
Kepala Bappeda NTT Ir Wayan Darmawa, MT, (tengah), didampingi Craig Ewers dan Wahyu Widiana, sedang menyampaikan sambutan pada acara Penutupan Pertemuan AIPJ dengan mitrakerja, Selasa (12/3) lalu di Hotel On The Rock Kupang (Foto: Hamdan abbas Mansur)
Pelayanan Terpadu Identitas Hukum Untuk Muslim dan Kristiani di NTT
Pertemuan Tim AIPJ dengan instansi terkait dan masyarakat sipil di tingkat provinsi NTT dilakukan Selasa (12/3) lalu, di Hotel On The Rock Kupang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan program AIPJ, sekaligus merencanakan program apa yang dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Pertemuan yang dibuka oleh Team Leader AIPJ Craig Ewers dan ditutup oleh Kepala Bappeda Wayan Darmawa ini dihadiri oleh sekitar 25 peserta dari unsur Kanwil Kemenag, Kanwil Hukum dan HAM, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Bappeda, Biro Pemerintahan, Badan Pemberdayaan Perempuan, Undana, CSO Suara Perempuan, UNICEF, dan lainnya.
Selain program AIPJ secara umum disampaikan oleh Craig, program anti korupsi dan program identitas hukum juga disampaikan secara detail, masing-masing oleh Meissy Sabardiah dan Wahyu Widiana dari AIPJ.
Dalam sesi perencanaan program, para peserta merencanakan pelaksanaan pelayanan terpadu identitas hukum, baik bagi warga Muslim maupun warga Kristiani yang akan difokuskan di wilayah Kabupaten Belu, TTU, SBD dan Manggarai Timur.
Pemilihan program pelayanan terpadu didasarkan pada masih sangat banyaknya anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran dan orang tua yang tidak memiliki akta nikah.
Untuk memudahkan mendapatkan akta-akta itu, maka diperlukan adanya pelayanan terpadu yang dilakukan oleh instansi dan pihak terkait, secara keliling.
Bagi warga Muslim, pelayanan terpadu dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama dan Dinas Catatan Sipil. Sedangkan bagi warga Kristiani, pelayanan terpadu akan melibatkan tokoh adat, gereja dan Dinas Catatan Sipil.
Di samping instansi dan pihak terkait di atas, pihak lainnya seperti Pemda, perguruan tinggi dan masyarakat sipil lainnya dilibatkan secara aktif untuk mengkordinasikan, bahkan menyelenggarakan pelayanan terpadu.
Diharapkan 2 pola pelayanan terpadu identitas hukum ini mulai dapat dilaksanakan pertengahan tahun. (AdliMinfadli Robby).