
Walikota Pagar Alam dr. Hj. Ida Fitriati, MKes, keenam dari kanan, berfoto bersama para penerima Penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, disaksikan Ketua DPRD, WKPTA Palembang, Pejabat Kanwil Kemenag Sumatera Selatan dan tokoh lainnya, ter
Pelayanan Terpadu di Kota Pagar Alam
Pelayanan terpadu identitas hukum yang dilakukan PA, KUA dan Dinas Dukcapil bagi masyarakat miskin dan terpencil untuk mendapatkan pengesahan nikah, buku nikah dan akta kelahiran terus dilakukan di berbagai tempat di Indonesia. Kali ini, pada tanggal 2 Oktober 2014, pelayanan terpadu dilakukan di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, sebuah kota di dataran tinggi Gunung Dempo, sekitar 300 km sebelah barat daya kota Palembang.
Pagar Alam, yang semula merupakan kota administratif di wilayah Kabupaten Lahat, kini sejak 2001 menjadi sebuah Kota yang berdiri sendiri. Namun demikian, Pengadilan Agama belum dibentuk disana, sehingga Kota Pagar Alam masih merupakan wilayah yurisdiksi PA Lahat, yang berjarak sekitar 90 km di sebelah Timur Laut Pagar Alam.
Ada 38 pasangan suami-isteri yang dilayani pada pelayanan terpadu di Pagar Alam, 2 pasangan di antaranya ditolak, sebab tidak dapat meyakinkan hakim. Semua pasangan yang disahkan pernikahannya langsung mendapatkan salinan Penetapan Itsbat Nikah, lalu diproses untuk mendapatkan buku nikah oleh 3 KUA Kecamatan: yaitu Pagar Alam Utara, Pagar Alam Selatan dan Dempo Tengah. Akta kelahiran anak-anaknyapun langsung diproses oleh Dinas Dukcapil.
Penyelenggaraan pelayanan terpadu yang diselenggarakan di komplek SD Model Kota Pagar Alam ini didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota. Masyarakat dibebaskan dari beban pembayaran biaya perkara. Biaya nikahpun tidak dipungut, sesuai PP 48/2014 dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tanggal 8 Agustus 2014. Pemkotpun membebaskan seluruh biaya pengurusan akta kelahiran, termasuk denda keterlambatan pencatatan kelahiran.
“Kami tidak ingin lagi mempunyai warga yang sudah nikah tapi tidak mempunyai buku nikah dan anak-anak yang tidak mempunyai akta kelahiran”, kata dr. Hj. Ida Fitriati, MKes, Walikota Pagar Alam, kepada Wahyu Widiana, Senior Adviser AIPJ, yang diundang khusus untuk mengikuti acara pelayanan terpadu sekaligus sebagai nara sumber ketika diadakan kordinasi terakhir, sehari sebelumnya.
“Jika pernikahan tidak dicatat, yang akan rugi adalah isteri dan anak-anak. Oleh karena itu, kami dengan persetujuan DPRD memprogramkan pelayanan terpadu sampai semua masyarakat mempunyai akta kelahiran dan buku nikah”, lanjut Walikota yang sangat dinamis ini.
“Kami mengharapkan dukungan dari AIPJ, paling tidak dalam hal capacity building, misalnya tenaga instruktur untuk pelatihan atau penyuluhan pelayanan terpadu”, imbuhnya lagi.
Sementara itu, Achmad Arifin, Ketua PA Lahat, menyatakan sebetulnya sidang keliling di Pagar Alam sudah beberapa kali dilakukan, namun pelayanan terpadu bersama KUA dan Dinas Dukcapil baru kali ini diadakan. “Terinspirasi oleh berita-berita pelayanan terpadu yang selama ini diinisiasi dan didukung oleh AIPJ”, tegasnya.
“Oleh karena itu, mungkin di sana-sini masih terdapat kekurangan, yang mudah-mudahan pada pelayanan terpadu yang akan datang dapat diperbaiki”, tambahnya lagi.
Untuk meningkatkan komitmen, pada saat acara penyerahan penetapan itsbat nikah, buku nikah dan akta kelahiran, dilakukanlah penandatangan MoU tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu oleh Ketua PA, Kepala Kemenag dan Kepala Dinas Dukcapil yang diketahui dan didukung oleh Walikota. (Adli Minfadli Robby).