2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Suasana di ruang tunggu pelayanan terpadu yang dilaksanakan di kantor Camat Libureng Bone, 4 Desember 2013 (Foto dokumen AIPJ)

Pelaksanaan Pelayanan Terpadu di Bone Menjadi Salah Satu Model

Pelaksanaan pelayanan terpadu identitas hukum yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas masih banyak mendapatkan hambatan, seperti masalah anggaran dan koordinasi. Pengalaman yang dilakukan di Kabupaten Bone dapat menjadi salah satu model mengatasi hambatan ini.

Senior Adviser Legal Identity AIPJ Wahyu Widiana menyatakan hal itu di depan para peserta Pelatihan Petugas dan Mitra Pelaksana Pelayanan Terpadu yang dilaksanakan di Makassar, 21-23 Oktober 2014.

Di antara peserta pelatihan yang berjumlah hampir 60 orang itu, hadir Ketua dan Pansek Pengadilan Agama Watampone Bone, HM Yusar dan Kamaluddin, Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Bone, Taufiq R, dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Andi Darmawan Paelori.

Ketiga instansi yang memberikan pelayanan terpadu di Bone ini, yaitu PA, KUA dan Dinas Dukcapil nampak sangat baik kordinasinya. “Para pejabatnya berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan, dengan memanfaatkan sumber dana dan daya yang ada”, jelas Wahyu Widiana, setelah menjadi narasumber diskusi pada pelatihan itu.

“Keterbatasan dana dapat diatasi oleh tingginya komitmen dan strategi yang dilakukan”, tambah Wahyu Widiana lagi.

Strategi yang digunakan oleh 3 instansi ini adalah melaksanakan pelayanan terpadu di kantor KUA Kecamatan atau lokasi lainnya di kota kecamatan. Para hakim dan staf PA dapat menggunakan anggaran sidang keliling, demikian pula para petugas Dinas Dukcapil dapat menggunakan fasilitas layanan kelilingnya untuk datang ke kota kecamatan tersebut.

Sementara itu, para petugas KUA yang selama ini dananya belum tersedia untuk melaksanakan layanan keliling, tidak perlu menggunakan biaya transportasi sebab pelayanan terpadu itu dilaksanakan di kantornya sendiri, atau mungkin di tempat lain, seperti kantor Camat, yang jaraknya dekat dari kantor KUA.

Jadi, yang diperlukan adalah komitmen dan kordinasi serta hubungan yang baik antar instansi penyedia layanan.

“Selama ini di seluruh wilayah Indonesia, banyak sidang keliling PA dilaksanakan di kantor KUA. Namun, karena belum ada koordinasi dan perencanaan pelayanan terpadu, maka sidang keliling tersebut belum diikuti oleh pelayanan pencatatan nikah oleh KUA dan pencatatan kelahiran oleh Dinas Dukcapil. Ini kan sayang”, jelas Wahyu Widiana.

Apa yang dilakukan di Bone dapat menjadi contoh daerah-daerah lainnya di Indonesia. Setidaknya, sebelum ada anggaran khusus pelayanan terpadu pada 3 instansi penyedia layanan.

Memang, idealnya pelayanan terpadu itu dilaksanakan di desa-desa dan daerah terpencil, tidak hanya di kota-kota kecamatan. Namun apa yang dilakukan di Bone sudah merupakan salah satu solusi keterbatasan dana selama ini.

Menurut data yang diterima dari Ketua PA Watampone, HM Yusar, sejak pelayanan terpadu pertama yang diinisiasi dan dikordinasikan AIPJ, Puskapa UI dan PEKKA, pada 4 Desember 2013, di Kecamatan Libureng yang menangani 69 perkara itsbat nikah, sudah berlangsung 8 kali pelayanan terpadu keliling dan satu kali yang sudah direncanakan, yang dikoordinasikan langsung antara ketiga instansi tersebut.

Ke 9 pelayanan terpadu lanjutan itu adalah pada (1) 26 Des 2013 di Kec. Salomekko, mengitsbat nikah 107 pasangan, (2) 23 Maret 2014 di Kec. Kajuara 169 pasangan, (3) 5-11 Juni di Kec. Tellulimpoe 76 pasangan, (4) 19-26 Juni di Kec. Lappariaja 126 pasangan, (5) 23-26 Juni di Kec. Kajuara 96 pasangan, (6) 18-19 Agustus di Kec. Tellulimpoe 53 pasangan, (7) 21-27 Agustus di Kec. Amali 107 pasangan, (8) 16-22 Oktober di Kec. Kahu 106 perkara, dan yang akan datang (9) 3 November 2014 di Kec. Tellu Siattinge akan mengitsbat 22 pasangan.

Pelayanan terpadu tidak hanya dilakukan satu hari, namun lebih sering dilakukan 2 atau 4 hari kerja secara berturut-turut.

Dari kegiatan pelayanan terpadu di atas, tercatat ada sebanyak 459 pasang Buku Nikah yang sudah dikeluarkan. Sementara itu, sebagaimana disampaikan Ketua Dinas Dukcapil Andi Darmawan, akta nikah yang dikeluarkan pada dan akibat pelayanan terpadu sudah sangat banyak. “Kami bahkan menawarkan kepada Kepala KUA untuk menjemputnya ke tiap-tiap KUA yang sedang memproses Buku Nikahnya”, tambah Andi Darmawan penuh semangat.

Atas kerjasama yang baik antar instansi ini, Ketua PA Watampone HM Yusar pada pelatihan pelayanan terpadu menyampaikan terima kasih kepada Kemenag dan secara eksplisit menyebutkan KUA-KUAnya, kepada Dinas Dukcapil serta pihak terkait lainnya di Kabupaten Bone. (Adli Minfadli Robby).