2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Pertemuan Kemitraan AIPJ di Garut Kepala Disdukcapil: Saya Senang, Banyak Yang Memikirkan Akte Kelahiran


Garut, 24 April 2013.

“Saya mengapresiasi upaya AIPJ dalam meningkatkan kerjasama kemitraan di bidang identitas hukum ini. Saya senang, ternyata banyak pihak yang memikirkan Akte Kelahiran masyarakat kita”.

Kata-kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut, Darsani, itu dinyatakannya  pada Pertemuan Kemitraan Identitas Hukum AIPJ yang diselenggarakan kemarin siang (23/4),  di ruang rapat Pengadilan Negeri Garut.

Pertemuan ini dihadiri lengkap oleh mitra kerja yang berkaitan dengan program Identitas Hukum. Dari lingkungan PN, hadir Ketua, Wakil Ketua, 8 hakim dan Pansek. Sementara dari PA, Ketua, Wakil, seorang hakim dan Pansek.

Dari Pemda yang hadir adalah Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Pejabat-pejabat dari Disdukcapil,  Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. Dari perwakilan instansi vertikal: pejabat-pejabat dari Kementerian Agama, Lapas-KemenkumHAM dan BPS.

Penulis dan Rama Adiputra dari Puskapa UI merupakan tim yang mewakili AIPJ pada pertemuan itu.

Pertemuan kemitraan di Garut ini merupakan kegiatan  dalam rangkaian “scoping visit” yang dilakukan Tim Program Identitas Hukum AIPJ. 

Program yang bermitra dengan pemerintah, lembaga dan organisasi masyarakat sipil ini bertujuan untuk  meningkatkan kepemilikan akte kelahiran, akte nikah dan akte cerai.   

Scoping visit untuk mendapatkan data dan informasi awal ini dilakukan di 5 provinsi, yaitu NTB, Sulsel, Jabar, NTT dan Sumut.   Di dua provinsi yang disebutkan pertama telah dilakukan. Di tiap provinsi, data dan informasi awal  digali dari ibu kota propinsi dan 4 kabupaten lainnya.

Tim Identitas Hukum AIPJ berfoto bersama mitra kerja, setelah melakukan pertemuan di ruang rapat Pengadilan Negeri Garut, 23 April 2013

Keprihatinan dan Kegembiraan.

Kepala Dinas Dukcapil, Darsani, sebagai leading sector dalam penerbitan akte kelahiran  merasa prihatin atas respon masyarakat terhadap kepemilikan akte kelahiran, yang merupakan salah satu identitas hukum yang sangat asasi ini.   

Dalam mengomentari presentasi penulis yang antara lain menjelaskan masih rendahnya angka kepemilikan akte kelahiran di kabupaten Garut, terutama di daerah-daerah pedesaan, Darsani mengemukakan 2 (dua) penyebab utamanya.

Pertama, kesadaran masyarakat masih rendah. “Keur naon akte kelahiran…”, Darsani menirukan contoh ucapan masyarakat dalam bahasa Sunda yang banyak mengemuka di daerah-daerah pedesaan, yang artinya “untuk apa gunanya akte kelahiran…”.

Kedua, geografis Kabupaten Garut yang luas dan banyak mempunyai wilayah terpencil menyebabkan masyarakat malas mengurus akte kelahiran. Perjalanan dari lokasi ke kota kabupaten, pergi-pulang, memerlukan biaya yang tinggi dan waktu yang lama.

“Apalagi di Garut ini banyak masyarakat miskin. Kalau pengurusan akte kelahiran memerlukan biaya Rp 150.000,- saja, maka ini berarti 6 hari upah kerja akan dihabiskannya”, ungkap Darsani, sambil menjelaskan bahwa upah mencangkul masyarakat di pedesaan pada umumnya hanya   Rp 25.000,- perhari.

Oleh karena itu, lanjut Darsani, pantaslah jika jumlah masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran di Kabupaten Garut ini masih tinggi.

Anak-anak usia 0-17 tahun saja  yang belum memiliki akte kelahiran di kabupaten yang mempunyai 42 kecamatan dengan luas wilayah 3.074 km2 ini, adalah 60%.  Yaitu 569.845 anak, dari jumlah 949.302 anak (Susenas 2010).

Pantaslah kalau Darsani, sebagai Kepala Dinas yang paling bertanggung jawab dalam masalah akte kelahiran ini prihatin.

Namun setelah mengikuti pertemuan Kemitraan Identitas Hukum AIPJ itu, Kepala Dinas yang sudah menjabat sejak 2003 ini, nampak gembira. “Ternyata banyak pihak yang ikut memikirkan dan mengupayakan kepemilikan akte kelahiran ini”, katanya jujur.  Darsanipun langsung mengapresiasi upaya AIPJ.

