
Mediasi di PA dan Layanan Konsultasi Hukum Keluarga
Tiga hari sekembalinya dari program kunjungan lapangan AIPJ ke Australia, Dirjen Badilag Purwosusilo menerima Pengurus Pusat Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4, yang dulu singkatannya Badan Penasihatan Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian), pada hari Selasa (9/7) siang, di ruang rapat Dirjen jalan A. Yani, Jakarta Pusat.
Pertemuan itu dimaksudkan sebagai forum audiensi antara PP BP4 dengan Dirjen Badilag yang belum lama dilantik.
Ketua PP BP4 Taufiq Basuni, yang mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung, didampingi Mantan Dirjen Bimas Islam Mubarok dan Mantan Staf Ahli Menag Djubaedah Muhtar, mengemukakan perlunya peningkatan kerjasama antara Peradilan Agama dengan BP4 mengingat adanya kesamaan misi dan latar belakang sejarah dalam upaya menjaga keutuhan rumah tangga dan membina keluarga sakinah.
Dirjen Badilag yang didampingi oleh semua pejabat eselon II nya menyambut baik tawaran ini. Peran BP4 pada mediasi di PA, yang selama ini mediatornya sudah mulai banyak dari BP4, banyak dibicarakan pada pertemuan ini. Demikian pula, layanan konsultasi hukum keluarga melalui tilpon yang selama ini dilakukan di BP4 dibicarakan pengembangannya.
Layanan Mediasi dan Konsultasi melalui Tilpon dibicarakan antara Badilag dan BP4. Pada gambar, nampak Dirjen Badilag (tengah kanan) didampingi seluruh pejabat eselon duanya menerima Pengurus Pusat B4 (barisan kiri). Wahyu Widiana (pakai batik gelap berpeci) salah satu pengurus BP4, yang juga sebagai Adviser pada LIP-AIPJ ikut hadir dan berkontribusi. (Foto: Ridwan Badilag)
Peningkatan Peran BP4 Sebagai Mediator pada Pengadilan Agama.
BP4 mempunyai sejarah panjang dan pengalaman matang dalam memberikan penasihatan perkawinan di Indonesia. Secara organisasi, BP4 merupakan organisasi tingkat nasional yang jaringannya mencapai kecamatan-kecamatan di seluruh Indonesia.
Dulu, BP4 merupakan organisasi semi pemerintah di bawah Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Urusan Agama Islam Ditjen Bimas Islam. Pimpinannya secara ex-officio adalah pejabat-pejabat Kementerian Agama di Bidang Urusan agama Islam sesuai tingkatannya. Setiap Kepala KUA merupakan Ketua BP4 di tingkat kecamatan.
Kini, sejak tahun 2009, tidak lagi demikian. BP4 diposisikan sebagai organisasi independen yang merupakan mitra kerja Kementerian Agama. Walaupun demikian, kegiatan BP4 yang terkait dengan penasihatan, pembinaan dan pelestarian pernikahan masih terus berjalan.
Karena pengalaman dan reputasinya, BP4 kini sudah mengantongi akreditasi dari Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berhak mengadakan pelatihan dan memberikan sertifikat mediator.
Oleh karena itu, di beberapa PA, seperti di wilayah Jakarta, mediator dari unsur BP4 sebagai mediator non hakim telah banyak memberikan layanan.
Persoalannya kini, program-program BP4 banyak menghadapi kendala karena sangat terbatasnya anggaran, tidak seperti ketika ia sebagai organisasi semi-pemerintah di Kementerian Agama.
Walaupun sudah mempunyai kewenangan melakukan pelatihan dan menerbitkan sertifikat mediator sendiri, BP4 masih kesulitan melakukan pelatihan bagi para kadernya, karena terbatasnya anggaran. Akibatnya, jumlah mediator dari kalangan BP4 jumlahnya masih sangat terbatas.
Di samping itu, masalah operasionalisasi mediator dari BP4 sebagai mediator non hakim juga mendapat kendala, dalam hal penganggarannya. Pencari keadilan akan lebih memilih mediator dari hakim yang tanpa biaya, dari pada menggunakan mediator non hakim yang mungkin memerlukan biaya.
Oleh karena itu, dengan mempelajari praktek yang ada di Australia, BP4 dapat lebih diperankan dengan bantuan anggaran APBN atau APBD. Sudah barang tentu, untuk ini komitmen dari pemerintah sangatlah diperlukan.
Di samping itu, perangkat peraturanpun sebagai payung hukumnya perlu dikaji, apakah sudah aman bagi instansi pusat atau pemda yang akan menggelontorkan dananya bagi BP4 untuk kepentingan pembinaan keluarga sakinah.
Dirjen Badilag Purwosusilo dan penulis banyak bicara soal keadaan di Australia, sebagai gambaran bagaimana pemerintah memberikan bantuan untuk kepentingan warganya, melalui organisasi-organisasi masyarakat yang terkait.
Pertemuan Badilag dengan BP4 juga mencari alternatif lain, misal dengan melakukan kerjasama dengan lembaga donor dari negara-negara sahabat.
Konsultasi Keluarga Sakinah dan Hukum Keluarga Melalui Tilpon.
Konsultasi dan pemberian informasi tentang keluarga sakinah dan hukum keluarga melalui tilpon juga sudah dilakukan oleh BP4. Hanya lagi-lagi, karena anggaran sangat terbatas, maka layanan konsultasi jenis ini, yang sudah lama berjalan, tidak menunjukkan perkembangan pesat.
Pelajaran dari keadaan di Australia, bagaimana maraknya kegiatan pemberian informasi, konsultasi, penasihatan atau bantuan hukum melalui tilpon yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan yang didukung pemerintah, adalah hal yang sangat bermanfaat untuk dikaji dan dipraktikkan di Indonesia, disesuaikan dengan keadaan yang ada di Indonesia.
Dengan pelajaran tersebut, ada komitmen dari pengurus BP4 untuk mengkaji lebih dalam keadaan pelayanan melalui tilpon lalu dicarikan alternatif solusi-solusinya agar pelayanan tersebut dapat berkembang dan dimanfaatkan secara murah, mudah dan gratis oleh masyarakat yang lebih luas.
Kita yakin, dengan komitmen kuat dari semua pihak terkait, pelayanan konsultasi keluarga sakinah dan hukum keluarga ini akan berkembang pesat dan lebih bermanfaat. (Wahyu Widiana, Adviser LIP-AIPJ)