2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Pengalaman Layanan Bantuan Hukum di Indonesia Dipresentasikan di Teheran

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang berkantor di Teheran, bekerjasama dengan Peradilan Iran, menyelenggarakan Lokakarya Satu Hari tentang Layanan Bantuan Hukum, pada tanggal 3 Maret 2014, di Teheran.

Lokakarya yang diadakan di Kampus Pusat Penelitian dan Diklat Peradilan di ibu kota Iran ini dihadiri oleh sekitar 50 orang peserta yang terdiri dari para pejabat di lingkungan UNODC, hakim dan pejabat peradilan, akademisi dari berbagai universitas di Iran, peneliti, pengacara dan lainnya.

Seperti dinyatakan oleh Mr. Sefat Shemarani, Koordinator Sub-program Nasional UNODC yang juga merupakan moderator dan tokoh sentral dalam kegiatan ini, tujuan pokok dari lokakarya adalah untuk memberi informasi kepada para peserta tentang perkembangan terakhir pelayanan bantuan hukum di tingkat internasional dan untuk memberi masukan kepada pemegang otoritas penegakan hukum dan keadilan tentang praktek-praktek yang baik (best practices) dalam pelayanan bantuan hukum di beberapa negara, terutama berkaitan dengan aspek operasionalisasinya.

Untuk tujuan itu, UNODC telah mengundang 3 pembicara dari luar Iran, yaitu dari Austria, Afrika Selatan dan Indonesia.

Dari Austria, yang diundang adalah Valerie Lebaux, Chief of Justice Section pada kantor pusat UNODC di Wina, dan dari Afrika Selatan adalah Justice Dunstan Mlambo, Chief of Legal Aid South Africa. Sedangkan dari Indonesia adalah Wahyu Widiana, mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang juga sebagai Senior Adviser pada Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ).

Dalam penyampaian makalahnya, yang berjudul “The Provision of Legal Aid in Court: Badilag’s Experiences”, Wahyu Widiana mengemukakan perkembangan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelayanan bantuan hukum di Indonesia, seperti UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum dan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan undang-undang ikutannya berkaitan dengan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.

Dalam kaitan tersebut, Wahyu juga menjelaskan perkembangan pelaksanaan layanan bantuan hukum di pengadilan, terutama di pengadilan agama, berdasarkan SEMA 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang telah diganti dengan PERMA 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan dan posbakum pengadilan. Peran AIPJ dalam memfasilitasi pengembangan pelayanan bantuan hukum, terutama berkaitan dengan identitas hukum, juga disinggung oleh Wahyu dalam lokakarya ini. Berkaitan dengan klinik hukum pada universitas seperti dikemukakan oleh seorang Profesor dari University of Isfahan yang mencontohkan adanya Family Law Assistance Program (FLAP) pada Monash University, dijelaskan Wahyu bahwa AIPJ sudah dan sedang melakukan program peningkatan kualitas beberapa perguruan tinggi di Indonesia dalam menjalankan klinik hukum tersebut, dengan melibatkan Monash University.

Di akhir presentasinya, Wahyu menyimpulkan bahwa Indonesia kini mempunyai komitmen yang sangat kuat dalam memberikan bantuan hukum bagi orang tidak mampu, perempuan, anak-anak, disabilitas dan mereka yang tinggal di daerah terpencil. Komitmen ini terlihat dengan adanya Undang-Undang dan PERMA serta anggaran yang khusus bagi kepentingan layanan bantuan hukum di Indonesia. (Adli Minfadli Robby).