2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Wali Kota Binjai HM Idaham, SH, MSi sedang menyampaikan sambutan pada acara pelayanan terpadu Itsbat Nikah dan Pencatatan Nikah di halaman PA Rabu, 18 Desember 2013. (Foto: Yusuf Darmawan AIPJ)

Pemerintah Kota Binjai Sponsori Pelayanan Terpadu Identitas Hukum

Pelayanan terpadu itsbat nikah dan pencatatan nikah, kerjasama Pemerintah Kota, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Islam Binjai digelar sejak pagi Rabu, 18 Desember, di gedung PA Binjai Sumatera Utara.

Pelayanan yang tahap awal ini akan memproses 202 pasangan suami-isteri dari kalangan kurang mampu, disponsori oleh Pemerintah Kota Binjai di bawah kepemimpinan Wali Kota H.M. Idaham, SH, MSi.

Wali Kota penyandang gelar S2 dari USU ini mengaku dilapori banyaknya pasangan suami-isteri yang sudah nikah, sah menurut agama, namun belum mempunyai Buku Nikah, karena pernikahannya tidak dicatat di KUA.

Saya ingin pernikahan mereka dicatatkan. Dua-tiga tahun ke depan ini harus tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat, tegasnya penuh semangat. Artinya, pasangan-pasangan lama harus segera diitsbatnikahkan, sementara pernikahan baru harus dicatatkan di KUA.

Wali Kota yang sejak tahun 2010 memimpin kota berpenduduk sekitar 250 ribuan jiwa ini menyadari betul pentingnya pencatatan pernikahan dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya.

Pernikahan dari orang tua yang tidak tercatat akan mengakibatkan tidak dicantumkannya nama ayah pada akta kelahiran anaknya. Ini kan memprihatinkan, jelasnya lagi.

Oleh karena itu saya instruksikan agar Dinas Dukcapil segera memperbaiki akta kelahiran dari anak-anak yang pernikahan orang tuanya ini diitsbatkan dan menerbitkan akta kelahiran baru bagi anak-anak yang belum mempunyainya, secara gratis, tegasnya lagi.

Pernyataan-pernyataan Wali Kota ini mendapat sambutan meriah dari para undangan dan para pemohon itsbat nikah yang hadir pada acara seremonial penyerahan penetapan itsbat nikah dari PA dan Buku Nikah dari KUA, Rabu siang itu.

Acara seremonial yang diadakan di halaman gedung PA Binjai yang sangat luas ini dihadiri berbagai pihak. Tampak hadir dan juga memberikan sambutan: Ketua PTA Medan Sofyan Saleh, Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara H. Abd, Rahim, Kepada Kantor Kemenag Binjai Al Ahyu dan Senior Adviser LIP-AIPJ Wahyu Widiana.

Hadir juga Ketua MUI, Forum Komunikasi Pimpinan Pemkot, para pimpinan SKPD, para Camat, Lurah dan para pemohon serta saksi itsbat nikah.

Pasangan yang baru saja menerima penetapan PA dan buku nikah berfoto bersama setelah acara seremonial. Dari kiri: Ketua PA Binjai, Kepala Kemenag Kota Binjai, KPTA Medan, pasangan isteri-suami, Wali Kota Binjai, Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Senior Adviser AIPJ, Ketua MUI dan Kapolres Binjai. (Foto: Yusuf Darmawan AIPJ) 

 

Koordinasi yang Sangat Baik 

Penyelenggaraan pelayanan terpadu ini terlihat sangat rapi dan tertib, setidaknya dilihat dari penyelenggaraan persidangan, penanganan administrasi, acara seremonial dan dari informasi yang diberikan oleh Ketua PA Binjai Almihan sebagai pribumi.

Persidangan berlangsung tertib. Maklum, persidangan itu dilakukan di ruang sidang pengadilan sebagaimana biasanya, bukan di lokasi sidang keliling. Pelayanan terpadu di Binjai ini berlainan dengan pelayanan terpadu yang belakangan ini telah dilakukan di 4 kabupaten lainnya, yang semuanya dilakukan dalam layanan dan sidang keliling. Di Binjai, bukan pelayanan terpadu keliling.

Demikian pula, penanganan dan penyelesaian administrasi perkara. Semuanya dilakukan seperti pelayanan rutin, di tempat biasa. Khusus untuk menangani administrasi pencatatan pernikahan, aparat KUA ditempatkan di satu ruangan khusus, yang biasanya digunakan untuk mediasi. Ruang ini berada di bagian depan gedung PA lama, di samping gedung baru.

