2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Pelayanan Terpadu Identitas Hukum Kabupaten Asahan

Belum lama ini pernikahan sepasang selebriti sedang menjadi berita hangat di media elektronik, cetak, dan bahkan media sosial Konon rangkaian acara pernikahan tersebut menghabiskan biaya hingga milyaran rupiah. Kabar pernikahan pasangan selebriti tersebut sungguh berbanding terbalik dengan kisah pernikahan Pak Edi (bukan nama sebenarnya), seorang nelayan yang hidup di pesisir Sumatera Utara. Ketika Pak Edi menikah beberapa tahun yang lalu, dia kesulitan untuk membayar biaya pernikahan sebesar tiga puluh ribu rupiah di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga Pak Edi memutuskan untuk menikah secara agama tanpa mencatatkan pernikahannya di KUA. Kini Pak Edi telah dikaruniai dua orang anak dan tengah menanti kelahiran anak ke tiganya. Pernikahan Pak Edi dan isterinya yang tidak dicatatkan tersebut menyebabkan anak-anak mereka tidak dapat mengurus akta kelahiran.

Kisah di atas nyata terjadi saat diselenggarakan Pelayanan Terpadu Identitas Hukum di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada 15 Oktober 2014. Kisah yang dialami oleh  Pak Edi tersebut juga dialami oleh jutaan penduduk lain di seluruh pelosok Indonesia.  Data SUSENAS 2012 menunjukkan bahwa sekitar 24 juta atau sekitar 29% anak  Indonesia tidak memiliki Akta Kelahiran, dan sekitar 50% perempuan dari 30% masyarakat termiskin tidak memiliki Akta Nikah, belum lagi dengan yang jumlah masyarakat yang tidak memiliki Akta Cerai. Angka tersebut meningkat menjadi 40 juta jika turut memasukkan orang-orang yang mengaku memiliki akta tetapi tidak bisa menunjukkan. Hasil studi dasar Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) tahun 2013 menyebutkan bahwa alasan masyarakat tidak memiliki identitas hukum (akta kelahiran) diantaranya biaya pengurusan akta yang mahal, jarak antara rumah penduduk ke kantor pemerintahan yang cukup jauh, serta proses pengurusan dokumen yang rumit.

Sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi permasalahan rendahnya tingkat kepemilikan identitas hukum di Indonesia, AIPJ bekerja sama dengan PUSKAPA UI dan Serikat Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) terus mendukung pemerintah untuk mengadakan Pelayanan Terpadu (YANDU) Identitas Hukum. Pelayanan Terpadu Identitas Hukum merupakan pelayanan keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah. YANDU diselenggarakan dengan memberikan kemudahan pelayanan itsbath (pengesahan pernikahan) nikah, penerbitan buku nikah, dan penerbitan akta kelahiran kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Pada dasarnya, tujuan diselenggarakannya YANDU adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan yang idealnya dilakukan di ibu kota kabupaten di pindahkan ke tempat yang lebih terjangkau seperti di kantor kecamatan.

YANDU Identitas Hukum yang diselenggarakan di Kabupaten Asahan merupakan salah satu kegiatan YANDU yang didukung oleh AIPJ dan PUSKAPA-UI. Pada pelaksanaan YANDU tersebut para relawan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Sumatera Utara berhasil mengumpulkan kasus sebanyak 36 permohonan sidang Itsbat Nikah dan 94 permohonan penerbitan Akta Kelahiran di wilayah tersebut. Mereka membantu para pemohon untuk mengumpulkan segala persyaratan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan para petugas penyelenggara YANDU yaitu Pengadilan Agama (PA), Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL).

Pada tanggal 13 Oktober 2014 atau dua hari sebelum hari pelaksanaan PEKKA bersama dengan PA Tanjung Balai, KUA Tanjung Balai, dan Disdukcapil Kabupaten Asahan mengadakan rapat koordinasi di gedung Fakultas Hukum Universitas Asahan. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dari masing-masing pihak. AIPJ, PUSKAPA UI, dan Badan Pelayanan Hukum (BPH) Universitas Negeri Asahan juga turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Penyelenggaraan YANDU kali ini juga dimeriahkan dengan kegiatan Pesta Sayang Anak. Sebuah kegiatan yang bertujuan untuk memberi hiburan kepada anak-anak yang hadir dalam YANDU sekaligus memberikan edukasi sejak dini kepada mereka tentang pentingnya kepemilikan akta kelahiran. Kepemilikan dokumen identitas hukum seperti akta kelahiran, akta nikah, dan akta perceraian merupakan persyaratan penting untuk memperoleh berbagai macam layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program-program bantuan sosial. Pada akhir acara semua masyarakat yang mengajukan permohonan dapat dilayani dengan baik dan mereka memperoleh hak identitasnya masing-masing. Dengan diperolehnya hak identitas tersebut, kini mereka dapat mengakses berbagai macam program layanan publik dari pemerintah dan anak-nak mereka dapat menatap masa depannya dengan optimis.