2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Pelayanan Terpadu Putaran II di Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone

Pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013 pukul 09.00 WITA pelaksanaan PELAYANAN TERPADU II diadakan di Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, jarak dari kota Watampone sejauh 65 km ditempuh selama kurang lebih 1 jam merupakan Kecamatan bagian Selatan Kabupaten Bone.

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 28 Nopember 2013 Kepaniteraan dan Jurusita Pengadilan Agama Watampone terlebih dahulu mendata perkara setelah ada penyampaian dari Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Salomekko, dan terdata sebanyak 69 Perkara.

Pada kegiatan pendahuluan tersebut, Pengadilan Agama Watampone Sekaligus berangkat ke lokasi dan mengerjakan Administrasi perkara yaitu, membantu membuata permohonan, mendaftar perkara, menerima pembayaran panjar biaya perkara permohonan dengan radius I dan yang bertalian dengan itu, lalu kembali ke Kantor Pengadilan Agama Watampone untuk membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH), Penunjukan Panitera (P4), dan penetapan hari sidang (PHS), lalu jurusita melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.


Adapun kegiatan tersebut sebagai berikut :

1. Sebelum Sidang

Penjelasan umum kepada para pemohon perkara itsbat nikah oleh :

- Camat Salomekko DR. H. A. Muh. Yunus, SH, MH sekaligus sebagai kata sambutan dari tuan rumah.

- Ketua Pengadilan Agama Watampone, Drs, Muh, Husain Shaleh, SH, MH sebagai ketua tim tentang penjelasan perkara itsbat nikah (pengesahan nikah)

- Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, SH, MH tentang pemantauan sidang keliling satu atap.

- Kementerian Agama yang diwakili oleh kasi Bimas Islam tentang penjelasan Administrasi pencatatan nikah/buku nikah dan mekanisme pendaftaran buku nikah.

- Kepala Dinas Dukcapil Kab. Bone Drs. A. Darmawan Paelori tentang penjelasan Administrasi penertiban akta kelahiran.

2. Persidangan

- Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan 69 perkara ditangani oleh 3 Majelis Hakim masing-masing menangani 23 perkara tiap Majelis

- Majelis B :

Drs. Alimuddin Rahim, SH, MH (Ketua Majelis)

Drs. M. Yunus K, SH, MH (Hakim Anggota)

Drs. H. Syamsul Bahri, MH (Hakim Anggota)

Muh. Rais Naim, SH, S.Ag (Panitera Pengganti)

Dra Hj, Rosnah (Panitera Pengganti)

Dra. Wakiah (Panitera Pengganti)

Drs. Jamaluddin (Panitera Pengganti)

- Majelis C1

Fasiha Koda, SH (Ketua Majelis)

Drs. H. Ahmad Jakar, MH (Hakim Anggota)

Dra. Narniati, SH, MH (Hakim Anggota)

Hj. Jauhar, S.Ag (Panitera Pengganti)

H. Mustaping, S.Ag (Panitera Pengganti)

Dra ST. Naisyah (Panitera Pengganti)

Dra. Hunaenah (Panitera Pengganti)

- Majelis C3

Drs. H. Amiruddin, MH (Ketua Majelis)

Drs. Hj. Heriyah, SH, MH (Hakim Anggota)

Muh. Nasir B, SH (Hakim Anggota)

Drs. Rustan, SH (Panitera Pengganti)

Drs. Hj. Munirah (Panitera Pengganti)

Dra. Nuraeni (Panitera Pengganti)

3. Setelah sidang itsbat nikah dan telah keluar penetapan dari Majelis Hakim langsung di daftar di KUA Kecamatan yang ada di Kantor Camat tersebut setelah bersangkutan lebih dahulu berfoto untuk kepentingan buku nikah.

4. Setelah terbit buku nikah lalu difotokopi dan diserahkan kepada Pencatatan Sipil yang ada di Kantor Camat tersebut dengan melampirkan salinan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama yang memuat nama dan tanggal kelahiran anak-anaknya untuk dicatatkan dan diterbitkan akta kelahirannya.

5. Pelayanan Terpadu tersebut dapat terselesaikan pelayanannya mulai pelayanan itsbat nikah, penerbitan buku nikah dan penertiban akta kelahiran secara tuntas satu hari (one day service).

6. Pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut berakhir pada jam 17.00 WITA dan rombongan kembali ke Kota Watampone dengan penuh keberhasilan dan warga masyarakat Salomekko merasa puas atas pelayanan tersebut dan masih mengharapkan adanya Sidang Pelayanan Terpadu (satu atap) pemenuhan identitas hukum pada waktu yang akan datang.

Terakhir Diperbaharui (Senin, 23 Desember 2013 13:45)

Sumber: Website Pengadilan Agama Watampone