Gedung lama PA merupakan gedung yang dilindungi sebagai cagar budaya yang sebelumnya ditempati oleh Pengadilan Negeri. Gedung itu dulunya adalah gedung Landraad. Kini, di samping digunakan untuk ruang sidang dan pendaftaran, gedung ini juga dijadikan Museum Rumah Keadilan, yang ada di ruang samping belakang.

Acara seremonial juga berjalan bagus, dengan protokol dan pengaturan penyelenggaraannya ditangani Pemerintah Kota (Pemko), melibatkan instansi terkait lainnya. Semua peralatan, fasilitas dan biayanya ditanggung oleh Pemko.

Hal menarik lainnya dari penyelenggaraan pelayanan terpadu ini adalah tentang sosialisasi dan pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan. Sosialisasi dan pengumpulan data ini melibatkan Kemenag, KUA, bagian Kesra Pemko, Camat, Lurah dan para Kepala Lingkungan, jelas KPA Binjai Almihan kepada penulis.

Penyiapan data dan dokumen yang diperlukan merupakan faktor yang sangat penting dari keberhasilan pelayanan terpadu ini.

Dari 202 pernikahan pasangan pada tahap awal ini, ada 43 yang berhasil disidangkan pada hari Rabu ini. 40 permohonan dikabul dan 3 ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Pernikahan yang telah diitsbatkan ini kemudian diproses pencatatannya oleh KUA. Diharapkan pencatatan kelahiran anak-anak mereka juga terus diproses, sehingga mereka mendapat akta kelahiran.

Meski pada hari Rabu itu belum jelas berapa buku nikah yang berhasil diterbitkan, apalagi akta kelahiran, namun pencatatan pernikahan dan kelahiran ini terus diproses di gedung KUA dan Dinas dukcapil. Pelayanan terpadu (integrated services) tidak berarti harus pelayanan selesai satu hari (one day services).

Sangat sulit penerbitan buku nikah dan akta nikah diselesaikan pada satu hari, mengingat banyaknya permohonan dan sistem penulisan dokumen dan buku nikah masih manual menggunakan tulisan tangan.

Sebagian para pemohon itsbat nikah yang hadir pada saat acara seremonial penyerahan penetapan itsbat nikah dan buku nikah, di halaman gedung PA Binjai. (Foto: Yusuf Darmawan AIPJ) 

Hakim Majelis dan Hakim Tunggal 

Ketua PA Binjai Almihan mengatakan kepada penulis bahwa jika persidangan sudah diizinkan dengan sistem hakim tunggal maka pelayanan akan lebih cepat lagi. Saya mengharapkan agar izin dari Ketua Mahkamah Agung tentang Hakim Tunggal dapat segera turun, harapnya.

Memang betul, secara teoritis dengan jumlah hakim yang sama, proses sidang hakim tunggal akan 3 kali lebih cepat dibanding proses dengan sistem hakim majelis, yang terdiri dari 3 hakim. Jadi, pengadilan dapat menyelesaikan ratusan permohonan setiap harinya dengan mengerahkan 9-10 hakim, misalnya, yang sulit dilakukan jika menggunakan sistem majelis.

Tapi, itu saja tidak cukup, kata hakim PA Lubuk Pakam Subardi dalam rapat kordinasi di PTA Medan Kamis kemarin. Perlu ada proses dan instrumen pemeriksaan berkas pendahuluan, untuk menentukan mana perkara volunteer dan mana perkara contensius. Perkara-perkara yang volunteer dan sederhana inilah yang dapat diselesaikan lebih cepat. Tapi tetap kehati-hatian harus tetap diperhatikan betul, tambahnya.

Penulis ingat, pengalaman mantan Ketua PN Stabat Hj. Diah Sulastri Dewi ketika mengadakan pelayanan terpadu penanganan permohonan akta kelahiran bagi yang terlambat di atas satu tahun. Bu Dewi, demikian sapaan akrabnya, menyatakan bahwa dalam pelayanan terpadu pengadilan harus kerja keras sebelumnya dengan melakukan pemilahan berkas, mana yang mungkin diproses dalam pelayanan terpadu mana yang tidak.

Penulis yakin, dengan melihat masih sangat banyak pernikahan yang tidak dicatat dan memerlukan itsbat nikah, izin Ketua Mahkamah Agung untuk menangani permohonan perkara itsbat nikah yang volunteer dengan hakim tunggal akan segera keluar. Kalau izin ini sudah keluar, maka pelayanan pengadilan kepada masyarakat akan lebih baik lagi. (Adli Minfadli Robby).