2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Selenggarakan Kunjungan ke Melbourne Bagi Mitra Kerja

Minggu lalu selama sepekan (1-5 Juli 2013), serombongan mitra kerja AIPJ di Indonesia melakukan serangkaian kegiatan di Melbourne Australia, difasilitasi dan didukung sepenuhnya oleh AIPJ-AusAID.

Kegiatan yang berupa kunjungan, pengamatan dan dialog ini diikuti oleh 24 orang dari instansi mitra kerja AIPJ di Jakarta dan di 5 wilayah kerja AIPJ, yaitu NTB, NTT, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.  Beberapa orang dari AIPJ dan AusAID serta penerjemah ikut mendampingi dan memandu para peserta.

Para peserta  merupakan unsur dari berbagai instansi atau lembaga, seperti MA, BPHN, BAPPENAS, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, UIN, UMSU, UNDANA, PUSKAPA UI, LSM PEKKA, LSM SIGAB, JRTO dan J4P Bank Dunia.

Kunjungan ini bertujuan membangun kemitraan antara pengadilan, klinik bantuan hukum universitas, LSM dan instansi pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas, terutama berkaitan dengan peningkatan kepemilikan legal identity.

Peningkatan akses terhadap proses kepemilikan legal identity, yang terdiri dari akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai, khususnya bagi masyarakat rentan, seperti orang miskin, anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas dan mereka yang tinggal di daerah terpencil, merupakan salah satu program dan kepedulian AIPJ.


Para peserta berfoto setelah acara penutupan, hari Jumat (5/7) sore, di ruangan Family Court of Australia. (Foto Hilda Suherman).

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dalam memberikan layanan dan bantuan hukum kepada masyarakat rentan perlu terus diupayakan, antara lain dengan mengamati dan mempelajari praktek-praktek yang sudah mapan dilakukan di Australia.
Hal-hal positif dalam layanan hukum yang dilakukan secara simultan oleh berbagai komponen di Australia dapat pula dilakukan di Indonesia, dengan pengembangan atau modifikasi sesuai dengan keadaan di Indonesia.

Kegiatan Selama Kunjungan.

Para peserta didampingi para pemandu dari AIPJ dan para penterjemah mendatangi objek-objek layanan dan bantuan hukum, seperti pengadilan, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Untuk alasan efektivitas penyerapan materi, kadang-kadang para peserta dibagi 2 grup dan melakukan kegiatan secara bergantian.

Family Court of Australia (FCoA) di Melbourne dan Dandenong, pinggiran kota Melbourne, serta Pengadilan Anak Victoria dan Magistrate Court di Melbourne merupakan pengadilan-pengadilan yang dikunjungi dan diobservasi oleh para peserta.


Sebagian peserta mengamati petugas yang sedang memberikan layanan konsultasi hukum melalui tilpon pada ruang layanan Disability Discrimination Legal Services Melbourne (Foto: Hilda Suherman)

Di FCoA, para peserta dikenalkan dengan system informasi dan administrasi penanganan perkara serta layanan terhadap pertikaian perwalian anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Para peserta juga diberi kesempatan untuk mengikuti sidang di FCoA.

Para peserta, di FCoA ini, juga disuguhi acara live melalui video, bagaimana Family Law Courts National Enquiry Center melakukan pelayanan pemberian informasi melalui tilpon. Lembaga semacam Pusat Informasi Nasional namun khusus untuk referensi hukum keluarga ini berada di Paramata yang jauh dari Melbourne. Para peserta diberi kesempatan untuk berdialog dengan petugas-petugasnya melalui tayangan jarak jauh.

Di samping itu, layanan konsultasi dan bantuan hukum yang diberikan oleh pihak lain yang berpraktek di FCoA juga diamati dan dipelajari para peserta.

Pihak lain yang memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum di FCoA antara lain Family Law Assistance Programme (FLAP) Monash University, Duty Lawyers Victoria Legal Aid, dan Peninsula Legal Aid.

Di Pengadilan Anak Victoria, para peserta diberi penjelasan tentang perlindungan anak dan kewenangan menangani perkara pidana bagi anak serta bagaimana layanan bantuan hukum wajib diberikan kepada anak.

Sementara di Magistrate Court, para peserta dikenalkan dengan kewenangan penanganan kekerasan dalam rumah tangga dan sistem pemberian bantuan hukum bagi perempuan.