Pertemuan Kemitraan Yang Bermanfaat.

Dari tanggapan-tanggapan yang disampaikan para peserta pertemuan, terlihat bahwa pertemuan kemitraan AIPJ ini sangat bermanfaat.

Selain dapat tukar data dan informasi, instansi terkait ini dapat mengemukakan permasalahannya dan alternatif solusinya. Bahkan lebih jauh dari itu, antar instansi dapat bekerjasama dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengupayakan kepemilikan akte kelahiran, akte nikah atau akte cerai.

Pemda yang diwakili oleh SKPD-SKPD dapat bersinergi dengan pengadilan dan instansi vertikal. Sebagai contoh yang sudah ada belakangan ini adalah adanya sidang keliling terpadu antara PN dan Disdukcapil, dalam permohonan akte kelahiran.

“Besok tanggal 25 April ini, kami akan mengadakan sidang permohonan penetapan kelahiran bersama Disdukcapil di Cisewu, kecamatan yang ditempuh sekitar 5 jam perjalanan dari kota Garut”, kata Tito Suhud, Ketua PN, yang dalam pertemuan itu juga bertindak sebagai tuan rumah.

Aruminingsih, Wakil Ketua PN, menambahkan bahwa yang mengajukan permohonan pada sidang keliling  di Cisewu itu sudah mencapai 598 orang. “Kami akan mengerahkan sejumlah hakim,  panitera pengganti dan tenaga administrasi lainnya dalam pelaksanaan sidang keliling di Cisewu ini”, katanya.

Kerjasama Pemda atau Kemenag dengan pengadilan, juga terlihat dari pelaksanaan sidang keliling yang secara rutin dilaksanakan oleh PA Garut.  “Setiap bulan kami menyelenggarakan sidang keliling di 3 tempat, yaitu di  Malangbong, Pameungpeuk dan Bayongbong”, kata Rohimah, Ketua PA Garut.

Kerjasama yang baru sebatas penyelenggaraan/penyediaan tempat sidang ini di masa depan dapat ditingkatkan dalam bentuk pelayanan terpadu, sehingga manfaatnya bagi masyarakat pencari keadilan akan dirasa lebih besar lagi.

Noor Kholil, Wakil Ketua PA Garut, menyatakan bahwa pertemuan kemitraan semacam ini jika dirutinkan akan lebih baik lagi. Ia mencontohkan adanya kasus-kasus pencatatan nikah di KUA sebagai akibat “nikah masal” yang merugikan pasangan suami isteri dan anak-anaknya, sebab pernikahan dihitung sejak dilakukan nikah masal bukan sejak pernikahannya dulu. Akibatnya antara lain, anak yang lahir sebelum nikah masal tidak dianggap anak sah. Demikian pula harta yang diperoleh sebelum nikah masal, tidak dianggap harta bersama.

Kerugian seperti ini tidak akan muncul jika solusi bagi pernikahan yang tidak dicatat bukan dengan nikah masal, tapi dengan itsbat nikah. “Hal semacam ini dapat dikomunikasikan pada pertemuan kemitraan seperti ini”, tegasnya.   

Terobosan Dalam Meningkatkan Kepemilikan Akte Kelahiran.

Penulis sangat tertarik terhadap apa yang dikemukakan oleh Daniel Ronald, Hakim PN Garut dalam pertemuan itu, “Kalau kita hanya melakukan upaya seperti sekarang, saya yakin dalam waktu 50 tahun lagi tidak akan bisa menyelesaikan masalah akte kelahiran ini.  Anak-anak saja sekitar 569.000 yang tidak punya akte kelahiran. Setiap tahun kita menyelesaikan berapa?  Oleh karena itu, perlu ada terobosan besar untuk memberikan pelayanan kepemilikan akte kelahiran ini”.

Betul juga. Pengurusan akte kelahiran yang mudah, cepat, murah (bahkan gratis) perlu terus diupayakan. Sosialisasi dan keterlibatan berbagai pihak secara kuat, serta penyediaan anggaran dan sarana yang memadai mutlak diperlukan.

Kemendagri, Mahkamah Agung dan pihak-pihak terkait lainnya telah banyak berbuat untuk itu. Dan ini perlu terus ditingkatkan lagi seperti apa yang dikemukakan oleh Daniel Ronald di atas.

Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ) yang berfokus pada upaya mewujudkan hak bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi perempuan miskin, anak-anak yang rentan dan penyandang disabilitas diharapkan menjadi salah satu solusi untuk menangulangi permasalahan kepemilikan akte kelahiran ini. Semoga. (Wahyu Widiana, Adviser LI-AIPJ)