Penilaian Website Agama Digelar lagi
Sekali lagi website di lingkungan peradilan agama akan dinilai. Selain untuk meningkatkan keterbukaan informasi peradilan melalui dunia maya, hasil penilaian ini juga akan menentukan website mana saja yang berhak memperoleh penghargaan yang akan diberikan pada perayaan 130 tahun peradilan agama nanti.
Website-website di lingkungan peradilan agama dipantau tiga kali oleh tim penilai mulai pekan pertama hingga pekan keepat bulan Juli 2012. Setelah itu, pekan pertama bulan Agustus akan dilakukan cross examination untuk memvalidasi hasil pemantauan.
Informasi mengenai penilaian tahap II di tahun 2012 tersebut disampaikan oleh tim dari AIPJ (Australia-Indonesia Partnership for Justice) dan PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) ketika mengadakan audiensi dengan Dirjen Badilag Wahyu Widiana, kemarin (3/7/2012).
"Kami akan melakukan penilaian sekali lagi sebelum Badilag memberikan award pada acara 130 tahun peradilan agama," kata Binziad Khadafi, perwakilan AIPJ. Ia datang bersama tiga peneliti dari PSHK yakni Muhammad Faiz Aziz, M Nursholikin, dan M Asmuni.
Sama dengan penilaian sebelumnya, penilaian kali ini dilakukan oleh tim independen yang berasal dari PSHK atas biaya dari AIPJ.
Penilaian kali ini juga menggunakan tolok ukur yang sama dengan penilaian sebelumnya, yakni 47 kriteria untuk pengadilan tingkat pertama dan 46 kriteria untuk pengadilan tingkat banding. Informasi yang lengkap akan diberi skor dua, informasi yang tidak lengkap diberi skor satu dan informasi yang tidak ada sama sekali diberi skor nol.
"Bedanya, penilaian kali ini hanya dilakukan dengan sasaran website peradilan agama dan tidak dilakukan secaracanded atau diam-diam," imbuh Binziad. Cara ini sengaja ditempuh agar seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya.
Muhammad Faiz Aziz menambahkan, objek penilaian adalah seluruh website pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan agama, termasuk website PA-PA yang baru terbentuk.
"Kami juga akan menilai performa website badilag," tutur Aziz, yang bertindak selaku koordinator tim penilai.
Dengan demikian, jumlah objek penilaian seluruhnya berjumlah 389, yang terdiri dari satu website Badilag, 29 website PTA/MS Aceh, dan 359 website PA/MS.
Tim penilai terdiri dari 5 peneliti dan 5 enumerator. Ada tujuh tahap yang mereka tempuh untuk penilaian kali ini.Pertama, penentuan kriteria penilaian. Kedua, pemantauan website. Ketiga, penilaian atau pemberian skor.Keempat, cross examination atau pengecekan ulang hasil penilaian. Kelima, tabulasi dan analisis. Keenam, laporan penilaian. Dan ketujuh, diseminasi hasil penilaian.
"Pemantauan website kami lakukan mulai pekan pertama hingga pekan keepat bulan Juli. Kemudian ada pekan pertama bulan Agustus kami lakukan cross examination," kata Aziz.
Aziz menjelaskan, ada sedikit perubahan jadwal penilaian. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada awal September hasil penilaian sudah bisa dipublikasikan.
Respon positif
Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyambut gembira penilaian website tahap kedua yang dilakukan AIPJ bekerjasama dengan PSHK ini.
"Kami senang sekali. Terus terang, sejak awal kami ingin melakukan pengembangan-pengembangan pelayanan publik, di antaranya melalui website. Dampaknya terbukti sangat besar untuk pelayanan publik dan peningkatan budaya kerja," ungkap Dirjen.
Kepada seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama, Dirjen berharap agar mempersiapkan website sebaik-baiknya. Dirjen tidak ingin prestasi yang selama ini diraih malah lepas begitu saja. Kalaupun tidak bisa naik peringkat, Dirjen berharap agar peringkat sebuah website stabil, bukan malah anjlok.
"Hasil penilaian ini akan dikombinasikan dengan hasil penilaian sebelumnya. Nah, situs-situs terbaik nanti akan mendapat award dari Badilag," tandas Dirjen.
Dirjen juga menghimbau agar setiap satuan kerja mengumumkan dan melaporkan perubahan alamat situs (domain) kepada Ditjen Badilag. Data itu akan diberikan Badilag kepada tim penilai agar tim penilai tidak salah alamat dalam melakukan penilaian.
Kepada tim peneliti, Dirjen mengusulkan agar ada perlakuan khusus untuk website-website yang dikelola pengadilan yang kebetulan berada di wilayah yang sering menghadapi kendala listrik dan jaringan.
"Untuk daerah-daerah terpencil, yang kadang-kadang terkendala listrik dan jaringan, mohon kabari kami apabila situsnya tidak bisa dibuka. Kami akan berkoordinasi, supaya pada saat penilaian dilakukan, situs mereka dapat diakses," kata Dirjen.
Selain itu, Dirjen juga berharap agar tim penilai memberikan apresiasi tersendiri terhadap konten-konten yang tidak termasuk dalam kriteria penilaian.
"Misalnya berita. Sifatnya memang tidak wajib, tapi kalau situs tidak ada beritanya atau beritanya sudah lama tidak diganti, masyarakat akan mengira situs tersebut tidak pernah di-up date," ungkap Dirjen.