Lembaga-lembaga swadaya masyarakat di bidang pelayanan dan bantuan hukum di Melbourne juga dikunjungi oleh para peserta kunjungan ini.

Bahkan, praktik kerja pemberian layanan hukum melalui tilpon di beberapa lembaga itu sempat juga dilihat dan diobervasi para peserta. Lembaga-lembaga itu adalah Victoria Legal Aid, Relationships Australia Victoria, Women’s Legal Services Victoria dan Disability Discrimination Legal services.

AIPJ juga mengundang beberapa narasumber ke FCoA untuk memberikan pencerahan kepada para peserta di bidang layanan hukum, seperti dari YouthLaw, Women’s Legal Services Victoria dan Disability Discrimination Legal Services Victoria.

Para peserta juga mengunjungi kantor dan tempat pelayanan FLAP-Monash University yang berada sekitar 45 menit perjalanan dengan bis dari Melbourne. Di sana, diperlihatkan bagaimana keterpaduan program akademis dengan praktek di pengadilan secara professional.

Karena penanganannya yang professional ini, diinformasikan bahwa kualitas layanan hukum yang diberikan oleh FLAP melebihi kualitas layanan rata-rata yang diberikan oleh organisasi lawyers lainnya.


Kordinator FLAP Prof. Malcolm Bennett sedang memberi informasi tentang system data base pada ruang data base Family Law Assistance Programme Monash University. (Foto: Adli Minfadli Robby)

Perencanaan Strategis Mitra Kerja

Seharian penuh di hari terakhir, para peserta dengan dipandu staf AIPJ  melakukan pendalaman materi serta membahas tindak lanjut dari kegiatan kunjungan ini.

Para peserta berkomitmen mengembangkan apa yang telah diamati dan dipelajarinya di Australia untuk diterapkan di Indonesia, disesuaikan dengan kondisi yang ada. Pengembangan ini dapat dilakukan secara sendiri-sendiri di kalangan intern mitra kerja atau secara terpadu antar mitra kerja.

Dalam rumusannya yang terdiri dari 7 halaman, para peserta menyusun perencanaan strategis secara garis besar sebagai pedoman untuk perencanaan strategis yang rinci di unit kerjanya masing-masing, dengan upaya adanya layanan terpadu.
Rumusan itu disusun dengan sistem tabel, yang terdiri dari: daftar kendala bagi masyarakat rentan dalam mengakses keadilan, kemungkinan tindak lanjut solusinya, siapa yang akan melaksanakannya, jadwal waktu dan sumberdayanya.

Dari daftar kendala, terlihat antara lain: jauhnya tempat tinggal masyarakat dari lokasi layanan hukum, kurangnya persepsi dan kesadaran masyarakat tentang hukum & lemahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, terbatasnya anggaran, kurangnya kordinasi antar lembaga pelayanan, lemahnya system data base, minimnya keterlibatan universitas dalam pemberian layanan hukum, kurangnya advokat profesional dalam pemberian jasa pendampingan, lemahnya birokrasi & maraknya KKN serta kurang harmonisnya ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan.  Kendala-kendala ini oleh para peserta dicoba dicarikan jalan keluarnya.

Sudah barang tentu, jalan keluar tersebut tidak akan semudah membalikkan tangan. Ini perlu ada proses, memerlukan waktu dan yang penting lagi adalah adanya komitmen kuat dari para penyedia layanan dan penyedia dukungan layanan.

Tidak kurang pentingnya adalah perlu adanya kinerja yang sinerji di antara instansi dan lembaga terkait, seperti pengadilan, birokrasi pemerintahan pusat dan daerah, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga masyarakat sipil.

Kalau semua ini sudah ada dan kuat, kita yakin pelayanan dan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat rentan akan terlaksana dengan baik, cepat, mudah dan murah, bahkan gratis. Ini berarti secara otomatis akses untuk memperoleh keadilan, khususnya kemudahan dalam mendapatkan identitas hukum  akan lebih meningkat.

Kita gembira melihat komitmen para peserta demikian tinggi. Bahkan para peserta sepakat untuk terus melestarikan kebersamaan mereka dengan membuat jaringan untuk kepentingan penyediaan layanan dan bantuan hukum yang lebih baik.

Kita yakin. Waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang telah digunakan oleh para peserta dan berbagai pihak dalam menyelenggarakan kegiatan ini tidak akan sia-sia. Mudah-mudahan. (Wahyu Widiana, LIP-AIPJ).