
Rapat Kordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dipimpin oleh Rudi Gunawan, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemda Kabupaten Bogor, 30 April 2013, di ruang rapat Pemda, Cibinong. Hadir dalam rapat ini, unsur-unsur dari PN, PA, Kemenag, Dinas Dukca
PA Cibinong dan KUA di Kabupaten Bogor Siap Melakukan Pelayanan Terpadu
Kordinasi antara PA Cibinong dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor mengenai pelaksanaan pelayanan terpadu terlihat semakin kuat dan mengerucut.
Pertemuan mereka pada rapat kordinasi antar instansi terkait, tanggal 30 April lalu, semakin solid dan produktif. Mereka membahas secara tehnis pelaksanaan pelayanan terpadu yang ditunggu masyarakat ini.
Pertemuan itu merupakan pertemuan ke dua kalinya, setelah pertemuan kali pertama diselenggarakan tanggal 12 April di ruang rapat Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Semua peserta rapat sangat mendukung adanya upaya peningkatan pelayanan dalam rangka percepatan kepemilikan akta kelahiran, termasuk pelayanan terpadu antara PA dan KUA, sebagaimana yang sudah sering dilaksanakan oleh PN dan Kantor Catatan Sipil.
Persoalan Tehnis Pelayanan Terpadu PA-KUA.
“Kami sudah sering komunikasi dengan Kepala Kemenag dan sepakat untuk dapat melaksanakan pelayanan terpadu pada saat kami melakukan sidang keliling”, ungkap Ketua PA Cibinong, Hasany Nasir, SH, MH, kepada penulis via hp, saat akan dimulainya rapat kordinasi kedua itu. Dalam rapat itu, kedua pihakpun kembali memperlihatkan komitmennya.
Pihak Kemenag yang diwakili oleh Kepala Seksi Uraisbinsyar, Drs.H.A.Sihabudin, MH, minta agar data yang diperlukan untuk pengisian akta nikah dan buku nikahnya perlu dimintakan pula saat pendaftaran perkara itsbat nikahnya.
“Karena data untuk kepentingan proses perkara itsbat berbeda dengan data untuk pencatatan pernikahannya, maka semua data itu perlu dimintakan saat mereka mendaftarkan permohonannya ke PA, termasuk paspoto yang diperlukan”, kata Sihabudin, yang sudah 18 tahun berpengalaman sebagai Kepala KUA di beberapa kecamatan. Ketua PA Cibinong, Hasany Nasir, SH, MH (kiri) dan Kepala Seksi Uraisbinsyar Kemenag Kab. Bogor, Drs.H.A. Sihabudin, MH (kiri).
Ketua PA Cibinong, Hasany Nasir, SH, MH (kiri) dan Kepala Seksi Uraisbinsyar Kemenag Kab. Bogor,
Drs.H.A. Sihabudin, MH (kiri).
Pihak PApun menyetujuinya. Namun memang, hal tehnis lainnya masih banyak yang harus dipersiapkan, termasuk sosialisasi dan penyiapan blanko-blanko.
“Saya yakin, pelayanan terpadu ini dapat dilaksanakan. Hanya, persiapannya harus matang. Misalnya, sebelum melaksanakan sidang keliling yang terpadu itu, pihak PA harus menyortir dulu dari segi administrasi, mana yang sudah lengkap dan mana yang belum. Atau mungkin pula, mana yang perkaranya sederhana dan mana yang kira-kira menimbulkan perdebatan.”, kata Wakil Ketua PN Cibinong, Hj. DS. Dewi, SH, MH, yang duduk berdampingan dengan pimpinan rapat.
Dewi mempunyai banyak pengalaman dalam melaksanakan pelayanan terpadu antara PN dengan Kantor Catatan Sipil, baik sejak sebagai KPN Stabat maupun setelah menjadi WKPN Cibinong sekitar setengah tahun ini. Ia ingin menularkan kesuksesan pelaksanaan pelayanan terpadunya kepada PA dan KUA.
“Pilih saja perkara-perkara yang sederhana, yang kira-kira tidak menimbulkan masalah, serta dokumennya sudah lengkap”, tegas Dewi kepada perwakilan PA pada rapat itu.
“Iya Bu, kami akan terus berkordinasi dengan Kemenag”, kata hakim PA, Drs. H. Nurcholis, SH, MH.
Bagaimana hasil rapat ini ditindak lanjuti oleh PA Cibinong dan Kemenag sebagai instansi Pembina KUA se Kabupaten Bogor? Kita tunggu pelaksanaannya. (Wahyu Widiana, adviser LIP-AIPJ, 8/5/2013)