
Pihak Terkait di NTB Siap Mendukung Layanan Terpadu Identitas Hukum
Suasana Pertemuan AIPJ dengan mitra kerja di ruang rapat PTA Mataram, Senin 9 September 2013
Upaya AIPJ-AusAID memfasilitasi layanan terpadu untuk mendapatkan identitas hukum di wilayah NTB nampak menggembirakan. Semua pihak terkait siap mendukung program layanan terpadu ini. Hal itu terlihat dari pertemuan antara Tim Identitas Hukum AIPJ dengan berbagai mitrakerja yang berlangsung di gedung PTA Mataram, Senin (9/9) siang.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan PTA Mataram, PA Mataram, PA Girimenang, PA Praya, PA Selong, perwakilan PT Mataram, PN Mataram, Bappeda Propinsi NTB, Bappeda dan Dinas Dukcapil Lombok Barat, Dinas Dukcapil Lombok Utara, Universitas Mataram dan LSM PEKKA, semua memberikan kontribusi positif terhadap terwujudnya layanan yang mudah dan murah bahkan gratis di bidang identitas hukum, terutama bagi masyarakat miskin, rentan dan tinggal di daerah terpencil.
Pertemuan diawali dengan presentasi Temuan Sementara Studi Awal AIPJ 2013 tentang Akses pada Hak Identitas Hukum, yang telah dilakukan atas kerjasama AIPJ-AusAID dengan Pusat Kajian Perlindungan Anak (Puskapa) UI. Setelah itu, dilakukan diskusi dan masukan dari para peserta pertemuan.
Data Akses pada Hak Identitas Hukum di Wilayah NTB
Dari data yang dipresentasikan yang bersumber dari hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2012 terlihat bahwa ada sekitar 40 juta anak, atau 48% dari seluruh anak Indonesia tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan Akta Kelahiran. Sementara di wilayah NTB, angka ini hampir mencapai 67%.
Selain itu, ditengarai bahwa di wilayah NTB, terutama di Pulau Lombok, sangat banyak pasangan suami isteri yang tidak memiliki Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah. Demikian juga, banyak duda dan janda cerai yang tidak mempunyai Akta Cerai.
Keadaan seperti ini akan lebih menghambat upaya peningkatan angka kepemilikan Akta Kelahiran, sebab jika sepasang suami isteri tidak mempunyai Buku Nikah, atau pasangan cerai tidak memiliki Akta Cerai, maka dalam Akta Kelahiran anak hanya dapat dicantumkan nama ibunya saja.
Akta Kelahiran yang tidak menyebutkan nama kedua orang tua sudah pasti tidak diinginkan sebab akan banyak menimbulkan masalah, baik berkaitan dengan hukum, maupun psikologi anak. Akta Kelahiran seperti ini biasanya diharapkan jika dalam keadaan terpaksa.
Banyaknya pasangan yang tidak mempunyai Buku Nikah terlihat dari banyaknya permohonan penetapan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama.
Jumlah permohonan Itsbat Nikah di PA Girimenang yang mewilayahi Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara sangat jauh di atas rata-rata tingkat nasional, dan mempunyai tren meningkat tajam. Secara nasional, PA Girimenang memegang rekor tertinggi dalam hal ini.
Untuk tahun 2010, dari jumlah perkara 329 di PA Girimenang, 21% di antaranya, yaitu 68 perkara, adalah perkara Itsbat Nikah. Sedangkan pada tahun 2011, perkara Itsbat Nikah mencapai 63%, yaitu 647 dari 1.029 perkara. Pada tahun 2012, mencapai 75%, 933 dari 1.248 perkara. Sementara secara nasional, jumlah perkara Itsbat Nikah hanya sekitar 7% dari seluruh jumlah perkara.
Suasana Pertemuan Tim AIPJ dengan mitra kerja di ruang rapat PTA Mataram, Senin 9 September 2013 Di atas stage, dari kiri: Wakil Ketua PTA Mataram Marsaid, Ketua PTA A. Karim A. Razak, Senior Adviser LIP-AIPJ Wahyu Widiana dan Lead Adviser LIP-AIPJ Cate Sumner.
Upaya Positif Melayani Masyarakat Miskin dan Terpencil
Mengingat Akta Kelahiran, Akta Nikah atau Akta Cerai sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan hidup, dan pada umumnya yang tidak memiliki akta-akta itu adalah dari kalangan masyarakat miskin dan terpencil, maka Mahkamah Agung telah menyediakan anggaran untuk pelayanan prodeo dan sidang keliling secara nasonal. Bahkan, beberapa pemerintah daerah pun mengupayakan menyediakan anggaran dari APBD untuk kepentingan itu.
Dalam beberapa tahun terakhir, di wilayah PA Girimenang upaya ini dilakukan sangat signifikan. Pemda setempat menyediakan dana yang relatif besar. Mahkamah Agung pun memberikan perhatian khusus kepada wilayah PA Girimenang dengan mengalokasikan anggaran prodeo dan sidang keliling jauh lebih besar dibandingkan wilayah-wilayah lainnya.
Dengan dana yang relatif besar, komitmen yang kuat serta kordinasi yang baik dengan berbagai pihak, PA Girimenang dapat memberikan layanan gratis kepada masyarakat miskin dan terpencil, jauh lebih besar dibandingkan Pengadilan Agama lainnya. Lagi-lagi, PA Girimenang memegang rekor dalam hal ini.
