pada kegiatan pelayanan terpadu iniCamat Tenjolaya, Ketua PA Cibinong, Kepala Kan tor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Kepala Subdit Tata Kelola dan Kepala Seksi pada Ditjen Badilag Mahkamah Agung, Kepala Seksi Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Kepala KUA Kecamatan Tenjolaya, para kepala desa, Ketua PNPM Mandiri, Tim dari AIPJ dan Puskapa UI, para pemohon dan para saksi serta sejumlah media lokal dan masyarakat luas.

Selang satu minggu kemudian tepatnya tanggal 4 Desember 2013 PA Watampone, bekerjasama dengan KUA Kecamatan Libureng, dan Disdukcapil Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan juga menyelenggarakan pelayanan terpadu isbat nikah dan akta kelahiran. Dari 37 sidang isbat nikah yang dilaksanakan hanya 1 pemohon ditolak dikarenakan tidak memiliki akta cerai. Sementara itu dalam kegiatan layanan terpadu ini KUA belum dapat menerbitkan buku nikah dikarenakan PA saat itu hanya menerbitkan amar putusan dari 37 pemohon tersebut. Selain itu dalam kesempatan tersebut Disdukcapil Kab. Bone belum dapat menerbitkan akta kelahiran karena kurang lengkapnya dokumen persyaratan kepengurusan akta kelahiran.

Pada penyelenggaraan pelayanan terpadu di Kecamatan Libureng tersebut nampak sekali bahwa koordinasi antar instansi masih perlu ditingkatkan. Kedepan hal ini dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu termasuk melakukan koordinasi dengan LSM lokal seperti PEKKA.

Sementara itu pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 telah diselenggarakan pelayanan terpadu isbat nikah dan akta kelahiran di Kantor Desa Batu Mekar, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat, NTB. Pada kegiatan pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Lingsar, PA Girimenang, dan Disdukcapil Kabupaten Lombok Barat ini telah dilakukan 53 sidang isbat dengan 45 penetapan yang diserahkan kepada KUA dan hanya ada 8 putusan amar baru. Sementara itu dari 53 pemeriksaan dokumen pernikahan, terdapat 23 pasangan yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan buku nikah.

Dari hasil pemantauan tim Puskapa-UI dan AIPJ, pelaksanaan pelayanan terpadu di PA Girimenang ini termasuk yang cukup baik dibandingkan dengan pelayanan terpadu di tempat lain. Meskipun demikian masih banyak hal yang mesti dibenahi diantaranya tidak singkronnya data yang diajukan pemohon terkait dengan adat budaya setempat yang sering berganti nama.

Kegiatan terakhir pelayanan terpadu isbat nikah dan akta kelahiran diselenggarakan pada 16 Desember 2013, di Komplek Sekolah Menengah Kejuruan SPP Marawang, Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Panca Arga, Kab.Asahan, Sumatera Utara, sekitar 10 kilometer dari ibu kota Asahan, Kisaran. Ruang kelas dan aula sekolah berasrama ini disulap menjadi ruang sidang PA serta ruang layanan administrasi PA, KUA dan Dinas Dukcapil. Proses Pelayanan Terpadu itu sendiri di mulai dari pagi jam 09.00 WIB (pembukaan) dan selesai sore hari sekitar jam 17.00 WIB.

Warga yang mengajukan permohonan di Pelayanan Terpadu Kabupaten Asahan berasal dari Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Panca Arga dan Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulau Bandring. Proses Pengumpulan data untuk pelayanan terpadu itu dilakukan oleh anggota Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) dan aparatur desa.

Dari 14 pasangan suami isteri yang mengajukan permohonan itsbat nikah kepada PA Kisaran, 12 dikabulkan, satu pasangan ditunda karena pemohon tidak hadir, serta satu pasangan ditolak karena tidak ada saksi. Pernikahan 12 pasangan suami isteri yang telah disahkan oleh PA kemudian dicatat oleh KUA Kecamatan Meranti yang mewilayahi Kecamatan (pemekaran) Rawang Panca Arga. Pada saat itu juga, buku nikahnya dapat diterbitkan oleh KUA.

Dari 12 pasangan suami isteri ini terdapat 17 anak yang pencatatan kelahirannya diproses oleh Dinas Dukcapil di lokasi, sesaat setelah keluar buku nikahnya. Dari jumlah tersebut, 9 akta kelahiran baru diterbitkan. Sementara 8 akta kelahiran lama yang sudah dimiliki dilengkapi dengan pencantuman nama ayah. Sebelumnya pada akta tersebut hanya dicantumkan nama ibunya saja, karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat di KUA.

Tim Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) bersama Pusat kajian dan perlindungan Anak (Puskapa) Universitas Indonesia selalu hadir di keempat kabupaten yang menyelenggarakan pelayanan terpadu tersebut. Adapun tujuan kehadiran dari kedua tim selain untuk melakukan pengamatan lapangan (observasi) adalah juga untuk melakukan uji coba alat survey kepuasan yang sedang dikembangkan oleh tim Puskapa-UI.

Dari hasil pengamatan dan uji coba alat survey kepuasan pelayanan didapat data bahwa untuk pelayanan terpadu di Kabupaten Lombok Barat 100% pemohon menerima putusan sidang Itsbat, 92% belum menerima buku nikah, dan 77% belum menerima akta kelahiran. Meskipun demikian sebagian besar pemohon merasa puas dengan pelayanan terpadu ini. Sementara hasil survey kepuasan di Kabupaten Asahan Sumatera Utara, dari 10 pasangan suami isteri yang diwawancarai, 6 pasangan (60%) menyatakan puas dan 4 pasangan (40%) lainnya menyatakan sangat puas atas layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Meranti, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Asahan.

Secara keseluruhan pelayanan terpadu itsbat nikah dan akta kelahiran di keempat kabupaten tersebut telah cukup memberikan gambaran terkait dengan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan terpadu identitas hukum. Kekurangan serta pengalaman ini akan menjadi masukan yang berarti bagi tim Puskapa-UI dan AIPJ dalam menyusun panduan dan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan terpadu dan pelayanan keliling untuk itsbat nikah dan akta kelahiran di Indonesia. (#puskapa team)