
Koordinator Program Identitas Hukum AIPJ Hilda Suherman sedang mempresentasikan program pelayanan terpadu pada rapat kordinasi PTA-PA di Medan, 19 Des 2013. (Foto: Yusuf Darmawan AIPJ)
Program Pelayanan Terpadu Dipresentasikan Tim AIPJ Pada Rakor PTA & PA di Medan
Walaupun wilayah kerja Program Identitas Hukum AIPJ di provinsi Sumatera Utara hanya di 4 (empat) kabupaten, program pelayanan terpadu yang dikoordinasikan AIPJ disosialisasikan dan dibahas pula oleh PA-PA yang mewilayahi kabupaten/kota lainnya.
Tidak kurang para Ketua, Wakil Ketua dan Pansek dari 11 PA di wilayah Sumatera Utara menghadiri rakor, bersama Ketua dan hakim-hakim tinggi PTA Medan yang membahas pelaksanaan pelayanan terpadu antara PA, KUA dan Dinas Dukcapil yang belakangan ini marak diberitakan.
Rakor itu digelar hari Kamis, 19 Desember 2013, di ruang rapat PTA Medan, dengan menampilkan pembicara Senior Adviser Wahyu Widiana dan Koordinator Program Identitas Hukum AIPJ Hilda Suherman.
Rakor yang dipandu oleh Ketua PTA Medan Sofyan Saleh ini menghasilkan komitmen dan dukungan positif dari para peserta rakor terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran, yang sudah mendapat restu dan dukungan dari Ketua Kamar Peradilan Agama dan Dirjen Badilag Mahkamah Agung.
Sidang Keliling Dikembangkan Menjadi Pelayanan Terpadu Keliling
Hilda menyatakan bahwa saat ini masih sangat banyak anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran dan pasangan suami-isteri yang tidak memiliki buku nikah. Sementara itu, berdasarkan survey awal yang diselenggarakan oleh AIPJ bekerjasama dengan Puskapa UI, penyebab utamanya adalah karena biaya yang tidak terjangkau oleh masyarakat, jarak yang jauh dari tempat pelayanan dan ketidaktahuan.
Oleh karena itu, jelas Hilda, diperlukan adanya upaya-upaya yang dapat mengatasi penyebab-penyebab utama tersebut. “Layanan keliling dan layanan terpadu secara gratis adalah salah satu yang harus kita lakukan”, tegas Koordinator Program Identitas Hukum AIPJ meyakinkan.
Sejalan dengan itu, Wahyu menyatakan bahwa sebenarnya lingkungan peradilan agama sudah banyak melakukan langkah berkaitan dengan upaya mengatasi sebab-sebab utama itu. “Program layanan prodeo, sidang keliling dan posbakum sebetulnya sangat terkait dengan upaya memberi pelayanan kepada masyarakat tidak mampu dan tinggal di daerah terpencil untuk lebih mudah mengakses keadilan dalam mendapatkan hak-hak identitas hukumnya”, ungkap Wahyu.
Hanya saja, tambah Wahyu, kalau dulu program-program ini dilakukan sendiri, kini dilakukan bersama-sama dengan KUA dan Dinas Dukcapil, dalam bentuk pelayanan terpadu. “Sidang keliling, misalnya, dapat dikembangkan menjadi pelayanan terpadu keliling”, jelasnya lagi.
Suasana rapat kordinasi di ruang rapat PTA Medan (Foto: Yusuf Darmawan AIPJ)
Respon Pimpinan PTA dan Para Peserta Rakor
Apa yang dikemukakan Hilda dan Wahyu mendapat dukungan yang positif dari pimpinan PTA dan para peserta rapat kordinasi. “Kita sangat mendukung apa yang belakangan ini dikembangkan oleh AIPJ mengenai pelayanan terpadu ini. Kita selalu berupaya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat”, kata Ketu PTA Sofyan Saleh yang sudah banyak terlibat dalam kerjasama dengan AIPJ.
Dukungan dari peserta rakor terlihat dari antusiasnya para peserta dalam memberi tanggapan terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu.
Salah satu tanggapan, datang dari Ketua PA Stabat yang menekankan kepada adanya peningkatan faktor pendukung pelayanan ini, seperti SDM, pemanfaatan teknologi (SIADPA) dan dukungan anggaran.
Wahyu sependapat dengan tanggapan ini dengan memberi solusi, di antaranya dengan menyediakan anggaran sidang keliling yang cukup, atau bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah untuk kepentingan warganya.
Peserta lainnyapun mengemukakan pengalamannya tentang kerja sama dengan Pemda, dan banyak yang berhasil, seperti yang telah dilakukan di Kota Binjai dan beberapa tempat lainnya.
Di Kota Medan, kerjasama yang baik antar instansi terkait dengan pemerintah daerah menghasilkan kesepakatan akan ditandatanganinya MoU pada tanggal 8 Januari 2014, untuk melakukan pelayanan terpadu hak identitas hukum bagi masyarakat kota Medan.
Dari tanggapan-tanggapan itu terlihat bahwa para peserta rapat kordinasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, antara lain dengan mengupayakan pelayanan terpadu yang lebih member manfaat kepada masyarakat.
Satu hal lagi yang sangat penting adalah adanya berkomitmen dari para peserta bahwa pelayanan terpadu itu dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi pengadilan. (Adli Minfadli Robby).