Pada tahun 2010, 2011 dan 2012 secara berturut-turut, PA Girimenang memberikan layanan prodeo sejumlah 84%, 68% dan 72% dari jumlah perkara yang ditanganinya. Pada umumnya pelayanan perkara prodeo ini dilakukan terhadap perkara Itsbat Nikah yang diselesaikan pada layanan sidang keliling. Biaya proses peradilan disediakan oleh APBN dan APBD.
Layanan Terpadu: Satu Alternatif Solusi
Walaupun sudah banyak upaya dilakukan untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mendapatkan Akta Kelahiran dan Akta Nikah atau Akta Cerai, namun karena belum adanya keterpaduan antara instansi yang memberikan layanan, yaitu PA, KUA dan Dinas Dukcapil, masyarakat masih tetap banyak menghadapi kesulitan.
Masyarakat masih harus menyediakan waktu dan tenaga yang banyak, bahkan biaya transportasi atau biaya lainnya yang tinggi, karena harus bolak balik ke PA, KUA dan Dukcapil. Keadaan seperti ini menimbulkan keengganan masyarakat untuk mengurus Akta Nikah dan Akta Kelahiran, setelah selesainya urusan Itsbat Nikah.
Oleh karena itu, AIPJ kini sedang memfasilitasi adanya layanan terpadu antara PA, KUA dan Dukcapil, sehingga untuk mendapatkan Akta Kelahiran bagi seorang anak yang orang tuanya tidak mempunyai Buku Nikah, pengurusannya dapat dilakukan satu kali. PA, KUA dan Dinas Dukcapil melakukan koordinasi dengan memberikan layanan satu atap. Hasilnya pun, berupa penetapan PA, Buku Nikah dan Akta Kelahiran diharapkan dapat diperoleh lebih cepat, mudah dan murah, bahkan gratis.
Persiapan pelaksanaan layanan terpadu kini sedang dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Koordinasi antar instansi, penandatangan MoU, penyusunan petunjuk pelaksanaan atau SOP dan hal-hal lainnya sedang dalam proses. Sementara di daerah sudah mulai banyak disosialisasikan dan dibahas.
Berfoto di ruang kerja Kepala Kemenag Lombok Barat setelah selesai audiensi. Dari kiri: Kepala Seksi Bimas Islam Safaruddin, Ketua PTA Mataram A.Karim A. Razak, Kepala Kemenag Lombok Barat Muslim, Senior Adviser LIP-AIPJ Wahyu Widiana dan Wakil Ketua PA Girimenang Mukri Agafi.
Lombok Barat Sebagai Lokasi Pilot Projek Layanan Terpadu
AIPJ mengharapkan pada tahun ini ada semacam pilot projek uji coba pelaksanaan layanan terpadu. Setidaknya di setiap provinsi wilayah kerja AIPJ (NTB, NTT, Jabar, Sumut dan Sulsel) ada satu kabupaten yang melaksanakan layanan terpadu.
Dari wilayah NTB, Kabupaten Lombok Barat yang beribukota Girimenang nampaknya menjadi pilihan. Oleh karena itu, Tim AIPJ terus melakukan kordinasi dengan berbagai pihak terkait di wilayah Mataram dan Lombok Barat ini.
Di samping melakukan pertemuan dengan mitra kerja di PTA Mataram, Senin (9/9) siang itu, tim AIPJ juga melakukan kunjungan ke instansi mitrakerja yang kebetulan berhalangan hadir.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, karena kesibukannya persis sedang melakukan persiapan akhir pemberangkatan jemaah haji kloter pertama, tidak dapat mengirimkan perwakilannya ke pertemuan di PTA. Namun demikian, Senior Adviser AIPJ Wahyu Widiana dapat melakukan audiensi langsung dengan Kepala Kanwil, Drs. H. Usman, di ruang kerjanya.
Kepala Kanwil, yang mantan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan akrab dengan Wahyu Widiana, sangat mendukung rencana layanan terpadu.
Tidak hanya sampai tingkatan Kanwil, Wahyu Widiana juga melakukan audiensi kepada tingkatan di bawahnya, yaitu Kantor Kemenag Kabupaten Lombok Barat di Girimenang, Selasa (10/9) siang.
Dengan didampingi Ketua PTA, Wasek PTA dan Wakil Ketua PA Girimenang, Wahyu Widiana diterima Kepala Kantor Kemenag Lombok Barat Drs. H. Muslim, MA, dan Kepala Seksi Bimas Islam H. Safaruddin, SAg. Kepala Seksi ini ikut hadir dalam pertemuan kordinasi antara AIPJ dengan mitrakerja dari 20 kabupaten – 5 provinsi wilayah kerja AIPJ se Indonesia, akhir Agustus lalu di Jakarta.
“Kami semua mendukung rencana layanan terpadu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat ini dan siap untuk melaksanakannya. Kami tinggal menunggu juklak lebih lanjut dari Kemenag Jakarta”, kata Kepala Kemenag itu.
Nampaknya, di daerah, layanan terpadu sudah siap untuk dapat dilaksanakan. Namun semuanya masih tergantung kepada kebijakan dan juklak dari instansi atasan masing-masing di Jakarta. Kerja keras untuk lebih mengkoordinasikannya lagi menjadi suatu keniscayaan. (Adli Minfadli Robby).