
Ketua PTA Palembang Yasmidi (batik hijau, di tengah) dan Senior Adviser AIPJ Wahyu Widiana, sebelah kanannya, bersama para hakim dan pejabat PTA Palembang dan PA sekitarnya, berpose setelah pertemuan pembahasan pelayanan terpadu.
Pertemuan AIPJ dengan Lingkungan Peradilan Agama Prov. Sumatera Selatan: Semangat Mengadakan Pelayanan Terpadu Semakin Tinggi
Pertemuan antara Senior Adviser AIPJ Wahyu Widiana dengan jajaran hakim dan para pejabat di lingkungan PTA Palembang dan PA-PA sekitarnya, 3 Oktober 2014, memperlihatkan semakin tingginya semangat PA-PA di wilayah Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pelayanan terpadu (yandu).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua PTA dan Wakilnya, para hakim tinggi, pejabat struktural PTA, WKPA dan hakim PA Palembang, Ketua PA Kayu Agung, PA Sekayu dan WKPA Lahat, di gedung PTA Palembang, Wahyu Widiana sebagai pembicara tunggal mempresentasikan urgensi yandu dan peran PA, dilanjutkan dengan diskusi.
Mereka datang ke Palembang, dari jarak yang memerlukan waktu 1-2 jam perjalanan dari Kayu Agung dan Sekayu, bahkan sekitar 5-6 jam dari Lahat, khusus untuk menghadiri pertemuan itu.
Wahyu Widiana menjelaskan bahwa yandu yang diinisiasi oleh AIPJ, yang semula direncanakan di 20 kabupaten dari 5 provinsi wilayah kerjasama AIPJ, yaitu NTB, NTT, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, kini telah menyebar dilaksanakan di belasan provinsi.
Penyebaran yang relatif cepat dari pelaksanaan yandu dikarenakan dukungan yang kuat dari MA, Kemenag dan Kemendagri di Jakarta. Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA 1/2014, dan SEMA 3/2014, serta aktif mendukung pelaksanaan yandu di daerah-daerah.
Sementara itu, Kemenag telah mengupayakan terbitnya PP 48/2014 berkaitan dengan biaya nikah. Dirjen Bimas Islam pada tanggal 8 Agustus 2014 juga telah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa pencatatan pernikahan pada yandu dianggap sebagai pelayanan di kantor KUA, sehingga biayanya gratis. Dirjen Badilag dan Dirjen Bimas Islam juga pernah menandatangani MoU terkait yandu pada tanggal 9 Juni 2013.
Kemendagri juga sangat mendukung yandu, antara lain aktif dalam pelatihan-pelatihan petugas yandu, di samping aktif dalam penyusunan SOP yandu bersama MA dan Kemenag, yang kini tinggal penandatanganannya saja.
Di wilayah PTA Sumatera Selatan, yandu sudah mulai dilaksanakan di Pagar Alam yang merupakan wilayah hukum PA Lahat. Sementara itu, PA Palembang telah melaksanakan pelayanan itsbat nikah yang proses pencatatannya dilaksanakan bersamaan dengan acara nikah massal yang disponsori Pemda. Sedangkan yandu di Sekayu, Muara Enim dan lainnya sudah mulai direncanakan untuk dilaksanakan tahun depan.
“Kami memerlukan petunjuk teknis berkaitan dengan PERMA dan SEMA itu”, kata salah satu peserta dari PA Sekayu. Sementara Wakil Ketua PA Lahat Almihan menginformasikan tentang yandu yang telah dilaksanakan di Pagar Alam. Beberapa peserta mengemukakan permasalahan teknis judicial, seperti kriteria saksi yang diperlukan untuk kepentingan itsbat nikah.
Setelah didiskusikan lebih detail, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada PERMA dan SEMA, dan setelah dibagikan draf SOP yandu hasil kesepakatan 3 instansi tingkat national, maka para peserta pertemuan semakin mantap untuk melaksanakan yandu di masa mendatang.
Pelaksanaan yandu bagi lingkungan PA tidaklah akan mendapat hambatan yang berarti, sebab Ditjen Badilag MA selama ini telah mengalokasikan dana untuk pembebasan biaya perkara, sidang keliling dan posbakum, serta memberikan dukungan kebijakan dan payung hukum yang kuat. Yang sangat diperlukan adalah komitmen dari pimpinan dan seluruh jajarannya.
Dari segi teknis, yang tinggal diperdalam adalah masalah-masalah judisialnya serta kordinasi pelaksanaannya. Pelatihan para petugas yandu, seperti diharapkan oleh para peserta pertemuan, atau setidaknya pertemuan teknis antar 3 instansi terkait, mutlak dilakukan sebelum yandu itu sendiri dilaksanakan. (Adli Minfadli Robby).