
SEMA 3/2014 Mempercepat Proses Kepemilikan Identitas Hukum
Langkah dan kebijakan reformis terus menerus digulirkan Mahkamah Agung. Kali ini, Ketua Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3/2014 Tentang Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu, yang ditujukan kepada pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama, se-Indonesia.
SEMA yang ditandatangani Ketua MA, Muhammad Hatta Ali, tanggal 13 Maret 2014 yang lalu ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, untuk mewujudkan tertib adiministrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum yang dialami penduduk.
Penerbitan SEMA ini juga didasarkan pada semakin tingginya tuntutan masyarakat mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat di KUA.
Dilihat dari substansinya, SEMA itu akan mempercepat, mempermudah dan mempermurah proses pengurusan kepemilikan akta nikah dan akta kelahiran. Ada 11 poin dalam SEMA ini yang harus diperhatikan oleh pengadilan yang menangani perkara itsbat nikah voluntair dalam pelayanan terpadu. Di antaranya, SEMA ini membolehkan pemeriksaan dan penetapan perkara voluntair itsbat nikah dalam pelayanan terpadu dilakukan oleh hakim tunggal. Ini artinya, dengan jumlah hakim yang sama, pelaksanaan pelayanan terpadu akan lebih efisien dan produktif, sebab jumlah masyarakat yang dilayani dapat lebih banyak lagi, tiga kali lipat dibandingkan dengan hakim majelis yang terdiri dari 3 orang. Kehati-hatian hakimpun pada sidang hakim tunggal akan lebih tinggi dibandingkan pada hakim majelis, sebab pemeriksaan dan penetapan perkara menjadi tanggung jawab penuh hakim yang bersangkutan.
SEMA ini juga membolehkan pemanggilan kepada para pemohon secara kolektif melalui instansi/pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan terpadu. Ketentuan ini jelas akan mempermudah, mempercepat dan mempermurah proses, sebab biaya panggilan tidak dihitung setiap pemohon.
Keunggulan lain dari substansi SEMA ini adalah ketentuan yang menyatakan bahwa permohonan perkara voluntair itsbat nikah yang dikabulkan langsung mempunyai kekuatan hukum tetap sesaat setelah penetapan tersebut diucapkan hakim.
Dengan ketentuan itu, maka penetapan hakim dapat langsung dijadikan pegangan oleh KUA untuk mencatatkan pernikahan tersebut sekaligus mengeluarkan buku nikahnya, dan oleh Dinas Dukcapil untuk mencatatkan kelahiran anak-anak yang lahir setelah pernikahan yang diitsbat tersebut, sekaligus dapat dikeluarkan akta kelahirannya. Jadi, memang sangat mudah dan cepat, tidak harus menunggu 14 hari untuk mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana penetapan atau putusan perkara-perkara pada umumnya.
Ketua Mahkamah Agung, kini, sudah memberikan payung hukum bagi pelaksanaan pelayanan terpadu itsbat nikah, sekaligus dapat digunakan untuk pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran secara cepat dan mudah.
Pelaksanaannya di lapangan masih memerlukan kordinasi yang baik, antara PA, KUA dan Dinas Dukcapil, bahkan dengan Pemda, organisasi masyarakat sipil dan pihak-pihak lainnya, agar pelayanan terpadu yang sudah mempunyai payung hukum yang kuat tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan kepemilikan akta nikah dan akta kelahiran, terutama bagi masyarakat tidak mampu dan terpinggirkan. AIPJ, dalam hal ini, sangat menaruh perhatian. (Adli Minfadli Robby)